koranindopos.com – Jakarta. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menghentikan operasional 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 40 investasi ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa Satgas Pasti telah berhasil menghentikan kegiatan 2.288 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal. Dalam pengaduan yang diterima, tercatat sebanyak 9.380 pengaduan terkait entitas ilegal, melibatkan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan terkait investasi ilegal.
Friderica juga menegaskan bahwa OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Pada tahun 2022, Satgas Pasti berhasil menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2021, di mana 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal dihentikan.
Selama tahun 2020, Satgas Pasti melibatkan diri dalam pemblokiran kegiatan operasional 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal, dan 75 gadai ilegal. Tahun 2019 mencatat 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, dan 68 gadai ilegal yang berhasil dihentikan.
Friderica memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam merespons tawaran layanan pinjol, agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan finansial. Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. (hai)