Koranindopos.com, JAKARTA – Perkara lisensi merek dan kurikulum sekolah internasional HighScope terus bergulir di meja hijau. Kuasa hukum pihak tergugat, Chandra Goba, mengungkapkan dua fakta krusial yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik operasional HighScope di Indonesia.
Chandra menjelaskan, pertama, HighScope Indonesia tidak memiliki izin atau kewenangan dari HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat untuk memberikan sublisensi atau melimpahkan hak lisensi kepada pihak lain.
”Lisensi yang diberikan oleh HighScope USA bersifat eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan maupun disublisensikan kepada pihak lain. Namun, di Indonesia, lisensi ini justru dialihkan dan dipakai oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Chandra usai sidang perkara sengketa lisensi merek dan kurikulum HighScope di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (7/8/2025).
Chandra menjelaskan, fakta menarik, bahwa lisensi yang diberikan hanya meliputi; 1. Materi dan agenda peserta untuk Lokakarya Dua Hari High Scope, 2. Materi dan agenda peserta untuk Institut Pelatihan Guru High Scope, 3. Materi dan agenda peserta untuk Seri Lokakarya implementasi Kurikulum High Scope, dan 4. Materi untuk Sertifikasi Guru High Scope.
Kedua, lisensi dan kurikulum resmi HighScope dari Amerika Serikat hanya diperuntukkan bagi jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK). “Di Amerika, HighScope hanya menyediakan kurikulum pendidikan yang fokus pada usia dini, khususnya TK. Namun di Indonesia, lisensinya digunakan untuk membuka dan mengklaim sekolah SPK/ internasional mulai dari SD hingga SMA, yang jelas tidak sesuai dengan Permendikbud no 31 tahun 2013 bahwa sekolah SPK harus bekerja sama dengan sekolah yang sudah bekerja sama dengan LPA asing yang sudah terakreditasi di negaranya,” ujar Chandra.
Chandra juga mengungkapkan bahwa perluasan penggunaan lisensi ini bukan hanya menyalahi ketentuan perjanjian lisensi, tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi oleh hukum, termasuk dalam hal pembayaran royalti yang kerap menjadi sumber sengketa. “Selain itu kasus pengambilalihan sekolah yang dilakukan dengan alasan tunggakan royalti, menjadi hal yang harus dipertanyakan, karena sejak awal lisensi yang digunakan sudah melampaui batas kewenangan dan tujuan aslinya,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum ini secara menyeluruh. “Kami meyakini hakim akan melihat bahwa pokok permasalahan ini bukan sekadar urusan komersial, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian internasional,” ujar Chandra.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. (rls/why/mmr)










