Selasa, 14 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional Pendidikan

Sengketa Lisensi Merek Sekolah Internasional HighScope Terus Bergulir di Meja Hijau

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
12 Agustus 2025
in Pendidikan
0
HighScope

PERKARA LISENSI: Sidang perkara sengketa lisensi merek dan kurikulum HighScope di PN Jaksel pada Rabu (7/8/2025). (WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Perkara lisensi merek dan kurikulum sekolah internasional HighScope terus bergulir di meja hijau. Kuasa hukum pihak tergugat, Chandra Goba, mengungkapkan dua fakta krusial yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik operasional HighScope di Indonesia.

Chandra menjelaskan, pertama, HighScope Indonesia tidak memiliki izin atau kewenangan dari HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat untuk memberikan sublisensi atau melimpahkan hak lisensi kepada pihak lain.

”Lisensi yang diberikan oleh HighScope USA bersifat eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan maupun disublisensikan kepada pihak lain. Namun, di Indonesia, lisensi ini justru dialihkan dan dipakai oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Chandra usai sidang perkara sengketa lisensi merek dan kurikulum HighScope di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (7/8/2025).

Chandra menjelaskan, fakta menarik, bahwa lisensi yang diberikan hanya meliputi; 1. Materi dan agenda peserta untuk Lokakarya Dua Hari High Scope, 2. Materi dan agenda peserta untuk Institut Pelatihan Guru High Scope, 3.⁠ ⁠Materi dan agenda peserta untuk Seri Lokakarya implementasi Kurikulum High Scope, dan 4.⁠ ⁠Materi untuk Sertifikasi Guru High Scope.

Artikel Terkait

Waringin Hospitality Berikan Beasiswa Kepada 36 Siswa Magang

Perpusnas Arahkan Perayaan HUT ke-46 untuk Perluas Akses Literasi hingga Daerah Terpencil

Astra Bangun Lingkungan Belajar, Tumbuhkan Harapan Siswa di Lebak, Banten

Kedua, lisensi dan kurikulum resmi HighScope dari Amerika Serikat hanya diperuntukkan bagi jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK). “Di Amerika, HighScope hanya menyediakan kurikulum  pendidikan yang fokus pada usia dini, khususnya TK. Namun di Indonesia, lisensinya digunakan untuk membuka dan mengklaim sekolah SPK/ internasional mulai dari SD hingga SMA, yang jelas tidak sesuai dengan Permendikbud  no 31 tahun 2013 bahwa sekolah SPK harus bekerja sama dengan sekolah yang sudah bekerja sama dengan LPA asing yang sudah terakreditasi di negaranya,” ujar Chandra.

Chandra juga mengungkapkan bahwa perluasan penggunaan lisensi ini bukan hanya menyalahi ketentuan perjanjian lisensi, tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi oleh hukum, termasuk dalam hal pembayaran royalti yang kerap menjadi sumber sengketa. “Selain itu kasus pengambilalihan sekolah yang dilakukan dengan alasan tunggakan royalti, menjadi hal yang harus dipertanyakan, karena sejak awal lisensi yang digunakan sudah melampaui batas kewenangan dan tujuan aslinya,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum ini secara menyeluruh. “Kami meyakini hakim akan melihat bahwa pokok permasalahan ini bukan sekadar urusan komersial, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian internasional,” ujar Chandra.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. (rls/why/mmr)

 

Topik: HighScope

TerkaitBerita

KONTRIBUSI NYATA: Waringin Hospitality Hotel Group (WHHG) memberikan beasiswa kepada 36 siswa magang dari 12 hotel grup mereka di wilayah Jabodetabek. (Foto: Dok/ Waringin Hospitality Hotel Group)
Pendidikan

Waringin Hospitality Berikan Beasiswa Kepada 36 Siswa Magang

oleh Editor : Memoarto
14 April 2026
Perpusnas Arahkan Perayaan HUT ke-46 untuk Perluas Akses Literasi hingga Daerah Terpencil
Nasional

Perpusnas Arahkan Perayaan HUT ke-46 untuk Perluas Akses Literasi hingga Daerah Terpencil

oleh Editor : Akula
13 April 2026
Astra Bangun Lingkungan Belajar, Tumbuhkan Harapan Siswa di Lebak, Banten
Nasional

Astra Bangun Lingkungan Belajar, Tumbuhkan Harapan Siswa di Lebak, Banten

oleh Editor : Doe
9 April 2026
BINUS University dan Kemdiktisaintek Berkolaborasi Dorong Penguatan Kompetensi
Pendidikan

BINUS University dan Kemdiktisaintek Berkolaborasi Dorong Penguatan Kompetensi

oleh Editor : Anggoro
9 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Azizah Salsha Berdamai dengan Bigmo dan Resbob, Pesan Penting untuk Kreator Konten

Azizah Salsha Berdamai dengan Bigmo dan Resbob, Pesan Penting untuk Kreator Konten

14 April 2026
Realme 2026 Guncang Pasar: Kamera 200MP, Baterai Jumbo, Performa Gaming Tanpa Tanding

Realme 2026 Guncang Pasar: Kamera 200MP, Baterai Jumbo, Performa Gaming Tanpa Tanding

14 April 2026
Klarifikasi Rassya: Ketidakhadiran Tamara di Akad Dipicu Salah Paham Teknis

Klarifikasi Rassya: Ketidakhadiran Tamara di Akad Dipicu Salah Paham Teknis

14 April 2026
KIA Siap Guncang Pasar Global dengan Pikap EREV pada 2029

KIA Siap Guncang Pasar Global dengan Pikap EREV pada 2029

14 April 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Reborn

    Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2769 shares
    Share 1108 Tweet 692
  • Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya