Koranindopos.com – Jakarta. Sidang ke-3 praperadilan yang diajukan oleh Firli Baruli, Ketua KPK non-aktif, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, fokus pemeriksaan beralih ke saksi dan keterangan ahli.
Sidang mengungkapkan bahwa proses penyidikan dalam suatu perkara pidana harus melewati tahapan penyelidikan terlebih dahulu. Kurangnya penyelidikan sebelum penyidikan dapat meragukan validitas penetapan tersangka dan penyidikan terkait.
Pentingnya klarifikasi terhadap Terlapor selama penyelidikan juga ditekankan, karena tanpa itu, penetapan tersangka menjadi tidak sesuai prosedur.
Unsur mens rea (mental element) dan actus reus (physical element) dalam suatu perbuatan pidana harus dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional.
“Apabila dalam proses penyelidikan tidak dilakukan pemeriksaan klarifikasi atau interview terhadap terlapor, maka penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap perkara tersebut, tidak sesuai prosedur yang berlaku,” ujar saksi ahli, Prof. Romli Atmasasmita dalam keterangannya.
“Dengan tidak ada klarifikasi terkait dengan apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor, serta tidak ada ruang dan waktu bagi terlapor maupun saksi, untuk menyangkal tuduhan pelapor atau mengakuinya,” lanjut Prof. Romli Atmasasmita.
Sidang menyoroti bahwa bukti permulaan yang cukup harus didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah. Pentingnya aspek kualitatif dan kuantitatif bukti, seperti yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, menjadi sorotan penting dalam menetapkan tersangka.
Keterangan ahli menegaskan bahwa tidak adanya penyelidikan, mens rea, dan actus reus, serta alat bukti yang tidak memenuhi unsur kualitas, menandai kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka FB. Ini menjadi penguat dalil untuk membatalkan status tersangka tersebut.
“Tidak adanya penyelidikan, tidak adanya mens rea, tidak adanya actus rea, alat bukti yang tidak memenuhi unsur kualitas merupakan kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka, memperkuat dalil pembatalan penetapan tersangka,” kata Prof. Romli Atmasasmita.