Koranindopos.com – Jakarta. Setelah sempat memberikan somasi, Fitrianty Dian akhirnya memberikan tindakan tegas kepada Cynthiara Alona dengan melaporkan mantan kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya. Didampingin oleh kuasa hukumnya Endin SH, MH, Fitrianty Dian melaporkan Cynthiara Alona karena telah menudingnya melakukan pencurian dan penggelapan.
Berdasarkan data dan fakta yang dimilikinya. Fitrianty Dian menilai Cynthiara tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah disampaikan kepadanya.
Menurut Fitriianty Dian, tuduhan itu merendahkan dirinya dan juga profesi advokat.
“Saya sebagai seorang lawyer dan tim tidak serta merta saya menghina profesi saya yang dituduh mencuri. Di sini sebelum saya melakukan perintah Alona dan asistennya Ema, meminta kepada bantuan tim saya, saya meminta dulu dasarnya apa,” ujar Fitrianty Dian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1).
Dalam kesempatan itu Fitrianty Dian menjelaskan jika apa yang dituduhkan oleh Cynthiara Alona tersebut sangatlah tidak mendasar. Pasalnya, ia hanya membantu asisten Cynthira Alona mengeluarkan barang dari rumah.
“Tapi saya tidak serta-merta mengikuti perintahnya. Saat itu saya langsung mendatangi rumahnya yang saat itu ada asistennya di sana, jadi artinya saya hanya membantu dan saat mengeluarkan barang tersebut ada tanda terima dari asistennya, jadi dimana letak saya mencurinya?,” jelas Fitrianty Dian.
Sebenarnya jalan kekeluargaan sudah ditempuh oleh Fitrianty Dian. Namun agaknya Alona tak kunjung menunjukan niat baiknya.
Akhirnya keputusan untuk melaporkan Alona ke Polda Metro Jaya pun menjadi keputusan terakhir. Terlebih apa yang dilakukan Alona dianggap telah melecehkan profesi pengacara.
“Saya tidak punya niat jelek, tapi karena sudah mengganggu rekan profesi kami sebagai advokat. Disini saya ingin membuktikan kalau kami tidak serendah seperti yang diucapkan Alona,” tegas Fitrianty Dian.
Fitrianty Dian pun menantang Alona untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
“Kalau memang saya sebagai advokat ini adalah pencuri, saya minta dari pihak Alona dari pihak kuasa hukumnya untuk membuktikan bahwa saya dan tim saya sebagai advokat adalah pencuri,”ucap Fitrianty Dian.
“Kami punya bukti dan ada tandatangannya kuasa hukum Waryono, bahwa tim kami yang sudah menyelamatkan mengamankan barang Alona sesuai surat kuasa Alona kepada ibunya. Semua jenis barang ada di kantor dan gudang kami,” sambungnya. (AL).