<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Buzzer &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/buzzer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jul 2026 17:32:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Buzzer &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Terduga Anggota Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Pemesan Utama Masih Diburu</title>
		<link>https://koranindopos.com/polda-metro-jaya-tangkap-delapan-terduga-anggota-sindikat-buzzer-penyebar-hoaks-pemesan-utama-masih-diburu/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/polda-metro-jaya-tangkap-delapan-terduga-anggota-sindikat-buzzer-penyebar-hoaks-pemesan-utama-masih-diburu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 02:29:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Buzzer]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=124078</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan secara terorganisasi melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat buzzer yang bertugas memproduksi, menyebarkan, hingga meningkatkan interaksi konten hoaks atas permintaan pihak tertentu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="111" data-end="476"><strong data-start="111" data-end="122"><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a> &#8211; Jakarta</strong> – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan secara terorganisasi melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat buzzer yang bertugas memproduksi, menyebarkan, hingga meningkatkan interaksi konten hoaks atas permintaan pihak tertentu.</p>
<p data-start="478" data-end="685">Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan adanya penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan kelompok maupun individu.</p>
<p data-start="687" data-end="910">&#8220;Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan,&#8221; ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).</p>
<p data-start="912" data-end="1109">Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan individu yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p data-start="1111" data-end="1247">&#8220;Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="1249" data-end="1449">Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci jenis konten hoaks yang diproduksi maupun pihak yang menjadi target penyebaran informasi palsu tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.</p>
<p data-start="1486" data-end="1607">Penyidik mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan operasi penyebaran hoaks.</p>
<p data-start="1609" data-end="1898">Tersangka berinisial <strong data-start="1630" data-end="1635">G</strong> diduga berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi dana. Dana tersebut diterima secara tunai, kemudian disalurkan kepada anggota lainnya melalui transaksi non-tunai. Selain itu, G juga disebut bertugas merekrut anggota sindikat.</p>
<p data-start="1900" data-end="2128">Sementara itu, tersangka <strong data-start="1925" data-end="1930">S</strong>, bersama <strong data-start="1940" data-end="1947">YAP</strong> dan <strong data-start="1952" data-end="1959">MMA</strong>, bertanggung jawab membuat desain grafis yang digunakan dalam konten. Adapun <strong data-start="2037" data-end="2045">ADIK</strong> dan <strong data-start="2050" data-end="2057">BCK</strong> berperan menyusun narasi atau materi tulisan yang akan dipublikasikan.</p>
<p data-start="2130" data-end="2422">Konten yang telah disiapkan kemudian diunggah oleh tersangka <strong data-start="2191" data-end="2198">AYV</strong>, yang bertindak sebagai pengelola akun media sosial. Sedangkan <strong data-start="2262" data-end="2269">YNI</strong> memiliki tugas meningkatkan interaksi dengan membayar sejumlah akun lain untuk memberikan komentar, sehingga unggahan tampak mendapat respons yang luas.</p>
<p data-start="2455" data-end="2676">Meski telah menangkap delapan orang, polisi menegaskan penyelidikan belum selesai. Saat ini penyidik masih memburu sosok yang diduga menjadi pemesan utama sekaligus penyandang dana dalam operasi penyebaran hoaks tersebut.</p>
<p data-start="2678" data-end="2781">&#8220;Untuk pemesanannya dalam hal ini kami penyidik sedang penelusuran kepada pemesan utamanya,&#8221; kata Iman.</p>
<p data-start="2783" data-end="3094">Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar <strong data-start="2847" data-end="2861">Rp220 juta</strong> yang diduga berasal dari pemesan utama dan diserahkan kepada tersangka G. Selain itu, sejumlah telepon seluler dan perangkat tablet yang digunakan untuk memproduksi serta menyebarkan konten hoaks juga diamankan sebagai barang bukti.</p>
<p data-start="3149" data-end="3315">Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan instansi pemerintah dalam penggunaan jasa buzzer apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana.</p>
<p data-start="3317" data-end="3504">Menurut Iman, apabila dana yang digunakan untuk membiayai operasi penyebaran hoaks berasal dari keuangan negara, maka penyidik dapat mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana korupsi.</p>
<p data-start="3506" data-end="3715">&#8220;Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="3736" data-end="3971">Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan <strong data-start="3790" data-end="3876">Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)</strong>. Mereka terancam hukuman maksimal <strong data-start="3911" data-end="3936">delapan tahun penjara</strong> serta denda hingga <strong data-start="3956" data-end="3970">Rp2 miliar</strong>.</p>
<p data-start="3973" data-end="4383" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak yang diduga mendanai aktivitas penyebaran hoaks tersebut. Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah tegas dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat dan bebas dari penyebaran informasi palsu yang berpotensi memecah belah masyarakat.(dhil/kmps)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/polda-metro-jaya-tangkap-delapan-terduga-anggota-sindikat-buzzer-penyebar-hoaks-pemesan-utama-masih-diburu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Heboh Sidang Heni Sagara: Terungkap Aliran Dana Diduga dari Oky Pratama ke Terdakwa</title>
		<link>https://koranindopos.com/heboh-sidang-heni-sagara-terungkap-aliran-dana-diduga-dari-oky-pratama-ke-terdakwa/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/heboh-sidang-heni-sagara-terungkap-aliran-dana-diduga-dari-oky-pratama-ke-terdakwa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 10:53:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Buzzer]]></category>
		<category><![CDATA[Heni Sagara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencemaran Nama Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Oky pratama]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang PN Bandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=121757</guid>

					<description><![CDATA[​Koranindopos.com, ​Bandung — Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kosmetik, Heni Sagara, pada Kamis (25/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap dua orang terdakwa, yakni Ferry dan Restu. Dalam persidangan tersebut, sebuah fakta mengejutkan mengenai aliran dana dari figur publik mendadak terkuak di hadapan majelis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>​<strong>Koranindopos.com, ​Bandung</strong> — Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kosmetik, Heni Sagara, pada Kamis (25/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap dua orang terdakwa, yakni Ferry dan Restu. Dalam persidangan tersebut, sebuah fakta mengejutkan mengenai aliran dana dari figur publik mendadak terkuak di hadapan majelis hakim.</p>
<p>​Di hadapan hakim, kedua terdakwa awalnya bersikeras bahwa aksi yang mereka lakukan murni atas inisiatif sendiri. Mereka berdalih bahwa konten-konten yang menyudutkan Heni Sagara di media sosial hanyalah bagian dari pekerjaan mereka sebagai konten kreator demi mendulang rupiah, tanpa ada perintah dari pihak luar.</p>
<p>​“Ada 12 postingan tentang Bu Heni, (dilakukan untuk) naikin penghasilan. Gak ada (yang nyuruh),” ucap Ferry salah satu terdakwa saat persidangan.</p>
<p>​Namun, pembelaan sepihak dari terdakwa langsung dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU membeberkan bukti digital yang memuat belasan riwayat transaksi keuangan mencurigakan di rekening para terdakwa sepanjang tahun 2025. Dari total 13 transaksi yang ditemukan, salah satunya memuat nama yang cukup familier di dunia kecantikan tanah air, yaitu Oky Pratama.</p>
<p>​JPU secara gamblang menyebutkan nominal uang yang masuk ke rekening terdakwa. Bukti transfer ini langsung mengubah arah persidangan dan memojokkan klaim independensi yang sebelumnya disampaikan oleh Ferry dan Restu.</p>
<p>​“Ada 20 juta dari Oky Pratama,” kata salah satu JPU saat persidangan.</p>
<p>​Mendengar nama Oky Pratama disebut secara resmi dalam ruang sidang sebagai salah satu penyetor dana, Heni Sagara yang hadir langsung tidak mampu membendung emosinya. Ia mengaku sangat terpukul sekaligus lega karena tabir yang selama ini tersembunyi mulai terbuka di meja hijau. Bagi Heni, temuan ini menjadi bukti awal yang menguatkan dugaannya selama ini mengenai pergerakan buzzer yang terorganisasi.</p>
<p>​Usai persidangan ditutup, Heni mengungkapkan perasaan mendalamnya kepada awak media mengenai momen krusial di dalam ruang sidang tersebut.</p>
<p>​“Saya juga kaget, saya lemas, saya nangis. Ya allah akhirnya walaupun ini baru permulaan,” ucap Heni Sagara usai persidangan.</p>
<p>​Kendati fakta persidangan sudah berbicara, Heni Sagara merasa ada yang tidak beres dengan proses hukum yang berjalan di tingkat penyelidikan sebelumnya. Ia merasa heran mengapa sosok yang mengirimkan uang kepada para terdakwa justru sama sekali belum tersentuh oleh pihak kepolisian sejak kasus ini bergulir di Polda Jawa Barat.</p>
<p>​Heni secara terbuka menyuarakan kekecewaannya dan mempertanyakan transparansi aparat penegak hukum atas absennya pemeriksaan terhadap pihak penyetor dana tersebut.</p>
<p>​“Kenapa saudara Oky Pratama tidak diperiksa di kepolisian sedangkan jelas ada transferan. Kenapa Polda Jabar tidak periksa Oki Pratama apakah ada mafia hukum di sini,” terang Heni Sagara.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/heboh-sidang-heni-sagara-terungkap-aliran-dana-diduga-dari-oky-pratama-ke-terdakwa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
