<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Emrus Sihombing &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/emrus-sihombing/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2024 15:45:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Emrus Sihombing &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230925932</site>	<item>
		<title>Polisi harus tegakkan hukum, sekalipun &#8220;langit runtuh&#8221;</title>
		<link>https://koranindopos.com/polisi-harus-tegakkan-hukum-sekalipun-langit-runtuh/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/polisi-harus-tegakkan-hukum-sekalipun-langit-runtuh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 15:45:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[komunikolog politik]]></category>
		<category><![CDATA[langit runtuh]]></category>
		<category><![CDATA[tegakkan hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=75576</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Ada ungkapan terkait dengan penegakan hukum, &#8220;hukum harus terus ditegakkan sekalipun langit runtuh&#8221;. Hukum harus ditegakkan sekalipun ada perlawanan dengan teriakan-teriakan yang tidak disertai surat legal sebagai bukti kepemilikan atau hak pengelolaan. Saya terkejut dan sangat miris melihat teriakan-teriakan dalam Bahasa Batak sekelompok kecil orang-orang yang ada pada isi video yang dimuat di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://koranindopos.com"><strong>koranindopos.com</strong></a> &#8211; Ada ungkapan terkait dengan penegakan hukum, &#8220;hukum harus terus ditegakkan sekalipun langit runtuh&#8221;. Hukum harus ditegakkan sekalipun ada perlawanan dengan teriakan-teriakan yang tidak disertai surat legal sebagai bukti kepemilikan atau hak pengelolaan.</p>
<p>Saya terkejut dan sangat miris melihat teriakan-teriakan dalam Bahasa Batak sekelompok kecil orang-orang yang ada pada isi video yang dimuat di link Youtube yang tersedia di bawah ini. Saya mencari tahu informasi, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tapanuli Utara, Sumut.</p>
<p>Saya menonton dan menyimak serta mencoba memahami isi vidio tersebut dengan bahasa Batak. Menurut hemat saya, dari aspek pendekatan komunikasi, pihak petugas penegak hukum telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan sangat persuasif.</p>
<p>Karena itu, tidak ada alasan menolak dari pihak manapun jika penegak hukum atau polisi menegakkan hukum dan bertindak atas hukum.</p>
<p>Jika ada keinginan pihak tertentu tidak mentaati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak petugas penegak hukum atau polisi, dapat menimbulkan pertanyaan kritikal, apa yang menjadi motif komunikasi mereka melakukan teriakan-teriakan itu? Yang pasti, tindakan teriakan tersebut berpotensi memalukan mereka sendiri.</p>
<p>Jika memang tindakan mereka yakin benar, hadapi saja proses hukum. Biarkan berdialektika di ruang hukum, bukan dengan &#8220;debat&#8221; kusir dengan teriakan. Berdialoglah dengan tenang sembari hargai semua tahapan proses hukum. Sebab, negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan teriakan.</p>
<p>Jika ada pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh suatu tahapan proses penegakan hukum, mereka wajib melakukan &#8220;perlawanan hukum&#8221; dengan tahapan proses hukum pula, bukan malah dengan teriakan-terikan, apalagi tanpa disertai bukti surat legal atas aktivitas di atas lahan tersebut.</p>
<p>Untuk itu, jika dalam peristiwa dan tindak komunikasi yang termuat pada video tersebut tanpa menunjukkan surat bukti legal, patut diduga ada aktivitas orang-orang tersebut yang belum sesuai dengan peraturan atau hukum. Karena itu, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan teriakan tanpa disertai bukti surat legal aspek.</p>
<p>Selain itu, pihak atau para pihak yang meng-upload ke Youtube ini, saya menyarankan agar segera mereviue/mengevaluasi kembali, jangan sampaikan ada penyampaian pesan baik verbal maupyn non verbal yang berpotensi tidak sejalan dengan UU ITE.</p>
<p>Hati-hati, dulu mulutmu harimaumu, sekarang dengan begitu mudahnya meng-upload ke sosial media tanpa menyaring secara ketat, maka jarimu siap menerkammu. (penulis: Emrus Sihombing Komunikolog Politik)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/polisi-harus-tegakkan-hukum-sekalipun-langit-runtuh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75576</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketum Partai Harus Bernyali Bukan Pecundang</title>
		<link>https://koranindopos.com/ketum-partai-harus-bernyali-bukan-pecundang/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/ketum-partai-harus-bernyali-bukan-pecundang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Aug 2024 12:56:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[ketum partai]]></category>
		<category><![CDATA[Komunikolog Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[koran indopos]]></category>
		<category><![CDATA[Romansen Purba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=71989</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Dalam suatu negara yang demokratis, semua ketua umum partai harus bernyali tinggi dan kuat berhadapan dengan kekuasaan judikatif maupun eksekutif. Dengan demikian, partai politik dan elitnya bisa/mampu melakukan pengawasan dan membuat undang-undang yang harus ditaati oleh lembaga penegak hukum dan Presiden sebagai pimpinan eksekutif. Bukan malah pecundang. Namun, mengapa akhir-akhir ini para ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://koranindopos.com"><strong>koranindopos.com</strong></a> &#8211; Dalam suatu negara yang demokratis, semua ketua umum partai harus bernyali tinggi dan kuat berhadapan dengan kekuasaan judikatif maupun eksekutif. Dengan demikian, partai politik dan elitnya bisa/mampu melakukan pengawasan dan membuat undang-undang yang harus ditaati oleh lembaga penegak hukum dan Presiden sebagai pimpinan eksekutif. Bukan malah pecundang.</p>
<p>Namun, mengapa akhir-akhir ini para ketua umum, sekretaris jenderal partai dan pengurusnya seolah tidak berdaya mengahadapi pengaruh kekuasaan judikatif dan eksekutif yang tampaknya hampir masuk ke seluruh aspek kehidupan, baik di politik maupun bidang kehidupan lainnya. Bahkan eksekutif seolah mendominasi kekuasaan, termasuk kekuasaan bidang penegakan hukum. Sangat ironis.</p>
<p>Para ketua partai yang tampaknya &#8220;dianggap&#8221; bermasalah dengan dugaan tindak pidana kasus korupsi, boleh jadi sengaja tidak diproses tetapi didiamkan dan digantung seolah tidak ada kasus. Sebaliknya, kasus lain yang melibatkan seorang sosok yang tidak patuh kepada kekuasaan seolah dikedepankan untuk diungkap.</p>
<p>Cara ini bisa jadi dipakai penguasa untuk menekuk lawan-lawan politiknya, ketua partai politik dibonsai, ditekuk habis-habisan membuat mereka tidak berdaya menghadapi cengkraman penguasa sehingga mau tidak mau harus tunduk dan menghamba kepada kekekuasaan. Karena itu, partai &#8220;dipaksa&#8221; mengikuti &#8220;si raja&#8221;. Si &#8220;raja&#8221; itupun diakui dan disanjung oleh salah satu ketua umum partai.</p>
<p>Karena lawan politik sudah dilemahkan sehingga kebijakan dan keputusan apapun yang diambil penguasa, seolah-olah benar semua. Cenderung bebas melakukan apa saja pun dianggap sah, meski sudah melenceng dari cita-cita founding fathers, nilai Pancasila dan konstitusi.</p>
<p>Negara menjadi terkesan &#8220;kacau&#8221;, terutama dalam masalah penegakan hukum. Cirinya, undang-undang dan peraturan bisa berubah dalam waktu sekejab jika itu menguntungkan kekuasaan. Tidak perduli apakah itu bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara.</p>
<p>Bahkan dengan cara &#8220;cerdas,&#8221; kalau tidak mau disebut licik, dibangun narasi dengan memanfaatkan sejumlah (sedikit) akademisi &#8220;murahan&#8221; sehingga kebijakan, peraturan dan undang-undang seolah berpihak ke rakyat. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Berpihak kepada keinginan penguasa. Salah satu narasi yang dibangun, kalau tidak suka jangan pilih. Tentu narasi semacam dapat memanipulasi persepsi publik dan mematikan daya kritis berpikir dari rakyat. Sangat menyedihkan.</p>
<p>Demikian juga fungsi legislatif, tampaknya bukan lagi sebagai dewan perwakilan rakyat tetapi bisa jadi berubah menjadi dewan perwakilan penguasa, tunduk kepada keinginan penguasa. Lebih dalam lagi, berubah menjadi alat stempel kekuasaan daripada eksekutif/pemerintah.</p>
<p>Di samping itu, penguasa sering bersilat lidah sebagai tindakan pembenaran, walaupun secara kasat mata untuk meloloskan hasrat politik kekuasaan keluarga, anak-anak, mantu dan kroninya. Aturan dan hukum dibuat untuk menguntungkan pihak penguasa dan kelompoknya. Dari sini saja tercermin dan dapat dilihat bahwa penguasa itu sedang membangun dinastinya.</p>
<p>Untuk tujuan membangun dinasti dimunculkan narasi secara terstruktur, masif dan sistematis dengan pengkhultusan, seolah-olah keberhasilan pembangunan ini karena keberanian dan kemampuan pimpinan tertinggi eksekutif untuk mengeksekusinya, padahal itu klaim sepihak dari dari mereka yang mendompleng kekuasaan.</p>
<p>Masalah ada tidaknya pembangunan tentu dari sudut pandang mana melihatnya. Bisa saja pembangunan itu produk kinerja negara tetapi ditopang utang yang terus bertambah. Padahal, adanya pembangunan itu sudah menjadi tugas seorang pemimpin. Sebab itulah gunanya perlu pemilihan umum yang sangat-sangat demokratis. Jadi, dengan mengedepankan demokratis substansial, bukan demokrasi seolah-olah yang penuh kepalsuan. (Penulis: Komunikolog Indonesia Romansen Purba dan Emrus Sihombing)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/ketum-partai-harus-bernyali-bukan-pecundang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">71989</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Emrus Sihombing: Keputusan Mahkamah Rakyat, Sudah Urgent Dilakukan Dialog Nasional, Lebih Cepat Lebih Baik</title>
		<link>https://koranindopos.com/emrus-sihombing-keputusan-mahkamah-rakyat-sudah-urgent-dilakukan-dialog-nasional-lebih-cepat-lebih-baik/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/emrus-sihombing-keputusan-mahkamah-rakyat-sudah-urgent-dilakukan-dialog-nasional-lebih-cepat-lebih-baik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2024 08:42:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[dialog nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[Komunikolog Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Rakyat Luar Biasa]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=66521</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Keputusan Mahkamah Rakyat Luar Biasa (Mahkamah Rakyat) dari aspek komunikasi politik mutlak harus kita maknai sebagai hal yang sangat serius, bukan remeh-temeh, apalagi jika ada pihak menilainya sebagai pertunjukan sandiwara dalam konteks kehidupan komunikasi politik di tanah air akhir-akhir ini. Sebab, jika isi keputusan para hakim Mahkamah Rakyat tersebut benar-benar, benar adanya terjadi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a> </strong>&#8211; Keputusan Mahkamah Rakyat Luar Biasa (Mahkamah Rakyat) dari aspek komunikasi politik mutlak harus kita maknai sebagai hal yang sangat serius, bukan remeh-temeh, apalagi jika ada pihak menilainya sebagai pertunjukan sandiwara dalam konteks kehidupan komunikasi politik di tanah air akhir-akhir ini.</p>
<p>Sebab, jika isi keputusan para hakim Mahkamah Rakyat tersebut benar-benar, benar adanya terjadi, misalnya adanya tindakan pembangkangan terhadap konstitusi oleh rezim Presiden, maka ini bisa berimplementasi sangat-sangat serius bagi bangsa dan negara serta kepada para pihak yang terkait.</p>
<p>Untuk itu, sebagai seorang komunikolog Indonesia yang mendalami Ilmu dan filsafat komunikasi serta dengan segala konsekuensinya (efeknya) dari suatu tindakan komunikasi politik yang kontras antar para pihak terkait,</p>
<p>Maka saya menyarankan agar Presiden melakukan dialog nasional dengan mengikutsertakan para pembantunya segera, lebih cepat lebih baik, dengan para penuntut, tim pengacara dan semua hakim Mahkamah Rakyat. Melakukan dialog untuk membahas dan mencari solusi yang produktif dan terbaik bagi bangsa dan negara.</p>
<p>Diantaranya adalah menyangkut 9 isu kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat terkait perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi, sebagaimana yang dimuat di berbagai media massa (viral) yang tentunya sudah menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat di ruang global. ( penulis: Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/emrus-sihombing-keputusan-mahkamah-rakyat-sudah-urgent-dilakukan-dialog-nasional-lebih-cepat-lebih-baik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66521</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Emrus Sihombing: MRLB Juga Sebagai Koreksi Luar Biasa Terhadap MK dan MA</title>
		<link>https://koranindopos.com/emrus-sihombing-mrlb-juga-sebagai-koreksi-luar-biasa-terhadap-mk-dan-ma/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/emrus-sihombing-mrlb-juga-sebagai-koreksi-luar-biasa-terhadap-mk-dan-ma/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 16:05:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[komunikolog]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Rakyat Luar Biasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=66453</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Saat ini dari aspek saluran komunikasi keadilan hukum, semakin tampak bahwa negeri ini tidak dalam keadaan baik-baik. Karena itu, Mahkamah Rakyat Luar Biasa (MRLB), menurut hemat saya dari sudut proses komunikasi keadilan, juga sebagai kritik dan respon terhadap antara lain potensi tidakberkeadilannya keputusan dua mahkamah hukum terkait kepemiluan. Pertama, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a> &#8211; Saat ini dari aspek saluran komunikasi keadilan hukum, semakin tampak bahwa negeri ini tidak dalam keadaan baik-baik.</p>
<p>Karena itu, Mahkamah Rakyat Luar Biasa (MRLB), menurut hemat saya dari sudut proses komunikasi keadilan, juga sebagai kritik dan respon terhadap antara lain potensi tidakberkeadilannya keputusan dua mahkamah hukum terkait kepemiluan.</p>
<p>Pertama, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat umur calon presiden dan wakil presiden yang berujung Ketua MK mendapat sanksi pelanggaran etika dari Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).</p>
<p>Keputusan MK tersebut seolah hanya &#8220;diberikan&#8221; kepada kepala daerah bukan untuk semua warga negara yang memenuhi umur tersebut sehingga tidak sejalan dengan Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.</p>
<p>Selain itu, keputusan MK juga tidak inline dengan Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.tentang dasar negara antara lain Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.</p>
<p>Lagi pula, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih. Bukan hanya seolah ditujukan untuk kepala daerah.</p>
<p>Kedua, keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang umur 30 tahun saat pelantikan kepala daerah (tingkat satu) terpilih Pilkada 2024.</p>
<p>Sementara persyaratan umur untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sudah sangat jelas dan memberi kepastian hukum di UU nomor 10 tahun 2016, Pasal 7 ayat 2 e berbunyi:</p>
<p>berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.</p>
<p>Oleh karena itu, Mahkamah Rakyat Luar Biasa (MRLB), menurut hemat saya dari sudut saluran komunikasi keadilan juga merupakan koreksi luar biasa terhadap keputusan MK dan MA terkait Pemilu 2024. (penulis: Dr. Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/emrus-sihombing-mrlb-juga-sebagai-koreksi-luar-biasa-terhadap-mk-dan-ma/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66453</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keluhan Presiden Tentang Perizinan Sangat Bagus, Namun Sejatinya Disampaikan Di Komunikasi Teritorial Privat</title>
		<link>https://koranindopos.com/keluhan-presiden-tentang-perizinan-sangat-bagus-namun-sejatinya-disampaikan-di-komunikasi-teritorial-privat/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/keluhan-presiden-tentang-perizinan-sangat-bagus-namun-sejatinya-disampaikan-di-komunikasi-teritorial-privat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2024 11:51:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan presiden]]></category>
		<category><![CDATA[komunikasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=66341</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Presiden Jokowi keluhkan sistem perizinan di Indonesia yang ruwet. Menurut hemat saya, maksud Presiden sangat baik agar bidang perizinan di Indonedia dapat dilakukan dengan sederhana, mudah dan cepat. Bahkan bila perlu agar para birokrat melakukan pelayanan publik, termasuk bidang perizinan, penuh ketulusan. Namun idealnya, pesan komunikasi sebagaimana isi berita dimuat kompas.com di bawah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://koranindopos.com"><strong>koranindopos.com</strong></a> &#8211; Presiden Jokowi keluhkan sistem perizinan di Indonesia yang ruwet. Menurut hemat saya, maksud Presiden sangat baik agar bidang perizinan di Indonedia dapat dilakukan dengan sederhana, mudah dan cepat. Bahkan bila perlu agar para birokrat melakukan pelayanan publik, termasuk bidang perizinan, penuh ketulusan.</p>
<p>Namun idealnya, pesan komunikasi sebagaimana isi berita dimuat kompas.com di bawah ini, dari aspek aksiologi komunikasi sejatinya Beliau sampaikan di teritorial komunikasi privat.</p>
<p>Kurang elok dan tidak begitu produktif disampaikan di teritorial komunikasi publik. Beliau bisa saja memanggil ke Istana atau lewat zoom meeting para pemangku kepentingan terkait dengan perizinan tersebut dan menyampaikan apa yang Beliau inginkan dalam bentuk instruksi. Bila perlu memberi teguran agar tidak terjadi lagi perizinan yang ruwet ke depan. Tentu, juga dengan petunjuk dan solusi yang operasional.</p>
<p>Oleh karena Beliau menyampaikan di teritorial publik maka dapat memunculkan berbagai pemaknaan atau persepsi yang &#8220;liar&#8221; di tengah masyarakat.</p>
<p>Salah satu pemaknaan yang bisa muncul di tengan publik yaitu, masyarakat bisa saja mengaitkan dengan revolusi mental birokrasi selama hampir 10 tahun di bidang perizinan di Indonesia. Sebab, setiap khalayak komunikasi memiliki kebebasan untuk mempersepsikan setiap simbol komunikasi yang diterimanya.</p>
<p>Dari aspek manajemen komunikasi publik, dikenal konsep komunikasi teritorial publik dan komunikasi teritorial privat.</p>
<p>Oleh karena itu, salah satu keahlian kepemimpinan harus bisa memisahkan isi/konten untuk komunikasi teritorial publik dan untuk komunikasi teritorial privat dalam rangka membangun iklim komunikasi yang lebih kondusif tetapi tetap produktif. (Penulis: Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/keluhan-presiden-tentang-perizinan-sangat-bagus-namun-sejatinya-disampaikan-di-komunikasi-teritorial-privat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66341</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi</title>
		<link>https://koranindopos.com/penyitaan-hp-berpotensi-langgar-hak-azasi-komunikasi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/penyitaan-hp-berpotensi-langgar-hak-azasi-komunikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jun 2024 13:01:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[Hak azasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pdip]]></category>
		<category><![CDATA[penyitaan HP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=64826</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Sangat wajar dari sudut hak asasi komunikasi, Hasto Kristiyanto (HK) menyatakan keberatan atas penyitaan handphone (HP) pribadinya ketika pemeriksaan di KPK hari ini. Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh HK. Tentu jika memahami hakekat komunikasi. Sebab, salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a></strong> &#8211; Sangat wajar dari sudut hak asasi komunikasi, Hasto Kristiyanto (HK) menyatakan keberatan atas penyitaan handphone (HP) pribadinya ketika pemeriksaan di KPK hari ini.</p>
<p>Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh HK. Tentu jika memahami hakekat komunikasi.</p>
<p>Sebab, salah satu hak mendasar setiap manusia hidup, baik di bumi maupun di ruang angkasa adalah kemerdekaan berkomunikasi antar manusia/pribadi yang bersifat privat dengan siapapun.</p>
<p>Karena itu, HP salah satu media komunikasi antar pribadi yang berada pada komunikasi teritorial privat. Lewat HP manusia antar pribadi berkomunikasi tentang apa saja sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para partisipan komunikasi, mulai dari hal serius, misalnya tugas, pekerjaan dan instruksi hingga yang lucu-lucuan, bahkan bersifat sangat khusus dan bisa jadi keintiman.</p>
<p>Karena itu, dari aspek hak azasi komunikasi penyitaan HP tidak boleh dilakukan sembarangan oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun. Jika memang dibolehkan menurut hukum positif menyita HP, sebaiknya dilakukan secara bijak, misalnya ketika seseorang sudah menjadi terdakwa, sehingga penyiataan HP dilakukan atas perintah hakim di pengadilan.</p>
<p>Janganlah karena menggunakan kewenangan hukum positif sehingga menyita HP seseorang, namun tidak sejalan dengan penegakan hak azasi komunikasi setiap warga negara.</p>
<p>Bila memang untuk mendalami proses komunikasi antar pihak sebagai tindakan dugaan suatu kasus tertentu, sebaiknya di-copy hanya pesan komunikasi dengan para pihak yang diduga terkait dengan kasus yang sedang didalami.</p>
<p>Itupun sejatinya diperoleh dari provider (penyedia) jaringan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Bukan menyita HP seseorang sekalipun diduga terkait atau mengetahui suatu kasus tertentu. Sebab, HP bisa saja sudah memuat ribuan data, dokumen dan atau jutaan pesan komunikasi yang bersifat privat.</p>
<p>HP sebagai media komunikasi antar pribadi dipastikan memuat percakapan dengan menggunakan simbol verbal dan non-verbal yang bersifat sangat khusus yang boleh jadi intimasi dengan orang terdekat dari pemilik HP, misalnya dengan suami atau istri yang bersangkutan.</p>
<p>Bila isi HP dibuka oleh pihak ketiga, maka HP sebagai media komunikasi antar pribadi yang bersifat privat menjadi gugur, sehingga berpotensi menabrak hak azasi komunikasi manusia yang sangat mendasar itu.</p>
<p>Sebab, komunikasi antar manusia itu salah satu hak paling mendasar sejak dalam kandungan. Bayi dalam kandungan saja pun sudah berkomunikasi dengan ibunya.</p>
<p>Untuk itu, saya menyarankan kepada KPK agar segera mengembalikan HP HK yang disertai Surat Pernyataan bahwa HP tersebut belum dibuka oleh siapapun selama di KPK. ( Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia )</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/penyitaan-hp-berpotensi-langgar-hak-azasi-komunikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">64826</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hasto Dilaporkan Ke Polisi Berpotensi Membungkam Kebebasan Berpendapat dan Pers</title>
		<link>https://koranindopos.com/hasto-dilaporkan-ke-polisi-berpotensi-membungkam-kebebasan-berpendapat-dan-pers/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/hasto-dilaporkan-ke-polisi-berpotensi-membungkam-kebebasan-berpendapat-dan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2024 00:16:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[Hasto Kristyanto]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[pdip]]></category>
		<category><![CDATA[pelaporan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=64307</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristyanto sebagai narasumber, sekali lagi sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum. Mengapa? Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoax, ujarnya kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a> &#8211; Dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristyanto sebagai narasumber, sekali lagi sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum. Mengapa?</p>
<p>Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoax, ujarnya kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel.</p>
<p>Sebab, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti tersampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus yaitu: (1) memberi informasi; (2) mendidik, (3) pengawasan, (4) interaksi, dan; (5) menghibur.</p>
<p>Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui gatekeeping process atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan check and rechek secara ketat.</p>
<p>Sebagai media massa periodik yang kredibel, tim redaksi yang di nahkodai seorang Pemimpin Redaksi, pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.</p>
<p>Pengalaman saya wawancara siaran langsung di sebuah media massa berita periodik yang kredibel, pewawacara (host) sekaligus berperan sebagai gatekeeping process.</p>
<p>Lagi pula, seorang host pada sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib &#8220;didampingi&#8221; satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada host yang sedang live dengan narasumbernya sehingga produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan, seperti dengan mengatakan, &#8220;kami bertanggungjawab penuh atas semua produk jurnalistik kami, baik siaran live atau siaran tunda&#8221;.</p>
<p>Oleh karena itu, melaporkan Hasto Kristyanto ke Polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers. Menurut hemat saya, para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan komunikasi.</p>
<p>Untuk itu, saya menyarankan agar para pihak yang melaporkan Hasto Kristyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka sembari menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi. (Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/hasto-dilaporkan-ke-polisi-berpotensi-membungkam-kebebasan-berpendapat-dan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">64307</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Solusi Polemik Antar Kader Tentang Masalah Food Estate</title>
		<link>https://koranindopos.com/solusi-polemik-antar-kader-tentang-masalah-food-estate/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/solusi-polemik-antar-kader-tentang-masalah-food-estate/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Aug 2023 01:32:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[food estate]]></category>
		<category><![CDATA[pdip]]></category>
		<category><![CDATA[polemik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=41650</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Kurang elok sesama kader PDI P seolah berseberangan pendapat tentang keberadaan pembangunan food estate. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut penanganan proyek Food Estate sebagai kejahatan lingkungan. Dari aspek gradasi intensitas pesan komunikasi, pendapat ini termasuk kategori keras. Sementara Presiden Jokowi seolah menjawab dengan mengatakan, membangun food estate tidak semudah dibayangkan. Dari aspek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #3366ff"><strong><a style="color: #3366ff" href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a></strong></span> &#8211; Kurang elok sesama kader PDI P seolah berseberangan pendapat tentang keberadaan pembangunan food estate.</p>
<p>Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut penanganan proyek Food Estate sebagai kejahatan lingkungan. Dari aspek gradasi intensitas pesan komunikasi, pendapat ini termasuk kategori keras.</p>
<p>Sementara Presiden Jokowi seolah menjawab dengan mengatakan, membangun food estate tidak semudah dibayangkan. Dari aspek gradasi intensitas pesan komunikasi, pendapat ini termasuk kategori tegas.</p>
<p>Solusi polemik food estste, tersebut, menurut hemat saya, agar Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarnoputri segera memanggil semua kader PDIP yang berbeda pendapat tentang hal tersebut &#8220;pulang ke rumah&#8221; PDI P untuk memperbincangkannya di internal partai sebagai teritorial komunikasi privat mereka. Semua kader harus taat dan datang apapun statusnya sebagai petanda kebersamaan.</p>
<p>Tidak baik bagi partai dan kandidat calon presiden yang diusung PDI P dalam rangka kontestasi Pemilu 2024 memperbincagkan isu food estate di ruang publik. Sebab, seolah terjadi berbalas &#8220;pantun&#8221; politik yang tidak produktif di ruang publik antar kader. (penulis: Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/solusi-polemik-antar-kader-tentang-masalah-food-estate/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41650</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masih Terus Ada Mental Maling Di Lembaga Peradilan Kita</title>
		<link>https://koranindopos.com/masih-terus-ada-mental-maling-di-lembaga-peradilan-kita/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/masih-terus-ada-mental-maling-di-lembaga-peradilan-kita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jul 2023 14:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[komunikolog]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=38920</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Masih terus adanya mental &#8220;maling&#8221; (perilaku koruptif) di kembaga peradilan kita, pasti merusak seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini. Jamaknya korupsi di pengadilan, termasuk yang terjadi baru-baru ini di Mahkamah Agung (MA) telah mengotori institusi peradilan kita. Perilaku koruptif di MA sangat-sangat memalukan diri kita sendiri. Malu kita. Yang &#8220;Agung&#8221; [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #3366ff"><strong><a style="color: #3366ff" href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a></strong></span> &#8211; Masih terus adanya mental &#8220;maling&#8221; (perilaku koruptif) di kembaga peradilan kita, pasti merusak seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini.</p>
<p>Jamaknya korupsi di pengadilan, termasuk yang terjadi baru-baru ini di Mahkamah Agung (MA) telah mengotori institusi peradilan kita. Perilaku koruptif di MA sangat-sangat memalukan diri kita sendiri. Malu kita. Yang &#8220;Agung&#8221; itu sudah hancur lebur tidak &#8220;agung&#8221; lagi, kehilangan kehormatan dan menjadi rendahan. Tampaknya sudah sulit merubah perilaku koruptif menjadi budaya anti korupsi di MA kita untuk menjaga ke-Agung-an institusi MA.</p>
<p>Oleh karena sulitnya merubah perilaku koruptif di institusi peradilan, setidaknya nama lembaganya perlu diganti. Menurut hemat saya, sudah urgen dilakukan perubahan nomenklatur/penamaan lembaga peradilan menjadi sebagai berikut:</p>
<p>&#8211; Pengadilan negeri menjadi Sidang Hukum Kota/Kabupaten.</p>
<p>&#8211; Pengadilan Tinggi menjadi Sidang Hukum Propinsi.</p>
<p>&#8211; Mahkamah Agung menjadi Sidang Hukum Nasional.</p>
<p>Selain itu, sebutan yang mulia kepada hakim, perlu diganti menjadi juri hukum. Kemudian narasi atas nama Tuhan Yang Maha Esa, dirubah menjadi atas nama penegakan hukum.</p>
<p>Sebab sangat menyedikan, di lembaga pengadilan kita sering mengemuka atas nama Tuhan Yang Maha Esa serta melekat pula nama yang &#8220;Mulia&#8221; dan &#8220;Agung&#8221; tapi masih terdapat ada mental &#8220;maling&#8221; di dalamnya.</p>
<p>Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membersihkan &#8220;maling-maling&#8221; di MA. Sebab, MA itu ibarat &#8220;kepala ikan&#8221; dari keseluruhan lembaga peradilan kita. Tidak boleh terus terjadi atau dipelihara proses pembusukan<br />
&#8220;kepala ikan&#8221; tersebut oleh sistem a-budaya di MA.</p>
<p>Saya &#8220;memohon&#8221; dengan serius agar para pegawai dan atau karyawan dan atau pekerja yang bertugas di MA di semua lini yang masih bermental &#8220;maling&#8221; sebaiknya segeralah mengundurkan diri dari MA. Sebab, keberadaanmu di MA bisa atau telah merusak ke-Agung-an MA. (Penulis : Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/masih-terus-ada-mental-maling-di-lembaga-peradilan-kita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">38920</post-id>	</item>
		<item>
		<title>“Kerja” Oposisi KPK Versus Sisi Positif Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK</title>
		<link>https://koranindopos.com/kerja-oposisi-kpk-versus-sisi-positif-perpanjangan-masa-jabatan-komisioner-kpk/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kerja-oposisi-kpk-versus-sisi-positif-perpanjangan-masa-jabatan-komisioner-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 May 2023 14:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Emrus Sihombing]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan masa jabatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=35319</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Ada satu kelompok tertentu menempatkan diri “tetap” oposisi segala hal yang terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelompok oposisi ini direpresentasikan oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan (NB Cs). Mereka selalu memberi pandangan “miring’ segala hal tentang KPK periode saat ini. Aneh, tetapi tampaknya itulah “kerja” mereka. Sebenarnya tindakan selalu oposisi seperti ini tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #3366ff"><a style="color: #3366ff" href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a> </span></strong>&#8211; Ada satu kelompok tertentu menempatkan diri “tetap” oposisi segala hal yang terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelompok oposisi ini direpresentasikan oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan (NB Cs). Mereka selalu memberi pandangan “miring’ segala hal tentang KPK periode saat ini.</p>
<p>Aneh, tetapi tampaknya itulah “kerja” mereka. Sebenarnya tindakan selalu oposisi seperti ini tidak sehat memerdekakan logika dan jiwa pada diri mereka sendiri. Sebab, mereka selalu berupaya maksimal mencari dan membangun argumentasi satu sisi saja yang cenderung negatif terkait KPK sebagai pembenaran dari posisi oposisinya. Ini Bukti bahwa masalah mereka terkait dengan KPK belum selesai di dalam pikiran dan perasaan mereka.</p>
<p>Hati-hati, tindakan semacam ini mampu melemahkan hati dan cara pikir kelompok oposisi tersebut. Belum pernah saya temukan sisi lain yang positif dari pandangan mereka tentang KPK. Kasihan. Padahal, acapkali KPK menunjukkan kinerja luar biasa.</p>
<p>Berbeda dengan NB Cs. komisioner KPK tampak tidak terpengaruh atas peran oposisi NB Cs. Lima komisioner dan seluruh insan di lembaga KPK terus semangat berfikir positif dan bekerja melakukan penindakan dan pencegahan dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah air demi Indonesia bebas dari perilaku koruptif. Perbuatan semacam ini mampu membangun semangat, “membesarkan” hati dan menyehatkan pikiran dan nalar bagi seluruh komisioner dan pegawai ASN di KPK.</p>
<p>Sebab, menurut hemat saya bahwa NB Cs. selalu menempatkan diri sebagai oposisi yang tidak produktif kepada KPK. NB Cs. acapkali menempatkan dirinya lewat lontaran pesan komunikasi ke ruang publik sebagai petanda oposisi tulen. Mereka selalu sepakat untuk tidak sepakat apapun yang baik dan produktif terkait dengan KPK dan kinerja KPK, sehinggga NB Cs. terkesan sangat subyektif serta cenderung mengedepankan perasaan. Di sisi lain, sikap, tindakan pesan komunikasi dan perilaku NB Cs sangat berpotensi menggerus kepercayaan publik kepada NB Cs. Menyedikan.</p>
<p>Idealnya, bila pun NB Cs. memberi kritik kepada KPK sejatinya dilakukan secara independen, objektif, berimbang, serta memberi solusi konkrit dalam rangka membantu kinerja KPK memberantas atau paling tidak meminimalisasi perilaku koruptif di tanah air agar reputasi NB Cs. tetap terjaga. Jika ini dilakukan oleh NB Cs, dipastikan lebih menyehatkan pikiran dan hati mereka daripada selalu oposisi yang kurang produktif.</p>
<p>Lagi pula, tidak baik di mata publik bagi NB Cs. selalu berseberangan dengan KPK yang sekarang. Komisioner KPK yang dinakodai oleh Firli Bahuri, suka tidak suka, menunjukkan kinerja sangat maksimal ditandai terus dilakukan tindakan OTT dan secara simultan melakukan pencegahan perilaku korupsi, antara lain dengan memberikan hasil kajian tentang tindak pidana korupsi kepada instansi pemerintah dan negara untuk digunakan sebagai landasan pencegahan korupsi di instansi masing-masing.</p>
<p>Di pihak lain, lima komisioner KPK mutlak harus bekerja dengan tambahan masa tugas satu tahun ke depan demi mewujudkan menuju Indonesia bebas korupsi. Jangan sampai ada satu atau beberapa dari lima komisioner berfikir, apalagi berkeinginan “pensiun’ sebelum berakhir perpanjangan masa pengabdian hingga 20 Desember 2024. Mengapa?</p>
<p>Saya melihat terlalu banyak sisi positif perpanjangan masa kerja komisioner KPK hingga Desember 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun. Keputusan MK ini sah secara konstitusional, hukum, final, mengikat dan terutama sangat positif dalam pemberantasan korupsi, terutama kemungkinan terjadinya korupsi masa rentang pelaksanaan pemilu serentak 2024.</p>
<p>Oleh karena itu, semua pihak wajib mentaati keputusan MK tersebut, termasuk para komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saat ini menjalankan tugasnya. Jadi, sudah tidak ada ruang bagi siapapun, termasuk kelompok NB Cs. yang senantiasa mengkritik segala hal yang terkait dengan KPK, untuk mengusik dalam bentuk apapun tentang keabsahan dan legitimasi keputusan MK ini.</p>
<p>Setidaknya ada tiga hal utama dari sangat banyak sekali yang dapat dilakukan oleh KPK dalam rangka pemberantasan korupsi terkait menjelang dan berlangsungnya pemilu serentak tahun 2024. Pertama, KPK bisa melakukan kerja sama dengan pelaksana tugas (PLT) kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) untuk mendalami dan mengkaji perilaku para kepala daerah masa menjabat memimpin daerah yang maju kembali calon kepala daerah berikutnya maupun yang mencalonkan diri menjadi presiden pada Pemilu 2024, dari sudut pelaksanaan pembangunan ketika mereka menjabat kepala daerah dikaitkan dengan penggunaan APBD dan laporan keuangan. Kerja sama ini saya yakini akan bisa “membongkar” kebaikan dan atau borok dari para kepala daerah yang bersangkutan, utamanya sosok mantan gubernur yang diperbincangkan di ruang publik kemungkinan adanya penyimpangan kebijakan dan atau penggunanan dana APBD.</p>
<p>Bila ditemukan fakta, data dan bukti hukum yang sangat valid atau yang sekaligus menguatkan dugaan penyimpangan dana pembangunan, KPK harus memprosesnya dengan taat hukum. Namun dari aspek sosiologi, fenomena hukum tidak ada di ruang hampa, sebaiknya menetapkan seorang tersangka, tentu harus terlebih dahulu sesuai/berdasarkan hukum, sebaiknya dilakukan sebelum pendaftaran para kandidat paslon kepala daerah maupun kandidat paslon presiden Pemilu 2024 atau sesudah selesai tahapan pemilu, agar tidak “digoreng” oleh para kekuatan politisi prakmatis dengan membentuk opini publik, yang mereka sebut sebagai upaya penjegalan kepada kandidat tertentu untuk ikut Pemilu 2024.</p>
<p>Kedua, KPK bisa mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melacak semua hasil korupsi, termasuk yang sudah punya hukum tetap yang boleh jadi telah, terus dan akan mengalir ke partai atau digunakan untuk politik uang. Hal ini penting, agar hanya partai politik yang bersih dari perilaku koruptif dapat mengajukan calon legislatif, paslon kepala daerah dan paslon presiden Pemilu 2024 demi pejabat publik bersih dari korupsi, minimal lima tahun ke depan. Juga sosok yang diajukan harus bersih dari korupsi. Ketiga, melakukan monitoring dan atau pendindakan kepada para pihak yang mengunakan politik uang yang patut diduga bersumber dari hasil korupsi.</p>
<p>Banyak sekali yang produktif dapat dilakukan dengan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan keseriusan semua pihak. Dari aspek para komisioner dan pegawai KPK, selama kepemimpinan Firli Bahuri, semua tindakan yang dilakukan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri ini selalu penuh kehati-hatian dan berbasis undang-undang positif. KPK yang sekarang, menurut hemat saya, tidak tunduk pada kekuasaan apapun, termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, judikatif dan opini publik yang segaja “dihembuskan” antara lain oleh kepentigan tertentu agar seseorang yang diusung/didukung tetap bisa maju menjadi kandidat pimpinan eksekutif, terutama kandidat calon presiden. KPK tetap bekerja objektif, independen dan tidak mentarget sosok siapapun. Bravo KPK kita. (<strong>penulis: Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kerja-oposisi-kpk-versus-sisi-positif-perpanjangan-masa-jabatan-komisioner-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">35319</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
