<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Haryadi Harding &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/haryadi-harding/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 Aug 2026 03:30:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Haryadi Harding &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fakta Baru Sidang Richard Lee, Saksi Korban Mengaku Lupa Dokumen Laporan Perkara</title>
		<link>https://koranindopos.com/fakta-baru-sidang-richard-lee-saksi-korban-mengaku-lupa-dokumen-laporan-perkara/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/fakta-baru-sidang-richard-lee-saksi-korban-mengaku-lupa-dokumen-laporan-perkara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 03:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[berita hukum.]]></category>
		<category><![CDATA[Doktif]]></category>
		<category><![CDATA[Haryadi Harding]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Richard lee]]></category>
		<category><![CDATA[Rina Martika]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Richard Lee]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=124943</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Tangerang, Banten – Agenda pembuktian dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen yang menyeret nama Richard Lee terus bergulir. Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/8/2026). Kehadiran saksi bernama Rina Martika di persidangan bertujuan untuk memperkuat dakwaan jaksa. Saksi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Tangerang, Banten –</strong> Agenda pembuktian dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen yang menyeret nama Richard Lee terus bergulir. Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/8/2026).</p>
<p>Kehadiran saksi bernama Rina Martika di persidangan bertujuan untuk memperkuat dakwaan jaksa. Saksi yang dihadirkan oleh pihak Doktif ini mengeklaim bahwa dirinya mengalami kerugian selaku konsumen dari produk yang dijual terdakwa.</p>
<p>Dinamika persidangan memuncak ketika pihak penasihat hukum terdakwa mulai mendalami latar belakang laporan polisi yang menjadi dasar peradilan ini. Dalam berkas perkara, laporan tersebut diresmikan oleh pengacara Haryadi Harding yang menerima kuasa khusus dari Doktif alias dokter Samira.</p>
<p>Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksinambungan antara saksi korban dengan pelapor resmi perkara ini. Rina Martika secara gamblang menyampaikan di depan persidangan bahwa ia tidak mengerti siapa sosok yang menjadi pelapor tersebut.</p>
<p>Ketidakbolehan saksi mengenali sosok kuasa hukum pelapor menjadi sorotan tersendiri di dalam ruang sidang. Rina Martika mengungkapkan ketidak tahuannya saat ditanya mengenai identitas Haryadi Harding.</p>
<p>“Tidak mengenal (Haryadi Harding). Haryadi Harding itu siapa ya?” ujar Rina Martika di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).</p>
<p>Rangkaian pertanyaan berlanjut pada materi fisik surat laporan yang didaftarkan ke kepolisian. Saksi korban mengakui secara terbuka bahwa dirinya belum pernah melihat langsung dokumen resmi dari laporan yang dilayangkan atas nama Haryadi Harding tersebut.<br />
Menanggapi ketidakpahamannya mengenai berkas dan proses peradilan yang sedang berlangsung, saksi memberikan pembelaan atas statusnya. Ia menyebut keterbatasan pengetahuan menjadi alasan utama ketidak tahuannya mengenai alur hukum.</p>
<p>&#8220;Ya saya tidak tahu, saya orang awam,” jawabnya.</p>
<p>Mendengar jawaban tersebut, Kuasa Hukum Richard Lee bergerak cecar saksi dengan pertanyaan tajam. Pihak pengacara mempertanyakan kejanggalan seorang pihak yang mengaku korban tetapi sama sekali tidak mengetahui wujud fisik laporan perkara yang sedang disidangkan.<br />
Mendapati tekanan pertanyaan bertubi-tubi dari tim penasihat hukum, Rina Martika berdalih lupa akibat situasi di luar ruang pemeriksaan. Ketenangan emosionalnya terganggu oleh keberadaan sang buah hati yang sedang menangis.</p>
<p>&#8220;Lupa saya. Bener lupar. Lupa saya. Soalnya itu, soalnya saya tuh punya bayi, anak kecil, jadi pusing gitu loh. Sudah di situ lama, anak nangis di luar, jadi lupa,” tutupnya.</p>
<p>Dalam bagian keterangan lainnya, saksi memaparkan bukti transaksi pembelian produk kecantikan white tomatoes dari terdakwa. Pembelian tersebut dilakukan dalam dua tahap terpisah dengan total volume transaksi sebanyak delapan kotak.</p>
<p>Dalam keterangannya, Rina Martika mengaku membeli 8 boks produk white tomatoes dari Richard Lee. Produk tersebut dibeli sebanyak 2 kali dengan jumlah masing-masing 4 boks.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, perkara hukum ini bermula dari aduan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, berkas kasus diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banten hingga kini resmi disidangkan di PN Tangerang. (BRG/Hend)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/fakta-baru-sidang-richard-lee-saksi-korban-mengaku-lupa-dokumen-laporan-perkara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
