<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jaminan Sosial &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/jaminan-sosial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Aug 2026 07:55:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Jaminan Sosial &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230925932</site>	<item>
		<title>Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian</title>
		<link>https://koranindopos.com/transformasi-jaminan-sosial-menuju-pemberdayaan-dan-kemandirian/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/transformasi-jaminan-sosial-menuju-pemberdayaan-dan-kemandirian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 07:55:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Koordinator Advokasi BPJS Watch]]></category>
		<category><![CDATA[Timboel Siregar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=125474</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang sudah berusia 81 tahun, menjadi awal hadirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan menghadirkan dan memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua tujuan ini merupakan konsepsi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Salah satu instrument negara untuk menghadirkan dan memajukan kesejahteraan umum dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a> &#8211; Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang sudah berusia 81 tahun, menjadi awal hadirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tujuan menghadirkan dan memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua tujuan ini merupakan konsepsi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (<em>welfare state</em>).</p>
<p>Salah satu instrument negara untuk menghadirkan dan memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial adalah program jaminan sosial yang merupakan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, sehingga jaminan sosial menjadi hak konstitusional untuk seluruh rakyat Indonesia, dengan enam Program yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).</p>
<p>Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin seluruh pekerja ketika mengalami resiko kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja, resiko kematian, serta resiko yang akan dialami di masa pensiun dan masa tua untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.</p>
<p>Sudah banyak pekerja dan keluarganya yang menerima manfaat dari kelima program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan oleh karenanya program jaminan sosial harus terus dikembangkan untuk lebih memastikan seluruh rakyat memiliki akses terhadap kesejahteraan umum.</p>
<p><strong>Kesejahteraan Berkeberlanjutan</strong></p>
<p>Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan. Selaras dengan Teori Kapasitas dan Kapabilitas, menurut Amartya Sen dan Martha Nussbaum, menekankan pengembangan kemampuan individu agar memiliki kebebasan substantif untuk memilih dan bertindak sesuai nilai dan aspirasi mereka sehingga mereka mudah mengakses kesejahteraan, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi.</p>
<p>Untuk mendukung kesejahteraan yang berkelanjutan atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan, BPJS Ketenagakerjaan mulai memperluas pemanfaatan program jaminan sosial melalui pendekatan <em>Value Beyond Protection</em>, yaitu santunan yang diterima peserta maupun ahli waris tidak hanya diberikan sebagai bentuk perlindungan, tetapi juga diharapkan menjadi modal untuk membangun kemandirian ekonomi keluarga.</p>
<p>Perluasan manfaat tersebut diwujudkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) bagi penerima manfaat Program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai sarana meningkatkan produktivitas pekerja dan atau ahli waris melalui literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan, pengembangan produk, hingga pemasaran, sehingga pekerja dan keluarganya mampu mengembangkan santunan untuk membangun usaha untuk kesejahteraan yang berkelanjutan.</p>
<p>Secara nasional, hingga Bulan Juli 2026 sudah ada 1.330 peserta yang telah mengikuti Program PEKA ini. Khusus di DKI Jakarta, tercatat 304 peserta yang telah mengikutinya, dengan dukungan langsung dari Pemprov DKI. Adapun manfaat klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 30 Juni 2026, sebesar Rp36,09 triliun untuk 2,68 juta kasus. Khusus di Jakarta mencapai Rp6,69 triliun untuk 385 ribu kasus. Tentunya ini potensi besar untuk mendukung kemajuan ekonomi masyarakat.</p>
<p>Saya menilai program PEKA ini sangat baik. Dengan program ini, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak lagi dilihat semata-mata sebagai program pembayaran manfaat ketika terjadi risiko yang menimpa peserta, namun jaminan sosial juga diposisikan sebagai ekosistem perlindungan dan pemberdayaan untuk pekerja dan keluarganya.</p>
<p>Ini sebuah transformasi yang menempatkan santunan yang dibayarkan kepada pekerja atau ahli waris sebagai modal untuk menciptakan nilai tambah berkelanjutan, guna menjaga dan meningkatkan daya beli keluarga, sehingga mampu mengurangi kerentanan ekonomi keluarga. Program ini pun akan menjadi sarana meningkatkan produktivitas, mendorong perputaran ekonomi lokal, menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi secara nasional, dan yang lebih penting mencegah kemiskinan antargenerasi.</p>
<p>Program ini diimplementasikan dengan semangat pendampingan bagi penerima manfaat, yang dimulai dengan literasi keuangan yang akan membantu penerima manfaat mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik, membuat keputusan finansial yang bijak, dan mencapai kesejahteraan finansial. Memiliki literasi keuangan yang baik, dilanjutkan dengan pelatihan kewirausahaan bagi penerima manfaat.</p>
<p>Selama ini Pemerintah sudah memiliki program SIAPkerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan, yang membantu akses informasi lowongan pekerjaan hingga pelatihan kerja. Program PEKA ini menjadi pelengkap ekosistem SIAPkerja, dengan memberikan pendampingan kepada penerima manfaat.</p>
<p>Proses pendampingan bagi penerima manfaat, diarahkan untuk menemukan peluang usaha dan membantu mengidentifikasi kebutuhan atau masalah yang dihadapi masyarakat. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan melalui program PEKA ini dapat membantu melakukan riset pasar untuk mengindentifikasi calon konsumen dan kemampuan konsumen. Penerima manfaat juga dilatih membuat model bisnis sederhana yang sesuai dengan keterampilan, pengalaman, jaringan, dan sumber daya yang dimiliki, dan menghitung kelayakan usaha yang akan dilakukan.</p>
<p>Untuk optimalisasi Program PEKA ini BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus membangun kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemda serta institusi swasta agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisen serta mencapai sasaran pemberdayaan yang nyata. Sebagai contoh, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan guna membantu literasi keuangan penerima manfaat; dengan Kementerian UMKM untuk mendukung pelatihan, pengemasan produk, digitalisasi pemasaran, dan perluasan akses pasar; dengan perbankan untuk akses permodalan dalam pengembangan usaha; dan sebagainya.</p>
<p>Kemerdekaan dalam wujud keberdayaan dan kemandirian ekonomi rakyat melalui Program PEKA akan mendukung Indonesia Emas 2045, untuk mencapai kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Merdeka!!!</p>
<p>PENULIS:  <em>Timboel Siregar  Koordinator Advokasi BPJS Watch</em></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/transformasi-jaminan-sosial-menuju-pemberdayaan-dan-kemandirian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125474</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah</title>
		<link>https://koranindopos.com/menaker-sampaikan-pentingnya-pelindungan-jaminan-sosial-bagi-pekerja-penerima-upah/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/menaker-sampaikan-pentingnya-pelindungan-jaminan-sosial-bagi-pekerja-penerima-upah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 12:10:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[JHT]]></category>
		<category><![CDATA[JKK]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[menaker Yassierli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=120604</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU) sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja. Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif. “Negara hadir untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a>, JAKARTA</strong> — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU) sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.</p>
<p>Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.</p>
<p>“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh skema ini dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.</p>
<p>Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa dapat diprediksi.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar pelindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.</p>
<p>“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.</p>
<p>Ia pun mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia. (Riz)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/menaker-sampaikan-pentingnya-pelindungan-jaminan-sosial-bagi-pekerja-penerima-upah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120604</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi</title>
		<link>https://koranindopos.com/respon-cepat-menaker-pastikan-hak-jaminan-sosial-korban-kecelakaan-ka-bekasi-terpenuhi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/respon-cepat-menaker-pastikan-hak-jaminan-sosial-korban-kecelakaan-ka-bekasi-terpenuhi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 11:50:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan kereta bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[korban kereta argo bromo anggrek]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=118505</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah. Menaker Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a>, JAKARTA</strong> — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.</p>
<p>Menaker Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban MD meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.</p>
<p>“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).</p>
<p>Menaker menambahkan, dari sembilan korban MD yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).</p>
<p>Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.</p>
<p>Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.</p>
<p>Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.</p>
<p>Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.</p>
<p>“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker. (Riz)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/respon-cepat-menaker-pastikan-hak-jaminan-sosial-korban-kecelakaan-ka-bekasi-terpenuhi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026</title>
		<link>https://koranindopos.com/kemnaker-siapkan-penguatan-hubungan-industrial-2026/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kemnaker-siapkan-penguatan-hubungan-industrial-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 06:06:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen PHI dan Jamsos]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan industrial]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=114264</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com, JAKARTA &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional guna mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha. Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a>, JAKARTA</strong> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional guna mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha.</p>
<p>Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).</p>
<p>Indah menyatakan bahwa program strategis Ditjen PHI dan Jamsos tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target yang terukur.</p>
<p>“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah.</p>
<p>Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan serta penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan. Selain itu, diseminasi pola hubungan kerja baru dilakukan kepada 1.200 orang, penerapan prinsip non-diskriminasi didorong di 700 tempat kerja, dan fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terus diperkuat.</p>
<p>“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegasnya.</p>
<p>Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya tersebut disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.</p>
<p>Penguatan kelembagaan hubungan industrial juga menjadi prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan, edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.</p>
<p>Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan guna menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.</p>
<p>Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.</p>
<p>“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah. (Riz)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kemnaker-siapkan-penguatan-hubungan-industrial-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114264</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemnaker dan BKKBN Bekerjasama Tingkatkan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja</title>
		<link>https://koranindopos.com/kemnaker-dan-bkkbn-bekerjasama-tingkatkan-fasilitas-kesejahteraan-pekerja/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kemnaker-dan-bkkbn-bekerjasama-tingkatkan-fasilitas-kesejahteraan-pekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2024 05:33:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[BKKBN]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=56457</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com, Bandung &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Dialog Interaktif bertema Pekerja Produktif, Pekerja Bahagia dengan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, di Kota Bandung Jawa Barat, Jum’at (1/3/2024). Dialog interaktif ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja, dan juga untuk mendapatkan gambaran mengenai penyediaan fasilitas kesejahteraan yang ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://koranindopos.com"><span style="color: #33cccc">koranindopos.com</span></a>, Bandung</strong> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Dialog Interaktif bertema Pekerja Produktif, Pekerja Bahagia dengan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, di Kota Bandung Jawa Barat, Jum’at (1/3/2024).</p>
<p>Dialog interaktif ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja, dan juga untuk mendapatkan gambaran mengenai penyediaan fasilitas kesejahteraan yang ada di perusahaan</p>
<p>Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam sambutannya yang diwakili oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani mengungkapkan, maksud diadakannya dialog ini untuk memperkuat komitmen bersama antara Kemnaker dan BKKBN mengenai bagaimana seharusnya penyediaan fasilitas kesejahteraan di perusahaan dilakukan secara ideal.</p>
<p>&#8220;Saya berharap forum ini dapat menjadi sarana bagi kita untuk bertukar pikiran (knowledge sharing) mengenai upaya peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja,&#8221; ucap Dirjen Putri.</p>
<p>Dirjen Putri mengatakan, salah satu jenis fasilitas kesejahteraan pekerja yang perlu didorong penyediaannya adalah fasilitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) di perusahaan.</p>
<p>&#8220;Selain fasilitas pelayanan KB, jenis fasilitas kesejahteraan yang perlu menjadi perhatian bersama adalah rumah layak huni yang terjangkau bagi pekerja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Putri mengapresiasi kemitraan yang telah terjalin antara Kemnaker dan BKKBN dalam menjalankan program-program pembangunan keluarga dan kependudukan yang bersinergi dengan program ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Kemitraan tersebut tentunya menjadi landasan kuat bagi terwujudnya aksi nyata dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,&#8221;pungkasnya. (ris)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kemnaker-dan-bkkbn-bekerjasama-tingkatkan-fasilitas-kesejahteraan-pekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">56457</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Isu Prioritas Presidensi G20 India Bidang Ketenagakerjaan di Dukung Kemnaker</title>
		<link>https://koranindopos.com/tiga-isu-prioritas-presidensi-g20-india-bidang-ketenagakerjaan-di-dukung-kemnaker/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/tiga-isu-prioritas-presidensi-g20-india-bidang-ketenagakerjaan-di-dukung-kemnaker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Apr 2023 06:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Presidensi G20]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=32174</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, India &#8211; Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung tiga isu prioritas yang dibahas pada forum Presidensi G20 India. Ketiga isu  tersebut, adalah bagaimana mengatasi kesenjangan keterampilan global, perlindungan sosial memadai bagi pekerja berbasis platform digital, dan pembiayaan perlindungan sosial berkelanjutan. “Indonesia siap melakukan diskusi aktif dan kolaborasi untuk mengeksplorasi ide serta pengalaman guna memberikan rekomendasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #000080"><a style="color: #000080" href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a>, India</span></strong> &#8211; Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung tiga isu prioritas yang dibahas pada forum Presidensi G20 India. Ketiga isu  tersebut, adalah bagaimana mengatasi kesenjangan keterampilan global, perlindungan sosial memadai bagi pekerja berbasis platform digital, dan pembiayaan perlindungan sosial berkelanjutan.</p>
<p>“Indonesia siap melakukan diskusi aktif dan kolaborasi untuk mengeksplorasi ide serta pengalaman guna memberikan rekomendasi kebijakan yang bertujuan mempromosikan hak-hak buruh dan kesejahteraan buruh di dunia kerja,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker yang diwakili Kepala Biro Kerja Sama, Muhammad Arif Hidayat ketika memberikan sambutan pada Pertemuan Kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagkerjaan (Employment Working Group/EWG) Presidensi G20 India, Senin (3/4/2023).</p>
<p>Lebih lanjut Arif Hidayat mengatakan, pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak berkelanjutan seperti adanya krisis geopolitik yang membebani pasar tenaga kerja dan masyarakat global yang rentan seperti kelompok pekerja perempuan, pemuda, serta penyandang disabilitas.</p>
<p>Selain itu, tantangan struktural jangka panjang seperti perubahan iklim, transisi demografi, dan kemajuan teknologi semakin berdampak pada pasar tenaga kerja di seluruh dunia.</p>
<p>“Kami tetap prioritaskan untuk memanfaatkan peluang dan memitigasi dampak buruk bagi pasar tenaga kerja guna mencapai pekerjaan yang inklusif, berkelanjutan, layak, serta mengurangi ketidaksetaraan”, ujar Arif.</p>
<p>Arif menambahkan, pihaknya berkomitmen mengatasi kesenjangan keterampilan global dengan mengidentifikasi kebutuhan keterampilan dan menyelaraskan klasifikasi keterampilan kerja, mempromosikan jaminan sosial bagi pekerja berbasis platform digital, serta mengembangkan kebijakan pembiayaan jaminan sosial berkelanjutan.</p>
<p>“Kami lakukan konsultasi bersama mitra sosial untuk mempromosikan pekerjaan berkelanjutan melalui akses ke perlindungan sosial yang memadai dan komprehensif,” pungkasnya. (ris)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/tiga-isu-prioritas-presidensi-g20-india-bidang-ketenagakerjaan-di-dukung-kemnaker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">32174</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPR Apresiasi Terbitnya Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI</title>
		<link>https://koranindopos.com/dpr-apresiasi-terbitnya-permenaker-tentang-jaminan-sosial-pmi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/dpr-apresiasi-terbitnya-permenaker-tentang-jaminan-sosial-pmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 04:21:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Migran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=32106</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; Komisi IX DPR RI menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tetang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Apresiasi tersebut mengemuka pada Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #0000ff"><a style="color: #0000ff" href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a>, Jakarta</span></strong> &#8211; Komisi IX DPR RI menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tetang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.</p>
<p>Apresiasi tersebut mengemuka pada Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).</p>
<p>Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. &#8220;Dalam Permenaker 4/2023 ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI kita baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang,&#8221; katanya.</p>
<p>Senada dengan Edy, Anggota DPR RI Komisi IX lainnya Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023.</p>
<p>Agar Permenaker ini dapat terimplementasi secara maksimal, Yahya berharap Kemnaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan PMI.</p>
<p>Apresiasi juga datang dari anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo. Handoyo menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 merupakan regulasi yang sangat bagus.</p>
<p>&#8220;Saya kira Permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik Calon PMI maupun PMI,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara itu Menaker menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengapresiasi terbitnya Permenaker 4/2023.</p>
<p>Menaker menyatakan bahwa Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.</p>
<p>Menaker lebih lanjut mengatakan, dalam Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.</p>
<p>&#8220;Jadi kalau bahasa kami, premi tetap pelindungan meningkat,&#8221; kata Menaker. (ris)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/dpr-apresiasi-terbitnya-permenaker-tentang-jaminan-sosial-pmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">32106</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menaker Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh</title>
		<link>https://koranindopos.com/menaker-apresiasi-bpjs-ketenagakerjaan-hadirkan-layanan-syariah-di-aceh/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/menaker-apresiasi-bpjs-ketenagakerjaan-hadirkan-layanan-syariah-di-aceh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Nov 2021 00:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[tidak kategori]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=3062</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, koranindopos.com &#8211; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus mengembangkan sistem jaminan sosial nasional yang telah menghadirkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. Gambaran sosio-demografi penduduk inilah yang menjadi potensi bagi Provinsi Aceh dalam menata dan mengembangkan layanan ekonomi syariah secara akumulatif untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional. &#8220;Oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<figure class="wp-block-image size-large is-style-default"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="461" src="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2021/11/InogzCOquHEvCdMeYT7fDU02EGZRqv6aDuTMvf5o-1024x461.jpg" alt="InogzCOquHEvCdMeYT7fDU02EGZRqv6aDuTMvf5o - Menaker Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh" class="wp-image-3063" title="Menaker Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah di Aceh 1" srcset="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2021/11/InogzCOquHEvCdMeYT7fDU02EGZRqv6aDuTMvf5o-1024x461.jpg 1024w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2021/11/InogzCOquHEvCdMeYT7fDU02EGZRqv6aDuTMvf5o-300x135.jpg 300w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2021/11/InogzCOquHEvCdMeYT7fDU02EGZRqv6aDuTMvf5o-768x346.jpg 768w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2021/11/InogzCOquHEvCdMeYT7fDU02EGZRqv6aDuTMvf5o-1536x691.jpg 1536w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2021/11/InogzCOquHEvCdMeYT7fDU02EGZRqv6aDuTMvf5o.jpg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption>DOK/HUMAS KEMNAKER  <br> APRESIASI: Menaker Ida Fauziyah saat meluncurkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh secara virtual, Rabu (17/11/2021) </figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA, <em>koranindopos.com</em></strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus mengembangkan sistem jaminan sosial nasional yang telah menghadirkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.<br><br>Gambaran sosio-demografi penduduk inilah yang menjadi potensi bagi Provinsi Aceh dalam menata dan mengembangkan layanan ekonomi syariah secara akumulatif untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.<br><br>&#8220;Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh,” kata Menaker Ida Fauziyah saat meluncurkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh secara virtual, Rabu (17/11/2021).<br><br>Menurut Menaker Ida, Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan bukan menjadi program baru atau pogram tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional. Secara prinsip Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.<br><br>&#8220;Payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah,&#8221; ucapnya.<br><br>Ida Fauziyah menambahkan, pengembangan sistem jaminan sosial nasional melalui Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial. Upaya ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan kerjasama dari semua unsur masyarakat.<br><br>&#8220;Saya mengharapkan dukungan aktif atas Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,&#8221; katanya.<br><br>Ia meminta kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya cabang Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal dengan hadirnya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.<br><br>&#8220;Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang,&#8221; kata Ida Fauziyah. (rls/riz)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/menaker-apresiasi-bpjs-ketenagakerjaan-hadirkan-layanan-syariah-di-aceh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3062</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
