<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jemaat gkpi &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/jemaat-gkpi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Sep 2026 15:48:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>jemaat gkpi &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komnas HAM Soroti Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Dinilai sebagai Persekusi</title>
		<link>https://koranindopos.com/komnas-ham-soroti-pembubaran-ibadah-jemaat-gkpi-di-tangerang-dinilai-sebagai-persekusi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/komnas-ham-soroti-pembubaran-ibadah-jemaat-gkpi-di-tangerang-dinilai-sebagai-persekusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 02:44:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[jemaat gkpi]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=127948</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai tindakan pembubaran tersebut masuk dalam kategori persekusi, terlebih aksi itu disebut melibatkan penggunaan senjata tajam. Menurut Anis, tindakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a></strong> &#8211; <strong>JAKARTA</strong> — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.</p>
<p>Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai tindakan pembubaran tersebut masuk dalam kategori persekusi, terlebih aksi itu disebut melibatkan penggunaan senjata tajam.</p>
<p>Menurut Anis, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah telah dijamin oleh konstitusi.</p>
<p>“Tentu tindakan-tindakan itu masuk dalam kategori persekusi yang tidak bisa dibenarkan karena hak menjalankan ibadah itu dijamin di dalam konstitusi,” ujar Anis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/9/2026).</p>
<p>Anis menegaskan, negara menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama serta keyakinannya masing-masing.</p>
<p>Jaminan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat di Indonesia yang memiliki keberagaman agama dan kepercayaan.</p>
<p>“Setiap warga negara dijamin untuk menjalankan ibadah, sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Dan di Indonesia kan diakui beragam agama,” tuturnya.</p>
<p>Karena itu, menurut Anis, perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi alasan bagi kelompok tertentu untuk menghalangi atau membubarkan kegiatan ibadah masyarakat lainnya.</p>
<p>Komnas HAM menilai penghormatan terhadap kebebasan beragama dan beribadah merupakan bagian penting dari upaya menjaga hak asasi manusia di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.</p>
<p>Anis mengatakan, munculnya sejumlah aksi intoleransi menunjukkan pentingnya memperkuat nilai toleransi dan moderasi beragama hingga ke tingkat masyarakat.</p>
<p>Menurut dia, moderasi beragama tidak cukup hanya menjadi wacana yang dibahas dalam berbagai forum. Nilai tersebut perlu diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan perbedaan keyakinan.</p>
<p>“Untuk itu, sesungguhnya toleransi perlu terus didorong. Bagaimana moderasi beragama itu mesti menjadi budaya di tengah masyarakat, karena itu bagian dari penghormatan hak asasi manusia,” kata Anis.</p>
<p>Ia menilai penguatan toleransi dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya tindakan yang mengarah pada persekusi maupun pembatasan terhadap kebebasan menjalankan ibadah.</p>
<p>Meski insiden pembubaran ibadah jemaat GKPI di Tangerang telah diselesaikan melalui jalur mediasi oleh aparat penegak hukum, Komnas HAM menilai tetap diperlukan evaluasi.</p>
<p>Evaluasi tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, baik di Tangerang maupun di daerah lain.</p>
<p>Anis juga menyinggung sejumlah kasus intoleransi yang terjadi di wilayah lain, termasuk penolakan kegiatan keagamaan di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.</p>
<p>Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut perlu menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat jaminan rasa aman bagi masyarakat ketika menjalankan ibadah.</p>
<p>“Mudah-mudahan belajar dari kasus ini, kemudian kasus di Cidahu beberapa waktu yang lalu di Sukabumi, dan juga kasus-kasus yang lainnya, kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia makin menguatkan toleransi dan moderasi beragama,” ujarnya.</p>
<p>“Sehingga masyarakat yang menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing itu merasa aman ketika menjalankan ibadah,” sambung Anis.</p>
<p>Sebelumnya, sekelompok warga membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI yang berlangsung di sebuah rumah doa di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi pada <strong>Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB</strong>.</p>
<p>Aksi pembubaran tersebut kemudian mendapat perhatian karena disebut melibatkan tindakan intimidasi dan penggunaan senjata tajam.</p>
<p>Aparat penegak hukum kemudian melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan antara pihak jemaat dan warga.</p>
<p>Komnas HAM menilai penyelesaian melalui mediasi perlu diikuti dengan langkah evaluasi dan pencegahan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.</p>
<p>Bagi Komnas HAM, jaminan kebebasan beragama dan beribadah perlu diwujudkan dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya berhenti sebagai ketentuan konstitusional.</p>
<p>Penguatan toleransi, moderasi beragama, serta penghormatan terhadap perbedaan keyakinan dinilai menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap warga dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.(dhil/kmps)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/komnas-ham-soroti-pembubaran-ibadah-jemaat-gkpi-di-tangerang-dinilai-sebagai-persekusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
