<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati Jambi &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/kejati-jambi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jun 2022 10:20:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Kejati Jambi &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kajati Jambi Akan Segera Berganti, Sapta Subrata Bilang Gini</title>
		<link>https://koranindopos.com/kajati-jambi-akan-segera-berganti-sapta-subrata-bilang-gini/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kajati-jambi-akan-segera-berganti-sapta-subrata-bilang-gini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hana]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2022 09:18:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jambi]]></category>
		<category><![CDATA[Sapta Subrata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=13969</guid>

					<description><![CDATA[Jambi, koranindopos.com &#8211; Kejaksaan Tinggi Jambi kembali mempererat hubungan manis dengan para awak media yang ada di lingkup Kejati Jambi, Silahturahmi yang berlangsung hangat di Aula Jaksa Agung RI, R. Soeprapto itu sangat di apresiasi  oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,  Sapta Subrata. Dalam sambutan, Sapta mengakui bahwa media merupakan hal penting bagi Kejati Jambi, hubungan kerjasama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jambi, <a href="https://koranindopos.com/"><em>koranindopos.com</em></a> </strong>&#8211; Kejaksaan Tinggi Jambi kembali mempererat hubungan manis dengan para awak media yang ada di lingkup Kejati Jambi, Silahturahmi yang berlangsung hangat di Aula Jaksa Agung RI, R. Soeprapto itu sangat di apresiasi  oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,  Sapta Subrata.</p>
<p>Dalam sambutan, Sapta mengakui bahwa media merupakan hal penting bagi Kejati Jambi, hubungan kerjasama yang sudah terjalin dengan manis diharapkan akan semakin erat.</p>
<p>&#8221; Saya ucapkan terimakasih atas kerjasama teman-teman dalam kegiatan kita ini,  bahkan kami juga di undang oleh teman-teman, karena media ini bagian penting dari kami &#8221; Katanya.</p>
<p>Disamping itu Sapta Subrata yang tengah memasuki masa purna tugas meminta maaf jika selama dirinya menjabat sebagai Kajati Jambi banyak kekurangan.</p>
<p>Dia juga menceritakan awal kedatang ke Provinsi Jambi dan selama 11 bulan menjabat sebagai kepala korps adhyaksa Jambi, berbagai prestasi turut torehkannya salah satunya rumah restorasi justice dan perekrutan CPNS di wilayah hukum Kejati Jambi.</p>
<p>&#8220;Saya ini mulai pertanggal 1 resmi purna tugas, kepemimpinan kejati jambi akan di lanjutkan oleh pak waka, waktu saya hanya 11 bulan pas masuk kesini,  tentunya banyak kekurangan termasuk dalam pelaksanaan tugas yang belum selesai sepenuhnya, selama saya disini pernah melaksanakan rekrutmen CPNS,  108 CPNS yang ditempatkan disini, tapi alhamdulillah untuk tahun ini pendidikan jaksa sudah terpusat &#8220;. Ujar Sapta Subrata,  Selasa (28/06/2022).</p>
<p>Di penghujung sambutannya,  Sapta Subrata sangat berharap kedepan para awak media di jambi dan pihak kejaksaan akan terus bersinergi. &#8221; Mudah-mudahan kedepan kerjasama ini semakin erat, sekali lagi saya mohon maaf &#8221; Singkat Sapta. (her)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kajati-jambi-akan-segera-berganti-sapta-subrata-bilang-gini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Pada Anak Perusahaan PTPN VI Jambi Semakin Menarik, Kejati Jambi Di Demo</title>
		<link>https://koranindopos.com/dugaan-korupsi-pada-anak-perusahaan-ptpn-vi-jambi-semakin-menarik-kejati-jambi-di-demo/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/dugaan-korupsi-pada-anak-perusahaan-ptpn-vi-jambi-semakin-menarik-kejati-jambi-di-demo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hana]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2022 04:33:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jambi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=13393</guid>

					<description><![CDATA[Jambi, koranindopos.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara melakukan orasi di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, orasi ini merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi pada anak perusahaan PTPN VI Jambi yakni PT. Bukit Kausar dan PT. Mendahara Agro Jaya Industri yang dinilai tidak kunjung usai. Sekretaris DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo mempertanyakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jambi</strong>, <a href="https://koranindopos.com/"><em><strong>koranindopos.com</strong></em></a>,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara melakukan orasi di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, orasi ini merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi pada anak perusahaan PTPN VI Jambi yakni PT. Bukit Kausar dan PT. Mendahara Agro Jaya Industri yang dinilai tidak kunjung usai.</p>
<p>Sekretaris DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo mempertanyakan perkembangan terbaru atas akuisisi dan pelaksanaan penanaman kelapa sawit yang tidak sesuai spesifikasi jenis dura sebanyak 13.703 pokok pada tahun 2012 lalu.</p>
<p>Menurut Hadi Prabowo dugaan korupsi akuisi PT. Mendahara Agro Jaya Industri tahun 2012 yang di duga merugikan negara mencapai Rp. 100 Miliar, sedangkan pada anak perusahaan PTPN Vl Jambi, PT. Bukit Kausar pada pekerjaan penanaman kelapa sawit, dimulai dari pengadaan bibit yang tidak sesuai speksifikasi pada tahun 2017 di duga merugikan negara senilai Rp. 8.55 Miliar.</p>
<p>Dalam orasinya Sekjend LSM MAPPAN mengatakan pihaknya datang ke Kejaksaan Tinggi untuk mempertanyakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi pada anak perusahaan PTPN Vl tersebut.</p>
<p>&#8221; Ini sudah naik ketingkat penyidikan, kita kesini mempertanyakan benarkah SPDP sudah sampai ke Kejati Jambi, dugaan korupsi ini di duga dilakukan pada tahun yang sama, ada kemungkinan aktor intelektualnya dilakukan oleh orang-orang itu saja &#8221; Kata Hadi, Jum&#8217;at (17/06/2022).</p>
<p>Dia menyebut berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pihaknya terkait dugaan korupsi pada anak perusahaan PTPN VI yakni PT. Bukit Kausar telah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan penyelidikan oleh jajaran Kejati Jambi.</p>
<p>&#8221;  Berdasarkan infromasi yang dapatkan bahwa dugaan korupsi pada PT. Bukit Kausar yang merugikan negara senilai Rp. 8,5 Miliar, yang menyampaikan ini salah satu pimpinan orang nomor 3 atau nomor 4 di tubuh PTPN VI dan kami mempertanyakan itu &#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu LSM MAPPAN akan terus mengawal setiap perkembangan kemelut dugaan korupsi pada anak perusahaan PTPN Vl Jambi hingga semua yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Disamping itu Hadi Prabowo dan Kawan-kawan yang tengah melakukan orasi kecewa kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi yang tidak terbuka kepada pihaknya yang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.(her)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/dugaan-korupsi-pada-anak-perusahaan-ptpn-vi-jambi-semakin-menarik-kejati-jambi-di-demo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Duet Duo Kejaksaan Tinggi Berhasil Ringkus DPO Kasus Migas Di Jambi</title>
		<link>https://koranindopos.com/duet-duo-kejaksaan-tinggi-berhasil-ringkus-dpo-kasus-migas-di-jambi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/duet-duo-kejaksaan-tinggi-berhasil-ringkus-dpo-kasus-migas-di-jambi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hana]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2022 09:40:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jambi]]></category>
		<category><![CDATA[TABUR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=10827</guid>

					<description><![CDATA[Jambi, koranindopos.com -Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Jambi yang dipimpin Asintel Kejati Jambi, Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejati Jambi. Zuliadi Sipayung merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak illegal) tanpa izin sebanyak 1.250 liter yang diangkutnya pada tanggal 10 April 2013 silam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jambi</strong>, <a href="http://www.koranindopos.com"><em><strong>koranindopos.com</strong></em></a> -Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Jambi yang dipimpin Asintel Kejati Jambi, Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejati Jambi.</p>
<p>Zuliadi Sipayung merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak illegal) tanpa izin sebanyak 1.250 liter yang diangkutnya pada tanggal 10 April 2013 silam dan berhasil di tangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi.</p>
<p>Atas perbuatannya Zuliadi diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharany menceritakan sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi terdakwa Zuliadi itu sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti.</p>
<p>&#8221; Pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 &#8221; Katanya.</p>
<p>Diketahui pada siang ini (Senin, 18/04/2022, red) Tim Kejati Jambi beserta Kejari Muaro Jambi akan membawa Zuliadi dari Bandara International Kuala Namu menuju Provinsi Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan.</p>
<p>&#8221; Sambil menunggu penetapan sidang rencananya Terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi &#8221; Timpalnya.</p>
<p>Lexy Fatharany menjelaskan keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi ditahun 2022 sehingga sisa buronan yang belum tertangkap ada 6 orang lagi yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan.</p>
<p>“Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muaro Jambi” Jelas Lexy, Senin (18/04/2022).</p>
<p>Diketahui Tim Tabur Intel Kejati Sumut yang menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa ingin beristirahat di rumahnya berhasil diamankan pada Sabtu (16/4/2022).(her)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/duet-duo-kejaksaan-tinggi-berhasil-ringkus-dpo-kasus-migas-di-jambi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
