<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 17:52:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Korupsi &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar</title>
		<link>https://koranindopos.com/polda-metro-geledah-9-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-proyek-alat-konstruksi-rp3735-miliar/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/polda-metro-geledah-9-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-proyek-alat-konstruksi-rp3735-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 02:40:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=127702</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; JAKARTA — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018-2019. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a> &#8211; JAKARTA</strong> — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah <strong>sembilan lokasi</strong> di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, Kamis (17/9/2026).</p>
<p>Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara <strong>PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra)</strong> dan <strong>PT Green Line Indonesia</strong> untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018-2019.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,&#8221; kata Victor dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).</p>
<p>Sembilan lokasi yang digeledah penyidik tersebar di sejumlah wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.</p>
<p>Di antaranya adalah <strong>kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor</strong> serta kantor virtual <strong>PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan</strong>.</p>
<p>Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya yang berada di <strong>Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan</strong>.</p>
<p>Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.</p>
<p>Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.</p>
<p>Victor mengatakan barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, hingga buku tabungan bisnis.</p>
<p>&#8220;Penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua, dan roda empat, serta dokumen lainnya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Seluruh dokumen dan barang yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan didalami oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.</p>
<p>Barang bukti tersebut juga akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung.</p>
<p>Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan <strong>enam orang sebagai tersangka</strong>.</p>
<p>Mereka masing-masing berinisial <strong>MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR</strong>.</p>
<p>Dari enam tersangka tersebut, empat orang disebut berasal dari PT Telkominfra. Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari <strong>PT Green Line Indonesia</strong> dan <strong>PT Agro Wahana Bumi</strong>.</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan kepolisian.</p>
<p>Berdasarkan hasil perhitungan <strong>Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)</strong>, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar <strong>Rp37,35 miliar</strong>.</p>
<p>Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan perkara.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana korupsi.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,&#8221; ujar Budi.</p>
<p>Saat ini, seluruh barang yang diamankan dalam penggeledahan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman.</p>
<p>Penyidik juga terus menelusuri rangkaian perkara, termasuk aliran aset dan dokumen yang ditemukan, untuk mengungkap secara lebih lengkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi periode 2018-2019 tersebut.(dhil/kmps)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/polda-metro-geledah-9-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-proyek-alat-konstruksi-rp3735-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HGB ATR/BPN</title>
		<link>https://koranindopos.com/kpk-tetapkan-8-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-hgb-atr-bpn/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kpk-tetapkan-8-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-hgb-atr-bpn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 02:20:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=127511</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 19 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut pada Senin (14/9/2026). Pelaksana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a> &#8211; JAKARTA</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan <strong>delapan orang sebagai tersangka</strong> dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 19 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut pada Senin (14/9/2026).</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menetapkan delapan tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan.</p>
<p>&#8220;Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,&#8221; kata Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).</p>
<p>Delapan tersangka dalam perkara tersebut terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, politikus, mantan kepala daerah, hingga orang yang disebut sebagai kepercayaan menteri.</p>
<p>Mereka yakni:</p>
<ol>
<li><strong>Sontang Coin Manurung</strong>, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor</li>
<li><strong>Fahd El Fouz</strong>, politikus Partai Golkar</li>
<li><strong>Adrianto Pitoyo Adhi</strong>, Direktur Utama PT Summarecon Agung</li>
<li><strong>Arif Sugianto</strong>, mantan Bupati Kebumen</li>
<li><strong>Lampri</strong>, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN</li>
<li><strong>Muhammad Fakhry</strong>, orang kepercayaan menteri</li>
<li><strong>Erwin</strong>, orang kepercayaan menteri</li>
<li><strong>Rizal Pahlefi</strong>, orang kepercayaan menteri</li>
</ol>
<p>KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama.</p>
<p>&#8221; KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,&#8221; jelas Achmad.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, KPK membagi para tersangka ke dalam pihak pemberi dan penerima.</p>
<p>Direktur Utama PT Summarecon Agung <strong>Adrianto Pitoyo Adhi</strong> bersama <strong>Rizal Pahlefi</strong> disangkakan sebagai pihak pemberi.</p>
<p>Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Sementara itu, enam tersangka lainnya ditetapkan sebagai pihak penerima.</p>
<p>Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor <strong>Sontang Coin Manurung</strong> bersama <strong>Erwin</strong>.</p>
<p>Kemudian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN <strong>Lampri</strong> bersama <strong>Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz</strong>, dan <strong>Muhammad Fakhry</strong>.</p>
<p>Para tersangka yang disebut sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Sebelum menetapkan delapan tersangka, KPK melakukan OTT terhadap <strong>19 orang</strong> pada Senin (14/9/2026).</p>
<p>Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menyatakan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.</p>
<p>Perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.</p>
<p>KPK selanjutnya menahan delapan tersangka mulai 15 September 2026.</p>
<p>Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama <strong>20 hari</strong>, yakni hingga <strong>4 Oktober 2026</strong>.</p>
<p>Seluruh tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses penyidikan berlangsung.</p>
<p>Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.</p>
<p>KPK masih akan mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka serta proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan. Status para pihak dalam perkara ini masih sebagai tersangka dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut.(dhil/kmps)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kpk-tetapkan-8-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-hgb-atr-bpn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pejabat BTN Terseret Kasus Korupsi KPR Karawang, DPR Minta BTN Berbenah</title>
		<link>https://koranindopos.com/dua-pejabat-btn-terseret-kasus-korupsi-kpr-karawang-dpr-minta-btn-berbenah/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/dua-pejabat-btn-terseret-kasus-korupsi-kpr-karawang-dpr-minta-btn-berbenah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 02:33:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat btn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=127279</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan pembenahan setelah dua pejabat BTN Kantor Cabang Karawang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021-2024. Rivqy menilai kasus tersebut harus menjadi bahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a> &#8211; JAKARTA</strong> – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan pembenahan setelah dua pejabat BTN Kantor Cabang Karawang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021-2024.</p>
<p>Rivqy menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi manajemen BTN, terutama untuk memastikan setiap proses pemberian kredit berjalan sesuai prosedur dan menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi evaluasi bagi manajemen BTN untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian,&#8221; kata Rivqy dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).</p>
<p>Menurut dia, pembenahan diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, terlebih sektor perumahan memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional.</p>
<p>&#8220;Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional. Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang terulang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Rivqy menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit menunjukkan perlunya penguatan pengawasan internal di lingkungan BTN.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, terdapat dugaan pejabat bank memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan dan menginput berkas permohonan kredit.</p>
<p>Menurut Rivqy, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi individu yang diduga terlibat. BTN juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan yang memungkinkan prosedur pemberian kredit diduga dilanggar.</p>
<p>&#8220;Kasus ini juga merupakan indikasi bahwa Bank BTN tidak melaksanakan prinsip prudential banking di luar batas kewenangannya,&#8221; kata dia.</p>
<p>Karena itu, Rivqy meminta manajemen BTN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kontrol, kepatuhan, serta integritas pegawai dalam menjalankan prosedur perbankan.</p>
<p>Rivqy mengingatkan BTN memiliki peran penting dalam pembiayaan sektor perumahan. Karena itu, tata kelola penyaluran kredit harus menjadi perhatian utama agar program pembiayaan perumahan tidak disalahgunakan.</p>
<p>Ia menilai setiap celah dalam proses pemberian kredit harus segera diidentifikasi dan diperbaiki.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai program yang memiliki tujuan strategis tersebut justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Menurut Rivqy, penguatan sistem kontrol juga penting untuk memastikan keputusan kredit dilakukan berdasarkan analisis dan prosedur yang berlaku, bukan karena intervensi atau penyalahgunaan kewenangan.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua pejabat BTN Kantor Cabang Karawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR pada PT BAS periode 2021-2024.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah BMY dan AA.</p>
<p>BMY diketahui menjabat sebagai <strong>Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank BTN Kantor Cabang Karawang</strong> pada 2022-2025. Sementara AA menjabat sebagai <strong>Deputy Branch Manager Business</strong> pada 2022-2023 di bank yang sama.</p>
<p>Penetapan kedua pejabat tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara menjadi <strong>tujuh orang</strong>.</p>
<p>Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka lain. Empat di antaranya berasal dari PT BAS, yakni VY, HJ, OH, dan HH.</p>
<p>Sementara satu tersangka lainnya berasal dari BTN Kantor Cabang Karawang, yakni DMP.</p>
<p>Kasus dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat dari salah satu bank milik negara yang memiliki peran besar dalam pembiayaan perumahan.</p>
<p>Rivqy meminta BTN tidak hanya melakukan evaluasi terhadap pegawai yang diduga terlibat, tetapi juga memastikan sistem pengawasan mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.</p>
<p>Penguatan kontrol internal, kepatuhan terhadap prosedur kredit, serta integritas pegawai dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank.</p>
<p>Dengan pembenahan tersebut, Rivqy berharap penyaluran pembiayaan perumahan dapat tetap mendukung program pembangunan nasional tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.</p>
<p>Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berjalan di Kejari Karawang. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran KPR pada PT BAS sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi tata kelola pembiayaan perumahan di lingkungan perbankan.(Dhil/kmps)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/dua-pejabat-btn-terseret-kasus-korupsi-kpr-karawang-dpr-minta-btn-berbenah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Ada ASN BGN dan Pihak Yayasan</title>
		<link>https://koranindopos.com/kejagung-periksa-5-saksi-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg-ada-asn-bgn-dan-pihak-yayasan/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kejagung-periksa-5-saksi-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg-ada-asn-bgn-dan-pihak-yayasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 02:30:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=126572</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a> &#8211; JAKARTA</strong> – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program <strong>Makan Bergizi Gratis (MBG)</strong> di Badan Gizi Nasional (BGN).</p>
<p>Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan terdapat lima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.</p>
<p>Kelima saksi tersebut berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) BGN hingga pihak yayasan.</p>
<p>“Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BAS selaku ASN pada BGN, FHKP selaku ASN pada BGN, SDS selaku staf pada BGN, MS dari pihak Yayasan EMAB dan DP selaku ASN pada BGN,” ujar Anang melalui keterangannya, Selasa (1/9/2026).</p>
<p>Meski telah memeriksa lima orang saksi, Kejagung belum mengungkap secara rinci mengenai peran maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.</p>
<p>Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.</p>
<p>“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.</p>
<p>Kejagung juga memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganannya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.</p>
<p>Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola MBG ini sebelumnya telah masuk ke tahap penetapan tersangka.</p>
<p>Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>Salah satu tersangka terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.</p>
<p>Nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, juga menjadi salah satu tokoh utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut.</p>
<p>Dadan disebut memiliki peran penting dalam dugaan praktik suap terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).</p>
<p>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang kepada Dadan berkaitan dengan pengaturan sejumlah titik SPPG.</p>
<p>Menurut Syarief, uang tersebut diberikan secara tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dan bersumber dari mitra-mitra program MBG yang ingin menjadi mitra penyelenggara program.</p>
<p>“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).</p>
<p>Dugaan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengaturan titik SPPG. Dadan juga disebut terseret dugaan praktik <em>mark up</em> dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.</p>
<p>Barang yang disebut dalam dugaan pengadaan tersebut antara lain sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap lima saksi terbaru menjadi bagian dari upaya penyidik Kejagung untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG serta memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.(Dhil/kmps)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kejagung-periksa-5-saksi-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg-ada-asn-bgn-dan-pihak-yayasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KIKA Dorong Transparansi Jalur Mandiri PTN agar Tak Jadi Ladang Korupsi</title>
		<link>https://koranindopos.com/kika-dorong-transparansi-jalur-mandiri-ptn-agar-tak-jadi-ladang-korupsi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kika-dorong-transparansi-jalur-mandiri-ptn-agar-tak-jadi-ladang-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 02:29:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ika]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PTN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=126092</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; Jakarta — Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Dodi Faedlulloh mendorong adanya transparansi dan pengawasan yang lebih kuat dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Menurut Dodi, jalur mandiri memberikan kewenangan cukup besar kepada perguruan tinggi, mulai dari menentukan mekanisme seleksi, kriteria penerimaan, kuota, hingga komponen pembiayaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-6a88892f-1578-83ec-8356-90e67b3ea131-10" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-6a88892f-1578-83ec-8356-90e67b3ea131-10" data-turn-id-container="request-6a88892f-1578-83ec-8356-90e67b3ea131-10" data-testid="conversation-turn-32" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-8 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" data-conversation-screenshot-content="">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="a69aa1f5-64f6-44fc-9904-a45802450c96" data-message-model-slug="gpt-5-6" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="fbskMG_root markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full dark markdown-new-styling">
<p data-start="75" data-end="312"><strong data-start="75" data-end="86"><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a> &#8211; Jakarta</strong> — Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Dodi Faedlulloh mendorong adanya transparansi dan pengawasan yang lebih kuat dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).</p>
<p data-start="314" data-end="645">Menurut Dodi, jalur mandiri memberikan kewenangan cukup besar kepada perguruan tinggi, mulai dari menentukan mekanisme seleksi, kriteria penerimaan, kuota, hingga komponen pembiayaan tertentu. Kewenangan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari otonomi perguruan tinggi, tetapi harus disertai mekanisme pengawasan yang memadai.</p>
<p data-start="647" data-end="952">“Jalur mandiri memberikan kewenangan cukup besar kepada perguruan tinggi untuk menentukan mekanisme seleksi, kriteria, kuota, hingga komponen pembiayaan tertentu. Otonomi ini penting, tetapi harus berjalan bersama transparansi dan akuntabilitas,” kata Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/8/2026).</p>
<p data-start="997" data-end="1232">Dodi menilai semakin besar kewenangan yang diberikan kepada perguruan tinggi, semakin kuat pula sistem pengawasan yang diperlukan. Pengawasan, kata dia, tidak seharusnya hanya dilakukan setelah proses penerimaan mahasiswa baru selesai.</p>
<p data-start="1234" data-end="1379">Ia mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi untuk membangun sistem pengawasan berbasis risiko yang berjalan sejak tahap awal penerimaan mahasiswa.</p>
<p data-start="1381" data-end="1593">“Perlu membangun pengawasan berbasis risiko yang bekerja sepanjang proses, mulai dari penetapan kuota dan kriteria, proses seleksi, penilaian, penetapan kelulusan, hingga pungutan dan penerimaan biaya,” tegasnya.</p>
<p data-start="1595" data-end="1754">Menurut Dodi, sistem tersebut diperlukan untuk mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.</p>
<p data-start="1801" data-end="1915">Selain pengawasan internal, Dodi meminta perguruan tinggi lebih terbuka mengenai proses penerimaan mahasiswa baru.</p>
<p data-start="1917" data-end="2096">Informasi seperti jumlah kuota, jumlah pendaftar, kriteria seleksi, jumlah mahasiswa yang diterima, besaran biaya, hingga mekanisme pengaduan dinilai perlu dapat diketahui publik.</p>
<p data-start="2098" data-end="2266">“Transparansi bukan ancaman terhadap otonomi perguruan tinggi. Justru transparansi adalah syarat agar otonomi tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.</p>
<p data-start="2268" data-end="2436">Menurutnya, keterbukaan informasi dapat membuat proses penerimaan mahasiswa lebih mudah diawasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.</p>
<p data-start="2474" data-end="2624">Dodi juga mengingatkan agar praktik dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa tidak selalu dianggap sebagai ulah individu atau sekadar persoalan “oknum”.</p>
<p data-start="2626" data-end="2790">Apabila kasus serupa muncul berulang kali di perguruan tinggi yang berbeda, menurut dia, kondisi tersebut perlu dilihat sebagai indikasi adanya kerentanan sistemik.</p>
<p data-start="2792" data-end="3000">“Kita tidak cukup menjelaskan praktik suap dengan istilah ‘oknum’. Sebab, jika kasus serupa muncul berulang di perguruan tinggi yang berbeda, artinya ada kerentanan sistemik yang harus diperiksa,” jelas Dodi.</p>
<p data-start="3002" data-end="3173">Ia menilai kursi di PTN, khususnya pada program studi yang memiliki banyak peminat, merupakan sumber daya yang langka dan memiliki nilai ekonomi maupun sosial yang tinggi.</p>
<p data-start="3175" data-end="3359">Ketika akses terhadap kursi tersebut berada dalam ruang diskresi yang besar dan pengawasan lemah, menurut Dodi, selalu ada kemungkinan munculnya insentif untuk memperjualbelikan akses.</p>
<p data-start="3390" data-end="3544">Dodi menilai pencegahan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tidak cukup dilakukan melalui pakta integritas maupun imbauan moral kepada pejabat kampus.</p>
<p data-start="3546" data-end="3664">Menurut dia, yang perlu diperbaiki adalah desain kelembagaan agar ruang untuk melakukan transaksi gelap semakin kecil.</p>
<p data-start="3666" data-end="3839">Sistem pengawasan penerimaan mahasiswa, kata Dodi, setidaknya harus dibangun berdasarkan tiga prinsip, yakni <strong data-start="3775" data-end="3838">transparansi, auditabilitas, dan minimnya intervensi manual</strong>.</p>
<p data-start="3841" data-end="3971">Meski demikian, ia mengingatkan agar kasus dugaan suap tidak dijadikan alasan untuk mengurangi otonomi akademik secara berlebihan.</p>
<p data-start="3973" data-end="4227">“Kita juga tidak boleh menjadikan kasus suap sebagai alasan untuk mengurangi otonomi akademik secara serampangan. Yang perlu diperbaiki adalah tata kelola kekuasaan, transparansi, dan mekanisme akuntabilitasnya, bukan kebebasan akademiknya,” tandas Dodi.</p>
<p data-start="4229" data-end="4595" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Dorongan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap potensi korupsi dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, termasuk kasus yang melibatkan rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Perbaikan tata kelola dinilai menjadi langkah penting agar kewenangan perguruan tinggi tetap berjalan tanpa membuka celah bagi praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan.(Dhil/kmps)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kika-dorong-transparansi-jalur-mandiri-ptn-agar-tak-jadi-ladang-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Ketua Ombudsman dalam Kasus Tambang Nikel</title>
		<link>https://koranindopos.com/kejagung-ungkap-modus-dugaan-korupsi-ketua-ombudsman-dalam-kasus-tambang-nikel/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kejagung-ungkap-modus-dugaan-korupsi-ketua-ombudsman-dalam-kasus-tambang-nikel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 02:15:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=119043</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; JAKARTA &#8211; Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Hery diduga melakukan rekayasa dan manipulasi laporan pemeriksaan Ombudsman setelah dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="82" data-end="313"><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal"><a href="http://Koranimdopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a> &#8211; <strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kejaksaan Agung Republik Indonesia</span></span> mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan Ketua Ombudsman, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Hery Susanto</span></span>, dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.</p>
<p data-start="315" data-end="553">Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Anang Supriatna</span></span>, Hery diduga melakukan rekayasa dan manipulasi laporan pemeriksaan Ombudsman setelah dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak perusahaan tambang.</p>
<p data-start="600" data-end="826">Kasus ini bermula ketika pemilik <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">PT TSHI</span></span> keberatan terhadap hasil perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kementerian Kehutanan Republik Indonesia</span></span> terkait izin penggunaan kawasan hutan.</p>
<p data-start="828" data-end="913">Pihak perusahaan disebut tidak ingin membayar denda yang telah ditetapkan pemerintah.</p>
<p data-start="915" data-end="1191">“Kemudian Saudara HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021–2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).</p>
<p data-start="1233" data-end="1399">Dalam prosesnya, Hery diduga melakukan pengaturan dan koreksi terhadap hasil penghitungan Kementerian Kehutanan dengan menyatakan bahwa perhitungan pemerintah keliru.</p>
<p data-start="1401" data-end="1517">Melalui langkah tersebut, PT TSHI disebut tidak perlu membayar denda sesuai nilai yang sebelumnya ditetapkan negara.</p>
<p data-start="1519" data-end="1680">“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” kata Anang.</p>
<p data-start="1682" data-end="1821">Kejagung menyebut Hery bersama pihak perusahaan tambang beberapa kali melakukan pertemuan pada April 2025 untuk membahas strategi tersebut.</p>
<p data-start="1823" data-end="1992">Dalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).</p>
<p data-start="1994" data-end="2061">Sebagai imbalan, Hery disebut dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar.</p>
<p data-start="2099" data-end="2237">Setelah adanya kesepakatan, Hery diduga memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menguntungkan PT TSHI.</p>
<p data-start="2239" data-end="2412">“Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” ujar Anang.</p>
<p data-start="2414" data-end="2543">Kejagung menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kebijakan pemerintah demi kepentingan perusahaan tambang.</p>
<p data-start="2565" data-end="2714">Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p data-start="2716" data-end="2873">Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan menjaga integritas pemerintahan.(dhil)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kejagung-ungkap-modus-dugaan-korupsi-ketua-ombudsman-dalam-kasus-tambang-nikel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPR RI Gelar RDPU Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu</title>
		<link>https://koranindopos.com/komisi-iii-dpr-ri-gelar-rdpu-kasus-dugaan-korupsi-videografer-amsal-sitepu/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/komisi-iii-dpr-ri-gelar-rdpu-kasus-dugaan-korupsi-videografer-amsal-sitepu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2026 04:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=116166</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta. Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026, untuk membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rapat tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB sebagai respons atas meningkatnya perhatian dan desakan publik terhadap kasus ini. Ketua Komisi III [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm pb-25">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:a45b5529-dd03-4f92-9a2a-eeffb79ff305-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="f30daf8f-34bd-4765-b19f-8ef20a88e70b" data-turn-start-message="true" data-message-model-slug="gpt-5-3">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="80" data-end="510"><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal"><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a></strong> &#8211; <strong>Jakarta</strong>. Komisi III DPR RI</span></span> dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026, untuk membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Amsal Sitepu</span></span> di <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kabupaten Karo</span></span>, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Sumatera Utara</span></span>. Rapat tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB sebagai respons atas meningkatnya perhatian dan desakan publik terhadap kasus ini.</p>
<p data-start="512" data-end="840">Ketua Komisi III DPR, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Habiburokhman</span></span>, menyatakan bahwa RDPU ini bertujuan untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut diwarnai ketidakadilan. Menurutnya, penting bagi DPR untuk mendengar berbagai pandangan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.</p>
<p data-start="842" data-end="1089">Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa Amsal Sitepu menggelembungkan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa. Proyek tersebut seharusnya menjadi sarana promosi potensi desa, namun justru memicu kontroversi terkait penggunaan dana.</p>
<p data-start="1091" data-end="1409">Habiburokhman juga menyoroti karakteristik pekerjaan videografi yang bersifat kreatif. Ia menilai bahwa produk kreatif seperti video tidak selalu memiliki standar baku yang dapat dijadikan acuan tunggal dalam menilai kewajaran biaya. Hal ini menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji secara mendalam dalam RDPU nanti.</p>
<p data-start="1411" data-end="1630" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Dengan digelarnya rapat ini, Komisi III DPR RI berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kasus tersebut, sekaligus menjawab keraguan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.(dhil)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/komisi-iii-dpr-ri-gelar-rdpu-kasus-dugaan-korupsi-videografer-amsal-sitepu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker, Menaker Yassierli Lakukan Ini</title>
		<link>https://koranindopos.com/cegah-gratifikasi-dan-korupsi-di-kemnaker-menaker-yassierli-lakukan-ini/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/cegah-gratifikasi-dan-korupsi-di-kemnaker-menaker-yassierli-lakukan-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 23:33:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[menaker Yassierli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=113180</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com, JAKARTA &#8211; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen memperkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Langkah ini diarahkan agar layanan ketenagakerjaan berjalan lebih bersih dan adil, serta kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. Dalam arahannya, Yassierli menekankan bahwa penguatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://koranindopos.com"><strong>koranindopos.com</strong></a><strong>, JAKARTA</strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen memperkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Langkah ini diarahkan agar layanan ketenagakerjaan berjalan lebih bersih dan adil, serta kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.</p>
<p>Dalam arahannya, Yassierli menekankan bahwa penguatan integritas bukan sekadar slogan, melainkan kerja harian yang menuntut kejujuran, kepatuhan, dan pemahaman yang lebih dalam tentang risiko gratifikasi maupun korupsi di setiap lini kerja.</p>
<p>“Alhamdulillah saya melihat banyak pembenahan yang sudah dilakukan di masing-masing unit kerja, seperti digitalisasi, perbaikan SOP, dan regulasi,” kata Yassierli.</p>
<p>Pencegahan tambah Yassierli harus dibangun lewat sistem yang rapi, bukan hanya mengandalkan imbauan. Bagi publik, integritas yang kuat berarti layanan yang lebih bisa diprediksi dimana prosedur tidak berbelit karena ada ruang abu-abu, keputusan lebih dapat dipertanggungjawabkan, dan risiko penyimpangan yang merugikan masyarakat bisa ditekan.</p>
<p>“Di sisi lain, bagi pekerja dan pengusaha, tata kelola yang bersih membantu memastikan hak dan kewajiban dijalankan dalam koridor aturan tanpa praktik yang mencederai rasa keadilan,” kata Yassierli.</p>
<p>Menaker Yassierli juga menegaskan Kemnaker terbuka terhadap berbagai informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Menurutnya, keberanian menyampaikan informasi adalah fondasi penting untuk menjaga martabat institusi dan mencegah masalah membesar di kemudian hari.</p>
<p>“Saya berharap kita terus bereskan dan rapikan dengan memperkuat setiap pilar dari rumah Kementerian Ketenagakerjaan. Saya mengajak seluruh jajaran membangun budaya integritas sebagai “cara kerja”, bukan sekadar agenda seremonial,” kata Yassierli.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto memaparkan pemahaman gratifikasi serta potensi pelanggaran hukum korupsi. Ia menekankan bahwa tugas pejabat publik adalah amanah, bukan sarana mencari keuntungan pribadi; menjaga kepercayaan publik dan kehormatan institusi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, seluruh pegawai, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemnaker. Melalui penguatan komitmen bersama ini, Kemnaker menegaskan arah pembenahan yang konsisten dengan memperkuat integritas agar layanan makin dipercaya, keputusan makin akuntabel, dan upaya pencegahan berjalan sebelum pelanggaran terjadi. (riz)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/cegah-gratifikasi-dan-korupsi-di-kemnaker-menaker-yassierli-lakukan-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerja Setahun, KPK Klaim Pulihkan Aset Negara Senilai Rp 1,53 Triliun</title>
		<link>https://koranindopos.com/kerja-setahun-kpk-klaim-pulihkan-aset-negara-senilai-rp-153-triliun/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kerja-setahun-kpk-klaim-pulihkan-aset-negara-senilai-rp-153-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Memoarto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 14:11:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=110715</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memulihkan aset negara Rp 1,53 triliun dari hasil operasi mereka sepanjang tahun ini. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang lima tahun. Komisi antirasuah tersebut juga telah menetapkan 118 tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025. ”Selama satu tahun ini KPK menetapkan 118 tersangka. Memulihkan aset negara mencapai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a>, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memulihkan aset negara Rp 1,53 triliun dari hasil operasi mereka sepanjang tahun ini. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang lima tahun. Komisi antirasuah tersebut juga telah menetapkan 118 tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025.</p>
<p>”Selama satu tahun ini KPK menetapkan 118 tersangka. Memulihkan aset negara mencapai Rp 1,53 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).</p>
<p>Menurut Fitroh, penindakan dilakukan bukan sekadar angka, tapi juga untuk memperbaiki sistem. Penindakan selama 2025 banyak yang dilakukan berdasar laporan masyarakat. ”Banyak kasus berawal dari keberanian masyarakat dalam melapor, dan itu menjadi sumber energi bagi KPK,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, KPK telah menangani 439 perkara terkait korupsi sepanjang tahun ini. Dari jumlah itu, 69 di antaranya masih dalam tahap penyelidikan. ”Selama 2025 KPK secara progresif melakukan 69 penyelidikan, 110 penyidikan, dan 112 penuntutan perkara,” kata Budi dalam keterangan pers.</p>
<p>Budi menjelaskan ada 73 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebanyak 75 perkara juga telah dieksekusi. ”Dari perkara yang berjalan pada tahun ini maupun carry over dari tahun sebelumnya, sejumlah 73 perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kemudian dilakukan eksekusi atas 75 perkara,”ujarnya. <strong>(dtc/mmr)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kerja-setahun-kpk-klaim-pulihkan-aset-negara-senilai-rp-153-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun</title>
		<link>https://koranindopos.com/kpk-usut-dugaan-korupsi-kuota-haji-2024-kerugian-negara-capai-rp-1-triliun/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kpk-usut-dugaan-korupsi-kuota-haji-2024-kerugian-negara-capai-rp-1-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2025 05:07:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota Haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=102583</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji 2024. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring proses penyidikan. “Dalam perkara ini, hitungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="111" data-end="345"><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a> </strong>&#8211; <strong>Jakarta</strong>. Komisi Pemberantasan Korupsi (<strong data-start="141" data-end="148">KPK</strong>) tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan <strong data-start="208" data-end="227">kuota haji 2024</strong>. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari <strong data-start="326" data-end="342">Rp 1 triliun</strong>.</p>
<p data-start="347" data-end="600">Juru Bicara KPK, <strong data-start="364" data-end="381">Budi Prasetyo</strong>, mengungkapkan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring proses penyidikan. “Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi di Gedung KPK.</p>
<p data-start="602" data-end="843">Selain menghitung kerugian negara, KPK juga tengah melacak aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima atau menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.</p>
<p data-start="845" data-end="1149">Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat penyelenggaraan haji melibatkan dana besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi memastikan pengelolaan dana dan kuota haji berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(dhil)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kpk-usut-dugaan-korupsi-kuota-haji-2024-kerugian-negara-capai-rp-1-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
