<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>laporan Ruben Onsu &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/laporan-ruben-onsu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2026 03:25:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>laporan Ruben Onsu &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ruben Onsu Laporkan Dua Pihak soal Rekaman Tanpa Izin, Kuasa Hukum Sebut Ancaman 10 Tahun Penjara</title>
		<link>https://koranindopos.com/ruben-onsu-laporkan-dua-pihak-soal-rekaman-tanpa-izin-kuasa-hukum-sebut-ancaman-10-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/ruben-onsu-laporkan-dua-pihak-soal-rekaman-tanpa-izin-kuasa-hukum-sebut-ancaman-10-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 03:25:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[berita selebritas]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyebaran rekaman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum Artis]]></category>
		<category><![CDATA[kasus Ruben Onsu]]></category>
		<category><![CDATA[laporan Ruben Onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Minola sebayang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[rekaman tanpa izin]]></category>
		<category><![CDATA[restorative justice]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=129490</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah mendapati unggahan di media sosial yang diduga berkaitan dengan perekaman dan penyebaran pembicaraan tanpa persetujuannya. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben melaporkan dua pihak berinisial AA atau AO dan F atau Y ke kepolisian pada Selasa (13/10) dini hari. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman pembicaraan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta &#8211;</strong> Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah mendapati unggahan di media sosial yang diduga berkaitan dengan perekaman dan penyebaran pembicaraan tanpa persetujuannya. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben melaporkan dua pihak berinisial AA atau AO dan F atau Y ke kepolisian pada Selasa (13/10) dini hari. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman pembicaraan tanpa izin serta penyebaran hasil rekaman kepada publik.</p>
<p>Minola menjelaskan, langkah hukum itu diambil setelah Ruben melihat unggahan pada akun Instagram milik pihak berinisial F atau Y pada 12 Oktober 2026. Unggahan tersebut diduga berisi foto dan video dari pembicaraan yang direkam, kemudian diedit dan disebarluaskan tanpa persetujuan Ruben. Keterangan mengenai laporan itu disampaikan Minola kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10).</p>
<p>&#8220;Klien kami, Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman yang direkam tanpa izin tersebut juga dengan tanpa izin orang yang bersangkutan,&#8221; ujar Minola Sebayang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10).</p>
<p>Menurut Minola, laporan tersebut juga berkaitan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak-pihak terkait dalam konferensi pers. Ia menyebut unggahan yang dipersoalkan memuat materi rekaman yang diduga disebarkan tanpa persetujuan kliennya. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 korban melihat postingan di Instagram Y atau F tadi tersebut dan sudah mengakui, secara tegas dalam press conference (preskon)-nya AA, dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, menyebarluaskan tanpa seizin korban,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Minola mengatakan Ruben memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum daripada memperpanjang perdebatan di ruang publik. Dengan adanya laporan resmi, pihaknya berharap persoalan itu dapat ditangani melalui mekanisme hukum dan diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan para pihak yang terlibat.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara. Dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar salah, terus kemudian pro-kontra, tapi dia lebih memilih menggunakan haknya secara hukum, membawa masalah ini ke ruang hukum dan sudah dibuat laporan resmi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kuasa hukum Ruben juga mempersilakan pihak yang dilaporkan memberikan penjelasan kepada penyidik. Menurutnya, pembelaan yang disampaikan di ruang publik tidak menggantikan proses pemeriksaan dalam penanganan perkara. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.</p>
<p>&#8220;Apa pun yang ingin disampaikan oleh orang yang sudah menjadi terlapor dalam perkara laporan ini, silakan nanti sampaikan pada penyidik. Karena apa pun pembelaan yang dilakukan di ruang publik itu tidak akan melepaskan mereka dari tanggung jawab,&#8221; kata Minola Sebayang.</p>
<p>&#8220;Yang diperlukan adalah bagaimana mereka membuktikan ketidaksalahan mereka itu di dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan ataupun penyelidikan. Tapi yang pasti dalam preskon itu, semua hal yang disangkakan itu sudah diakui secara implisit memang itu mereka lakukan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dalam keterangannya, Minola menyebut laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 258 dan 259 serta menyampaikan bahwa ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara. Ia juga menilai peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice relatif kecil karena ancaman hukuman yang disebutkannya melebihi lima tahun.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, seperti apa yang saya sudah pernah posting sebelumnya, ini ancamannya 10 tahun penjara dan ini kembali lagi kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice). Karena ancamannya lebih dari 5 tahun,&#8221; ucap Minola Sebayang. (BRG/Hend)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/ruben-onsu-laporkan-dua-pihak-soal-rekaman-tanpa-izin-kuasa-hukum-sebut-ancaman-10-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
