<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nikita Mirzani &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/nikita-mirzani/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Jul 2025 09:21:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Nikita Mirzani &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230925932</site>	<item>
		<title>Sidang Nikita Memanas, Reza Gladys Ungkap Dugaan Permintaan Uang untuk Bungkam Mulut</title>
		<link>https://koranindopos.com/sidang-nikita-memanas-reza-gladys-ungkap-dugaan-permintaan-uang-untuk-bungkam-mulut/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/sidang-nikita-memanas-reza-gladys-ungkap-dugaan-permintaan-uang-untuk-bungkam-mulut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 09:21:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nikita Mirzani]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang nikita mirzani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=101497</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; Jakarta. Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Persidangan kali ini menghadirkan dokter Reza Gladys sebagai saksi pelapor, yang keterangannya memicu ketegangan di ruang sidang. Dalam kesaksiannya, Reza Gladys mengungkap sebuah penawaran tak biasa dari Ismail [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com &#8211; Jakarta.</strong> Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Persidangan kali ini menghadirkan dokter Reza Gladys sebagai saksi pelapor, yang keterangannya memicu ketegangan di ruang sidang.</p>
<p>Dalam kesaksiannya, Reza Gladys mengungkap sebuah penawaran tak biasa dari Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani. Ia menyebutkan adanya permintaan uang dalam jumlah besar agar namanya tidak lagi disebut-sebut oleh Nikita di media sosial.</p>
<p>“Jadi dia (Ismail Marzuki) menjelaskan, pada saat itu Ismail Marzuki mengatakan, ‘Kalau dokter setuju untuk memberikan Rp 5 miliar, saya jamin mulut Nikita terkunci tidak akan menyebut-nyebut nama dokter lagi, tapi hanya untuk satu tahun,’” ujar Reza di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Penawaran itu sontak menimbulkan kecurigaan dari Reza. Ia mempertanyakan maksud dari pembatasan waktu yang hanya berlaku selama satu tahun. Dalam keterangannya, ia menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan serangan yang kembali terjadi setelah tenggat waktu itu berakhir.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-101498" src="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250725-WA0021.jpg" alt="IMG 20250725 WA0021 - Sidang Nikita Memanas, Reza Gladys Ungkap Dugaan Permintaan Uang untuk Bungkam Mulut" width="1599" height="899" title="Sidang Nikita Memanas, Reza Gladys Ungkap Dugaan Permintaan Uang untuk Bungkam Mulut 2" srcset="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250725-WA0021.jpg 1599w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250725-WA0021-300x169.jpg 300w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250725-WA0021-1024x576.jpg 1024w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250725-WA0021-768x432.jpg 768w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250725-WA0021-1536x864.jpg 1536w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250725-WA0021-750x422.jpg 750w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250725-WA0021-1140x641.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></p>
<p>“Saya mempertanyakan, ‘maksudnya, nanti setelah satu tahun saya akan dijelek-jelekkan lagi?’ Karena Mail bilang hanya ‘berlaku satu tahun’,” ungkap Reza.</p>
<p>Pernyataan tersebut sontak membuat suasana ruang sidang memanas. Nikita Mirzani tampak tidak terima dengan keterangan yang disampaikan Reza. Ia terlihat menggelengkan kepala dan menampakkan ekspresi marah. Ketegangan pun meningkat ketika Nikita bersuara lantang di tengah sidang.</p>
<p>“Di sini tidak ada!” seru Nikita sambil menunjuk ke arah dokumen yang diklaim tidak memuat pernyataan Reza. Ia menyatakan bahwa kesaksian itu tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p>
<p>Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, turut memperkuat sanggahan kliennya. Ia menyatakan bahwa produk milik Reza yang dipersoalkan dalam perkara ini tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). &#8220;Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,&#8221; ujarnya menanggapi pernyataan Reza.</p>
<p>Hakim Ketua pun segera merespons dengan meminta klarifikasi dari pihak jaksa. Ia menginstruksikan agar keabsahan produk yang disebut dalam persidangan diperiksa lebih lanjut. &#8220;Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak,&#8221; perintahnya.</p>
<p>Isu produk yang dipermasalahkan menjadi sumber konflik tambahan. Produk tersebut disebut hanya mencantumkan nama Reza sebagai label, padahal diproduksi oleh pihak lain. Hal ini menambah keruh situasi sidang yang telah tegang sejak awal.</p>
<p>Tak hanya itu, Nikita juga melontarkan kritik terhadap proses hukum yang dijalaninya. Ia mempertanyakan dasar penetapan status tersangka, terutama karena menurutnya BAP yang dijadikan acuan sangat lemah. &#8220;Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka,&#8221; ujar Nikita dengan suara tinggi.</p>
<p>Nikita bahkan tak mampu menahan emosinya saat membahas dugaan produk skincare tak terdaftar di BPOM yang kembali diangkat dalam persidangan. Ia menangis sambil berteriak, &#8220;Sakit hati saya!&#8221;</p>
<p>Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pengancaman melalui media elektronik oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Keduanya kini menghadapi jeratan hukum atas Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/sidang-nikita-memanas-reza-gladys-ungkap-dugaan-permintaan-uang-untuk-bungkam-mulut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101497</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU Tetap Berlanjut</title>
		<link>https://koranindopos.com/jaksa-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-sidang-kasus-pemerasan-dan-tppu-tetap-berlanjut/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/jaksa-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-sidang-kasus-pemerasan-dan-tppu-tetap-berlanjut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 14:02:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nikita Mirzani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=100445</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Reza Gladys sebagai korban. Penolakan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). JPU membacakan tiga poin utama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com &#8211; Jakarta. </strong>Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Reza Gladys sebagai korban. Penolakan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).</p>
<p>JPU membacakan tiga poin utama dalam penolakannya terhadap eksepsi Nikita Mirzani. Pertama, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nikita telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHP. Jaksa menilai tidak ada cacat formil atau substansi dalam dakwaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kedua, kami menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima secara hukum,&#8221; ungkap jaksa di ruang sidang.</p>
<p>Lebih lanjut, jaksa meminta agar proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, menandakan bahwa sidang akan berlanjut sebagaimana mestinya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani menyatakan bahwa keputusan jaksa menolak eksepsi merupakan hal yang wajar. Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum hingga tuntas.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-100446" src="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250708-WA0040.jpg" alt="IMG 20250708 WA0040 - Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU Tetap Berlanjut" width="529" height="267" title="Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU Tetap Berlanjut 4" srcset="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250708-WA0040.jpg 529w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250708-WA0040-300x151.jpg 300w" sizes="(max-width: 529px) 100vw, 529px" /></p>
<p>“Iya, kalau eksepsi kan rata-rata memang ditolak oleh jaksa. Tadi saya dengar jelas, jaksa menyatakan bahwa mereka yang berkuasa,” ujar Nikita Mirzani kepada awak media.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa dirinya bersyukur karena proses persidangan akhirnya berjalan. Nikita mengaku telah lama menantikan kesempatan untuk membuktikan kasus yang menyeret namanya.</p>
<p>“Ya Niki bersyukur ini sudah disidangkan. Karena memang Niki sudah menantikan ini sejak lama,” tegasnya.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU. Nikita dan asistennya, IM alias Mail, dituduh memeras Reza sebesar Rp 5 miliar terkait kerja sama dalam bisnis skincare. Setelah laporan tersebut masuk, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.</p>
<p>Tak hanya perkara pidana, konflik antara Nikita dan Reza juga berlanjut ke ranah perdata. Nikita menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Ia menuding Reza telah melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar karena merasa dirugikan secara finansial dan reputasi sejak dirinya ditahan.</p>
<p>Sayangnya, mediasi yang diupayakan oleh pengadilan pada 8 Juli 2025 tidak membuahkan hasil. Menurut kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mediasi berlangsung tidak kondusif dan bahkan sempat terjadi keributan di dalam ruang mediasi.</p>
<p>“Mediasi tadi sudah dilakukan, tapi buntu. Tidak ada titik temu karena sempat terjadi keributan,” jelas Surya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa suasana mediasi tidak berlangsung secara profesional dan menyebutnya seperti suasana di warung kopi. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menghentikan proses mediasi dan melanjutkan ke pokok perkara perdata.</p>
<p>Surya memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan senilai Rp 100 miliar dari Nikita Mirzani. Menurutnya, gugatan tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan membuktikannya di pengadilan.</p>
<p>“Dari awal kami tidak takut dengan gugatan itu. Kami yakin Reza sudah benar melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan dan TPPU,” tegas Surya.</p>
<p>Proses hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini memasuki babak yang semakin kompleks. Dengan proses pidana dan perdata yang berjalan bersamaan, publik akan terus menyimak kelanjutan kasus ini hingga putusan akhir dijatuhkan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/jaksa-tolak-eksepsi-nikita-mirzani-sidang-kasus-pemerasan-dan-tppu-tetap-berlanjut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100445</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Semua Pihak Jaga Empati dan Tidak Perkeruh Suasana</title>
		<link>https://koranindopos.com/kuasa-hukum-vadel-badjideh-minta-semua-pihak-jaga-empati-dan-tidak-perkeruh-suasana/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kuasa-hukum-vadel-badjideh-minta-semua-pihak-jaga-empati-dan-tidak-perkeruh-suasana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2025 01:58:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nikita Mirzani]]></category>
		<category><![CDATA[vadel badjideh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=100213</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; Jakarta. Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan Fahmi Bachmid terkait kesaksian Laura Meizani alias Lolly dalam sidang kasus dugaan pencabulan dan permintaan aborsi. Ia menegaskan bahwa banyak hal yang disampaikan oleh pihak lawan belum tentu sesuai dengan kenyataan yang terjadi di dalam persidangan. Dalam pertemuan dengan awak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com &#8211; Jakarta.</strong> Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan Fahmi Bachmid terkait kesaksian Laura Meizani alias Lolly dalam sidang kasus dugaan pencabulan dan permintaan aborsi. Ia menegaskan bahwa banyak hal yang disampaikan oleh pihak lawan belum tentu sesuai dengan kenyataan yang terjadi di dalam persidangan.</p>
<p>Dalam pertemuan dengan awak media di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2025, Oya menyampaikan keberatannya atas pernyataan yang muncul dari kuasa hukum pihak lawan. Ia mengingatkan bahwa kasus ini bersifat sangat sensitif dan harus ditanggapi dengan bijak.</p>
<p>“Saya mau menyampaikan bahwa yang disampaikan pihak sebelah tidak terjadi seperti itu. Tapi saya juga nggak berani bicara banyak karena sidangnya tertutup,” jelas Oya.</p>
<p>Oya menyayangkan munculnya pernyataan-pernyataan yang justru dapat memperkeruh suasana. Menurutnya, semua pihak sebaiknya menjaga perasaan keluarga Lolly maupun keluarga Vadel.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Oya mengajak semua pihak untuk menciptakan situasi yang lebih tenang. Ia mengingatkan bahwa di balik proses hukum ini terdapat perasaan dan luka batin yang mendalam, khususnya dari para orang tua.</p>
<p>“Buat situasi tenang dan jaga hati,” ungkapnya.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-100215" src="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250705-WA0002.jpg" alt="IMG 20250705 WA0002 - Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Semua Pihak Jaga Empati dan Tidak Perkeruh Suasana" width="1319" height="737" title="Kuasa Hukum Vadel Badjideh Minta Semua Pihak Jaga Empati dan Tidak Perkeruh Suasana 6" srcset="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250705-WA0002.jpg 1319w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250705-WA0002-300x168.jpg 300w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250705-WA0002-1024x572.jpg 1024w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250705-WA0002-768x429.jpg 768w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250705-WA0002-750x419.jpg 750w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250705-WA0002-1140x637.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1319px) 100vw, 1319px" /></p>
<p>Ia juga mengajak publik untuk tidak larut dalam narasi yang dapat memperparah beban emosional keluarga, terutama ibu dari Lolly yang terlihat terpukul setelah keluar dari ruang persidangan.</p>
<p>“Pertanyaannya ketika Ibu Lolly keluar dari persidangan, betapa hancurnya beliau. Ayo kita buat lebih baik agar rasa sakit seorang ibu bisa sedikit mereda,” imbuh Oya.</p>
<p>Mengenai ekspresi emosional yang ditunjukkan oleh Nikita Mirzani usai mendengar kesaksian putrinya, Oya menyatakan empatinya. Ia mengakui bahwa momen itu tentu menjadi hal yang sangat berat bagi seorang ibu.</p>
<p>“Saya yakin hari itu berat buat beliau. Tapi saya juga bilang ke Vadel, jujur itu lebih baik, dan tugasmu sekarang hanya angkat tangan biar Tuhan turun tangan,” katanya.</p>
<p>Salah satu poin yang juga dibantah keras oleh Oya adalah pernyataan kuasa hukum Nikita yang menyebut adanya tindakan &#8220;sadis&#8221;. Oya menegaskan bahwa tidak ada keterangan resmi yang menyebut hal itu dalam sidang yang berlangsung tertutup.</p>
<p>“Sadis buat siapa? Tidak ada keterangan sadis. Keduanya sudah saling minta maaf. Ini sidang tertutup, jadi tidak bisa diungkapkan isinya,” tegas Oya lagi.</p>
<p>Dalam keterangan lanjutan, Oya menyampaikan bahwa kondisi psikologis kliennya, Vadel Badjideh, kini mulai membaik. Ia mengatakan bahwa Vadel terlihat lebih tenang dan ikhlas dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>“Beban dia sudah terurai satu per satu. Sekarang dia lebih ikhlas, lebih gemuk, ibadahnya juga bagus,” ungkap Oya.</p>
<p>Perubahan ini menurutnya menjadi hal yang positif di tengah situasi sulit yang tengah dihadapi Vadel.</p>
<p>Oya mengajak seluruh pihak yang terlibat, termasuk publik dan media, untuk mengedepankan empati dalam menyikapi perkembangan kasus ini. Ia berharap tidak ada pihak yang semakin tersakiti oleh narasi yang berkembang.</p>
<p>“Ini sudah masuk persidangan, ayo kita jaga hati supaya tidak banyak yang terluka,” pungkasnya.</p>
<p>Kasus dugaan pencabulan dan permintaan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh akan kembali disidangkan pekan depan. Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Vadel juga memastikan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan tersebut.</p>
<p>Sebagai catatan, proses hukum yang sedang berlangsung ini bersifat tertutup karena menyangkut kasus yang sensitif dan melibatkan korban yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, Oya menegaskan pentingnya menjaga privasi dan martabat semua pihak yang terlibat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kuasa-hukum-vadel-badjideh-minta-semua-pihak-jaga-empati-dan-tidak-perkeruh-suasana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100213</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani Tuntut Uang Tutup Mulut, Jaksa Ungkap Bukti Lengkap</title>
		<link>https://koranindopos.com/kasus-pemerasan-skincare-nikita-mirzani-tuntut-uang-tutup-mulut-jaksa-ungkap-bukti-lengkap/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kasus-pemerasan-skincare-nikita-mirzani-tuntut-uang-tutup-mulut-jaksa-ungkap-bukti-lengkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2025 00:34:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nikita Mirzani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=99771</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, pada Selasa, 24 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan tindakan melawan hukum terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha skincare dan pemilik brand Glafidsya. Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com &#8211; Jakarta.</strong> Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, pada Selasa, 24 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan tindakan melawan hukum terhadap Reza Gladys, seorang pengusaha skincare dan pemilik brand Glafidsya.</p>
<p>Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menjerat Nikita dan asistennya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</p>
<p>Jaksa menyebut, Nikita dan Mail diduga melakukan distribusi informasi elektronik secara ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perbuatan itu dilakukan dengan cara menebar ancaman pencemaran nama baik serta membuka rahasia pribadi yang memaksa korban menyerahkan harta bendanya.</p>
<p>Awal mula kasus bermula ketika Nikita mengunggah video ulasan negatif mengenai produk Glafidsya milik Reza Gladys melalui akun TikTok-nya. Pernyataan Nikita yang menyebut kulit Reza abu-abu karena menggunakan lotion pemutih, dan menuding produknya berisiko menyebabkan kanker kulit, dinilai mencoreng reputasi Reza sebagai pemilik brand tersebut.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-99772" src="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250628-WA0003-scaled.jpg" alt="IMG 20250628 WA0003 scaled - Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani Tuntut Uang Tutup Mulut, Jaksa Ungkap Bukti Lengkap" width="2560" height="1441" title="Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani Tuntut Uang Tutup Mulut, Jaksa Ungkap Bukti Lengkap 8" srcset="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250628-WA0003-scaled.jpg 2560w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250628-WA0003-300x169.jpg 300w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250628-WA0003-1024x576.jpg 1024w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250628-WA0003-768x432.jpg 768w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250628-WA0003-1536x864.jpg 1536w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250628-WA0003-2048x1153.jpg 2048w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250628-WA0003-750x422.jpg 750w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250628-WA0003-1140x642.jpg 1140w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p>&#8220;Kalau mau putih ya suntik, perawatan. Jangan pakai lotion pemutih abal-abal yang luntur. Capek banget sama netizen Indonesia, bloonnya minta ampun,&#8221; ujar Nikita dalam video yang dikutip jaksa.</p>
<p>Perseteruan semakin panas hingga akhirnya pada Oktober 2024, dokter Oky Pratama mencoba menjembatani komunikasi antara Reza dan Nikita. Oky menyarankan Reza agar menghubungi Mail, asisten Nikita, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.</p>
<p>Dalam komunikasi lewat WhatsApp, Oky menyampaikan, &#8220;Teteh lewat Mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Dia itu kan penggantinya Niki.&#8221;</p>
<p>Beberapa minggu kemudian, pada pertengahan November, Reza Gladys dan Oky Pratama merencanakan pertemuan dengan Nikita di rumah Oky. Nikita menanggapi keinginan pertemuan tersebut dengan jawaban tegas: &#8220;Aku kan mau duitnya saja.&#8221;</p>
<p>Jaksa mengungkapkan bahwa pada 14 November 2024, Nikita menyampaikan permintaan uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat agar ia tidak melanjutkan ulasan negatif terhadap produk Reza.</p>
<p>Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut dakwaan tersebut tidak mendasar dan tidak memenuhi unsur pidana pemerasan. Ia bahkan menuntut Reza Gladys untuk meminta maaf kepada kliennya dalam waktu tujuh hari.</p>
<p>&#8220;RG (Reza Gladys) harus minta maaf ke Nikita Mirzani dalam waktu 7&#215;24 jam. Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan,&#8221; kata Fahmi kepada wartawan.</p>
<p>Pernyataan Fahmi Bachmid langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara. Surya menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pelaporan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga P21 dan pelimpahan ke pengadilan.</p>
<p>&#8220;Ini sudah masuk pengadilan, berarti sudah terbukti ada unsur pidananya. Tidak ada maaf bagi pelaku pemerasan. Kita tunggu proses persidangan,&#8221; ujar Surya tegas.</p>
<p>Sidang perdana ini menyita perhatian publik, mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai sosok selebritas dengan banyak kontroversi. Proses hukum yang sedang berjalan diperkirakan akan menjadi sorotan media dalam beberapa waktu ke depan.</p>
<p>Dengan berbagai bukti dan pernyataan yang telah diungkapkan oleh JPU, publik kini menanti jalannya persidangan lanjutan yang akan mengungkap lebih jauh benar atau tidaknya dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya terhadap Reza Gladys.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kasus-pemerasan-skincare-nikita-mirzani-tuntut-uang-tutup-mulut-jaksa-ungkap-bukti-lengkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99771</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 100 Miliar, Mediasi Belum Temui Titik Temu</title>
		<link>https://koranindopos.com/nikita-mirzani-gugat-reza-gladys-rp-100-miliar-mediasi-belum-temui-titik-temu/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/nikita-mirzani-gugat-reza-gladys-rp-100-miliar-mediasi-belum-temui-titik-temu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 06:10:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Nikita Mirzani]]></category>
		<category><![CDATA[Reza Gladys]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=99117</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys terkait gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar. Gugatan ini diajukan Nikita Mirzani sebagai respons atas tindakan Reza Gladys yang diduga menyebabkan kerugian besar setelah melaporkannya ke pihak berwenang dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com &#8211; Jakarta.</strong> Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys terkait gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar. Gugatan ini diajukan Nikita Mirzani sebagai respons atas tindakan Reza Gladys yang diduga menyebabkan kerugian besar setelah melaporkannya ke pihak berwenang dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Sidang mediasi berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, namun kedua pihak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Ketidakhadiran para prinsipal dalam sidang ini menjadi sorotan dan menghambat proses mediasi.</p>
<p>Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menekankan bahwa keberhasilan mediasi bergantung pada kehadiran langsung dari pihak-pihak yang bersengketa. “Mediasi itu itikad baik dari kedua prinsipal, jadi harus dipertemukan prinsipal ini di waktu yang ditentukan bersama,” tegas Julianus kepada awak media usai sidang, Kamis (19/6/2025).</p>
<p>Sementara itu, Surya Bakti Batubara, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, mengusulkan jadwal mediasi ulang pada 1 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan Reza Gladys jika pihak penggugat juga hadir. &#8220;Kami tegaskan bahwa klien kami, dokter Reza, saat ini patuh dan taat terhadap peraturan Mahkamah Agung mengenai kewajiban mediasi,&#8221; ujar Surya.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-99118" src="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0017.jpg" alt="IMG 20250619 WA0017 - Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 100 Miliar, Mediasi Belum Temui Titik Temu" width="1280" height="727" title="Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 100 Miliar, Mediasi Belum Temui Titik Temu 10" srcset="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0017.jpg 1280w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0017-300x170.jpg 300w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0017-1024x582.jpg 1024w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0017-768x436.jpg 768w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0017-750x426.jpg 750w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0017-1140x647.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p>Namun, dalam pernyataan tegas, Surya juga menyatakan bahwa kliennya tidak berniat untuk berdamai dengan Nikita Mirzani. “Tegas kami katakan bahwa klien kami tidak mau berdamai. Jadi silakan proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya, kami tidak takut,” lanjutnya.</p>
<p>Sikap pihak Reza Gladys semakin diperkuat dengan pernyataan Robert Par Uhum, anggota tim kuasa hukum Reza, yang menilai permintaan dari pihak Nikita Mirzani tidak konsisten. Ia mengkritik permintaan tim Nikita yang menginginkan kehadiran Reza dalam mediasi, sementara Nikita sendiri tidak hadir.</p>
<p>“Kalau tidak bisa menghadirkan prinsipal dalam mediasi dan kewajibannya tidak dilaksanakan, jangan menggugat. Jangan cuma bilang wajib-wajib tetapi tidak bisa mendatangkan prinsipalnya,” jelas Robert.</p>
<p>Julianus Sembiring juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Nikita meminta sidang mediasi selanjutnya digelar pada 24 Juni 2025. Namun, pihak Reza tidak bisa memenuhi jadwal tersebut karena berbagai pertimbangan. Mereka tetap bersikeras untuk menjadwalkan mediasi ulang pada 1 Juli 2025. “Kalau memang Nikita bisa hadir, Reza akan hadir dalam mediasi,” kata Julianus menegaskan komitmen pihaknya.</p>
<p>Sebagai informasi, Nikita Mirzani resmi mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan wanprestasi ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas laporan Reza yang mengakibatkan Nikita harus menjalani masa tahanan.</p>
<p>Sejak ditahan, Nikita mengaku tidak bisa menjalani aktivitas pekerjaannya dan mengalami kerugian finansial yang besar. Atas dasar itulah, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.</p>
<p>Gugatan ini menambah daftar panjang perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Sebelumnya, Reza diketahui melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan dan TPPU. Akibat laporan tersebut, Nikita resmi ditahan dan mengalami gangguan dalam kegiatan profesionalnya, termasuk kehilangan berbagai pekerjaan.</p>
<p>Mediasi yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian secara damai kini menjadi arena ketegangan baru. Ketegasan dari pihak Reza untuk tidak berdamai menunjukkan bahwa konflik hukum ini berpotensi berlanjut hingga proses persidangan.</p>
<p>Proses hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys diperkirakan akan terus berlanjut dengan dinamika yang semakin kompleks. Dengan nilai gugatan yang fantastis, publik pun menaruh perhatian besar pada kasus ini. Semua pihak kini menanti apakah mediasi selanjutnya yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025 akan mempertemukan kedua prinsipal secara langsung atau berujung pada kelanjutan proses di persidangan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/nikita-mirzani-gugat-reza-gladys-rp-100-miliar-mediasi-belum-temui-titik-temu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99117</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
