<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Organisasi Internasional &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/organisasi-internasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Feb 2022 01:56:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Organisasi Internasional &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230925932</site>	<item>
		<title>Upaya Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia</title>
		<link>https://koranindopos.com/upaya-penanganan-pengungsi-luar-negeri-di-indonesia/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/upaya-penanganan-pengungsi-luar-negeri-di-indonesia/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hana]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Feb 2022 01:56:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pengungsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=7469</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Oleh: Taufik Akbar, S.IP., M.A.*) dan Riski Dwijayanti, S.E., MGPP.**) koranindopos.com &#8211; Permasalahan pengungsi merupakan isu global yang melibatkan lebih dari satu negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), selama tahun 2020 setidaknya 82,4 juta orang di dunia melakukan perpindahan negara secara terpaksa, dan angka tersebut memiliki tren yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-7473 size-large" src="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/02/refugees-1440x632-1-1024x449.jpg" alt="refugees 1440x632 1 - Upaya Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia" width="800" height="351" title="Upaya Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia 2" srcset="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/02/refugees-1440x632-1-1024x449.jpg 1024w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/02/refugees-1440x632-1-300x132.jpg 300w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/02/refugees-1440x632-1-768x337.jpg 768w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/02/refugees-1440x632-1.jpg 1440w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Oleh: Taufik Akbar, S.IP., M.A.*) dan Riski Dwijayanti, S.E., MGPP.**)</strong></p>
<p><a href="http://www.koranindopos.com"><em><strong>koranindopos.com</strong></em></a> &#8211; Permasalahan pengungsi merupakan isu global yang melibatkan lebih dari satu negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data <em>United Nations High Commissioner for Refugees</em> (UNHCR), selama tahun 2020 setidaknya 82,4 juta orang di dunia melakukan perpindahan negara secara terpaksa, dan angka tersebut memiliki tren yang terus meningkat. Per September 2021, UNHCR mencatat jumlah pengungsi yang terdaftar di Indonesia mencapai 13.273 orang. Dari jumlah tersebut, 73 persen adalah orang dewasa dan 27 persen adalah anak-anak, di mana sebanyak 7.458 orang berasal dari Afghanistan, 1.364 orang dari Somalia, 707 orang dari Myanmar, 677 orang dari Irak, dan selebihnya dari negara-negara lain.</p>
<p>Tren jumlah pengungsi yang terus meningkat setiap tahunnya telah menimbulkan berbagai permasalahan dalam penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Selain itu, belum optimalnya pengaturan penanganan pengungsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia juga telah mengakibatkan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia belum terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik, khususnya terkait penentuan status pengungsi, jangka waktu pengungsi, dan kontribusi anggaran Pemerintah Daerah.<span id="more-238646"></span></p>
<p>Berdasarkan kondisi tersebut, tulisan ini akan mengidentifikasi pemetaan masalah, kerja sama penanganan, langkah pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta penguatan kebijakan dan kerangka regulasi.</p>
<p><strong>Pemetaan Masalah dalam Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia<br />
</strong>Semakin ketatnya persyaratan dan kuota penerimaan pengungsi luar negeri oleh negara-negara penerima pengungsi/negara-negara ketiga berimplikasi pada semakin meningkatnya jumlah pengungsi luar negeri di Indonesia. Jumlah tersebut juga diprediksi akan terus meningkat, terutama melihat situasi politik dan pemerintahan di Afghanistan saat ini. Peningkatan jumlah pengungsi akan mengakibatkan semakin bertambah pula permasalahan yang menyertainya.</p>
<p>Permasalahan penanganan pengungsi tersebut tidak hanya dihadapi oleh Pemerintah Pusat, tetapi juga oleh Pemerintah Daerah, di mana pengungsi ditempatkan sementara. Beberapa permasalahan dalam penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia dapat dipetakan sebagai berikut:</p>
<p>1. Status dan data pengungsi: (i) masa tunggu penetapan status pengungsi atau pencari suaka dari UNHCR yang tidak jelas; (ii) sulit dilakukan pendataan terhadap pengungsi mandiri, karena mereka tinggal di luar penampungan yang sudah ditentukan; dan (iii) data pengungsi yang dimiliki oleh UNHCR ataupun <em>International Organization for Migration</em> (IOM) tidak serta merta disampaikan/dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.</p>
<p>2. Penempatan ke negara penerima pengungsi: (i) jangka waktu penempatan ke negara ketiga/negara tujuan pengungsi tidak jelas/tidak menentu. Beberapa pengungsi telah berada di Indonesia lebih dari sepuluh tahun. Pandemi COVID-19 semakin memperlambat proses penempatan tersebut; dan (ii) negara ketiga penerima pengungsi, seperti Australia dan Amerika Serikat, semakin memperketat dan mengurangi kuota pengungsi yang masuk ke negara tersebut.</p>
<p>3. Masalah sosial: (i) beberapa rumah penampungan kurang layak huni dan melampaui kapasitas; (ii) munculnya masalah kesehatan mental dan fisik yang dialami para pengungsi; (iii) akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terbatas; dan (iv) berbagai permasalahan sosial lainnya antara para pengungsi dengan masyarakat dan aparat setempat.</p>
<p>4. Anggaran: (i) Australia telah menghentikan pendanaan melalui IOM bagi pengungsi baru yang masuk ke Indonesia setelah tahun 2018. Pemerintah Indonesia perlu mengantisipasi pendanaan bagi pengungsi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia setelah tahun tersebut yang jumlahnya diprediksi akan terus meningkat, terutama dari Afghanistan; dan (ii) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri mengamanatkan bahwa APBN dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk para pengungsi. Namun demikian, belum ada peraturan lebih rinci yang mengatur mekanisme penggunaan APBN dimaksud.</p>
<p>5. Koordinasi antar instansi: (i) koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan IOM dalam menangani pengungsi luar negeri di Indonesia belum maksimal; (ii) tidak adanya pembagian peran, tanggung jawab, dan alokasi anggaran yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) dalam penanganan pengungsi dari luar negeri; dan (iii) belum semua daerah yang memiliki pusat penampungan pengungsi telah membentuk Satgas Penanganan Pengungsi, sebagai salah satu upaya untuk mendorong koordinasi di tingkat daerah menjadi lebih baik.</p>
<p><strong>Kerja</strong><strong> S</strong><strong>ama Penanganan<br />
</strong>Sampai dengan saat ini, Indonesia belum meratifikasi <em>Convention Relating to the Status of Refugees</em> (Konvensi 1951) dan <em>Protocol Relating to the Status of Refugees</em> (Protokol 1967), sehingga Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya. Namun demikian, Indonesia bersedia menjadi negara yang menampung sementara para pengungsi luar negeri dengan alasan kemanusiaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi 1951 yang meminta negara-negara yang tidak termasuk Negara Pihak menganut prinsip <em>non-refoulement, </em>yaitu tidak memulangkan paksa seluruh migran yang datang mencari suaka ke negara asal.</p>
<p>Penanganan, pelindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status para pengungsi luar negeri di Indonesia dilakukan oleh UNHCR bekerja sama dengan IOM. UNHCR dan IOM berkewajiban untuk membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sementara, sampai dengan ditempatkan di negara ketiga/negara penerima pengungsi. Berdasarkan hukum internasional, pencari suaka yang telah mendapatkan status sebagai pengungsi akan ditempatkan di negara ketiga/negara penerima pengungsi, seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Menurut data UNHCR, selama periode Januari–September 2021, hanya sebanyak 375 pengungsi di Indonesia yang telah ditempatkan di negara penerima pengungsi.</p>
<p>Selain bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, UNHCR dan IOM juga menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia, dalam penanganan dan pembiayaan bagi pengungsi luar negeri tersebut. Namun demikian, pendanaan utama bagi pengungsi luar negeri di Indonesia dan operasionalisasi UNHCR dan IOM diperoleh dari negara donor, seperti Australia, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Jepang, Amerika Serikat, dan lain-lain.</p>
<p>Meskipun secara konsep definisi pencari suaka (<em>asylum seeker</em>) berbeda dengan pengungsi (<em>refugee</em>), namun berdasarkan observasi di lapangan tidak ada pembedaan perlakuan oleh Pemerintah Indonesia terhadap keduanya. Di Indonesia, pengungsi dari luar negeri terdiri dari: (i) pengungsi yang dibiayai oleh IOM; dan (ii) pengungsi mandiri, yaitu pengungsi yang membiayai kehidupannya sendiri.</p>
<p><strong>Langkah Pemerintah dan Pemerintah Daerah<br />
</strong>Sebagai negara penampung sementara, Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai bentuk bantuan dalam menangani permasalahan yang dihadapi oleh para pengungsi. Sebagai contoh, dalam masa pandemi ini, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 10 Juni 2020 tentang pemberian akses pelayanan terkait COVID-19 bagi pengungsi yang terdaftar. Sampai dengan bulan September 2021, sebanyak 5.262 orang pengungsi memperoleh bantuan dana COVID-19, dan sejumlah 1.155 pengungsi rentan menerima bantuan dana bulanan sejak bulan Juni 2020.</p>
<p>Lebih lanjut, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ dan Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, beberapa daerah telah memiliki Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN), seperti Kota Semarang dan Kota Tangerang Selatan. Dengan adanya Satgas tersebut diharapkan koordinasi antar instansi di daerah menjadi lebih terintegrasi dan terpadu dalam penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia.</p>
<p><strong>Penguatan Kebijakan dan Kerangka Regulasi<br />
</strong>Pengaturan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 telah memberikan koridor terhadap penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia. Perpres tersebut memberikan dasar hukum bagi pelindungan terhadap pengungsi luar negeri di Indonesia. Hal ini tampak bahwa setelah adanya Perpres Nomor 125 Tahun 2016, pencari suaka yang awalnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dipindahkan ke rumah penampungan, sehingga dapat difasilitasi dan dibiayai oleh IOM.</p>
<p>Mengingat adanya tren peningkatan pengungsi luar negeri di Indonesia serta permasalahan yang timbul, maka diperlukan perubahan terhadap Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Perpres perubahan tersebut akan mengatur secara rinci terutama mengenai penentuan status, jangka waktu menetap bagi pengungsi, dan kontribusi ataupun alokasi anggaran pada Pemerintah Daerah.</p>
<p>Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 dapat mengatur lebih tegas hal yang berkaitan dengan: (i) status kedaruratan; (ii) jangka waktu kedaruratan penanganan pengungsi luar negeri; (iii) peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan; (iv) pembentukan Satgas PPLN; (v) pemenuhan hak-hak pengungsi luar negeri di Indonesia; (vi) penggunaan anggaran oleh Pemerintah Daerah; (vii) hubungan pembagian beban dan tanggung jawab dengan Organisasi Internasional (OI); dan (viii) hal-hal lain yang dapat meningkatkan kualitas penanganan pengungsi luar negeri menjadi lebih baik.</p>
<p>Dalam rangka penanganan pengungsi yang lebih baik dan rencana revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi penguatan kebijakan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, antara lain:<br />
1. Adanya pemetaan tentang: (i) jumlah pengungsi dan penyebarannya di Indonesia; (ii) perlakuan terhadap pencari suaka yang belum berstatus sebagai pengungsi, karena belum dibiayai oleh IOM; dan (iii) perlakuan terhadap pengungsi yang memutuskan untuk keluar dari rumah penampungan dan menjadi pengungsi mandiri.</p>
<p>2. Peningkatan koordinasi dan penegasan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Internasional termasuk UNHCR dan IOM.</p>
<p>3. Pengaturan tambahan terkait mekanisme alokasi/penggunaan anggaran negara, terutama bagi Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota).</p>
<p>Penanganan yang lebih baik dan pengaturan yang lebih terkoordinasi serta terintegrasi terhadap pengungsi luar negeri membuat Indonesia dapat lebih menunjukkan komitmennya untuk berperan dalam misi kemanusiaan internasional dan pelindungan atas hak asasi manusia.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/upaya-penanganan-pengungsi-luar-negeri-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">7469</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peluang dan Tantangan dalam Pemanfaatan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional</title>
		<link>https://koranindopos.com/peluang-dan-tantangan-dalam-pemanfaatan-keanggotaan-indonesia-pada-organisasi-internasional/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/peluang-dan-tantangan-dalam-pemanfaatan-keanggotaan-indonesia-pada-organisasi-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hana]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jan 2022 00:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Internasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=6797</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Oleh: Dr. Johar Arifin, S.IP., M.P.M. (Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional, Sekretariat Kabinet) koranindopos.com &#8211; Kebijakan pemanfaatan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional pada dasarnya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan diplomasi Indonesia dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selain itu, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional merupakan salah satu perwujudan diplomasi multilateral [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-6798 size-full" src="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/01/Bina-Qurani-Nama-Organisasi-Internasional-dan-Peran-Indonesia-From-twiplomacy-1024x576-1.jpg" alt="Bina Qurani Nama Organisasi Internasional dan Peran Indonesia From twiplomacy 1024x576 1 - Peluang dan Tantangan dalam Pemanfaatan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional" width="1024" height="576" title="Peluang dan Tantangan dalam Pemanfaatan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional 4" srcset="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/01/Bina-Qurani-Nama-Organisasi-Internasional-dan-Peran-Indonesia-From-twiplomacy-1024x576-1.jpg 1024w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/01/Bina-Qurani-Nama-Organisasi-Internasional-dan-Peran-Indonesia-From-twiplomacy-1024x576-1-300x169.jpg 300w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/01/Bina-Qurani-Nama-Organisasi-Internasional-dan-Peran-Indonesia-From-twiplomacy-1024x576-1-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Oleh: Dr. Johar Arifin, S.IP., M.P.M. (Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional, Sekretariat Kabinet)</strong></p>
<p><a href="http://www.koranindopos.com"><em><strong>koranindopos.com</strong></em></a> &#8211; Kebijakan pemanfaatan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional pada dasarnya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan diplomasi Indonesia dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Selain itu, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional merupakan salah satu perwujudan diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana amanat <a href="https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7183/UU371999.pdf" rel="nofollow noopener" target="_blank">Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri</a> serta dapat ditujukan untuk meningkatkan peran kepemimpinan Indonesia di pentas global dalam melaksanakan ketertiban dunia untuk mendukung kepentingan nasional Indonesia.</p>
<p>Keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional dapat dimanfaatkan sebagai peluang kerja sama internasional di berbagai bidang. Di samping peluang tersebut, banyak juga tantangan yang harus dihadapi, apalagi setelah meningkatnya ketidakpastian global (<em>global uncertainty). </em>Dalam tulisan ini disampaikan deskripsi mengenai peluang dan tantangan pemanfaatan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional serta strategi untuk mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mencapai kepentingan nasional Indonesia.<span id="more-238079"></span></p>
<p><strong>Peluang<br />
</strong>Keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional membuka berbagai peluang, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Peluang yang bersifat internal dapat dimanfaatkan melalui implementasi <em>agreement</em>, kerja sama penguatan kapasitas teknis maupun manajerial, pembiayaan pembangunan menggunakan hibah dan pinjaman, termasuk mekanisme pendanaan program yang inovatif misalnya <em>blended finance</em> dalam pencapaian <em>S</em><em>ustainable </em><em>Development</em><em> Goals (SD</em><em>Gs</em><em>)</em><em>.</em></p>
<p>Indonesia dapat memanfaatkan organisasi internasional, terutama yang dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Internasional (LKI), sebagai sarana bagi penempatan investasi pemerintah melalui pengalokasian sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang, serta investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, atau manfaat lainnya. Nilai Investasi Pemerintah pada LKI, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sampai dengan 31 Desember 2020 secara akumulasi tercatat sebesar lebih dari Rp28,2 triliun.</p>
<p>Beberapa peluang dari LKI yang dapat dimanfaatkan Indonesia mencakup dukungan atau akses terhadap <em>technical assistant</em>, <em>knowledge center</em>, penempatan WNI di jabatan strategis LKI, dan pembiayaan, khususnya pada masa pandemi. Selama pandemi, dukungan untuk penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi di Indonesia senilai total 4,2 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) yang disalurkan oleh <em>Asian Development Bank</em> (ADB), <em>The World Bank Group</em>, dan <em>Asian Infrastructure Investment Bank</em> (AIIB).</p>
<p>Keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional juga dapat menjadi sarana untuk mendukung transformasi ekonomi di dalam negeri dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada sektor potensial, meningkatkan struktur perekonomian berbasis nilai tambah tinggi, dan meningkatkan produktivitas perekonomian berbasis inovasi dan <em>high-skilled</em>.</p>
<p>Selain itu, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional dapat memberikan pengaruh dan peluang yang bersifat eksternal, khususnya dalam menyuarakan kepentingan nasional dan memainkan peran sebagai: <em>Agenda-setter</em> untuk menyuarakan aspirasi dan mengarahkan isu; <em>Norm-setter</em> untuk mendorong tata kelola hubungan antarnegara berdasarkan aturan dan norma; <em>Bridge-builder</em> untuk menjembatani perbedaan antaranggota yang berbeda kepentingan dan budaya; dan <em>Peace-maker</em> untuk mengupayakan perdamaian antarnegara anggota maupun antarnegara dalam sistem internasional.</p>
<p>Peran tersebut juga dapat dimanfaatkan dan diarahkan untuk memperbaiki posisi Indonesia dalam pemeringkatan pembangunan secara global. Peringkat global Indonesia pada tahun 2020 antara lain: <em>Global Democracy Index</em> (peringkat 64 dari 167 negara), <em>Sustainable Development Goals</em> (SDGs) <em>Index</em> (posisi 101 dari 193 negara), <em>Human Development Index</em> /HDI (posisi 107 dari 189 negara), C<em>ommitment to Development Index</em>/CDI (posisi 34 dari 40 negara) dan lain-lain.</p>
<p><strong>Tantangan<br />
</strong>Keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional juga menghadapi berbagai tantangan dalam memaksimalkan pemanfaatannya. Secara internal, tantangan pemanfaatan keanggotaan masih berputar pada permasalahan kerja sama dan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, terutama yang berhubungan dengan hambatan struktural dan proses birokrasi serta pemenuhan ketentuan <a href="https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175855/Perpres_30_Tahun_2019.pdf" rel="nofollow noopener" target="_blank">Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional</a>.</p>
<p>Pemerintah Indonesia juga masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban kontribusi keanggotaan Indonesia. Di masa pandemi, fokus terhadap kewajiban tersebut menjadi terbatas sehingga ruang pemberian komitmen kontribusi pun semakin mengecil. Aspek penganggaran bagi pembayaran kontribusi diperkirakan akan terus menjadi isu penting dalam beberapa tahun mendatang. Kementerian/lembaga perlu mengantisipasi sekiranya terjadinya penundaan pembayaraan dan meminimalisir dampak kerugian atau kehilangan sebagian hak-hak keanggotaan pada organisasi internasional.</p>
<p>Sementara itu, pemanfaatan keanggotaan pada organisasi internasional juga menghadapi tantangan bersifat eksternal yakni adanya berbagai faktor seperti perubahan politik regional dan global, kondisi makro ekonomi, termasuk krisis ekonomi regional dan global yang mengarah pada tingginya ketidakpastian global (<em>global uncertainty</em>), serta kompleksitas ketidakseimbangan posisi dan kekuasaan negara-negara dalam sistem internasional.</p>
<p>Penguatan posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan kepentingan dimaksud menjadi sangat penting dalam upaya memaksimalkan manfaat organisasi internasional dalam pencapaian kepentingan nasional.</p>
<p><strong>Strategi Pemanfaatan Organisasi Internasional<br />
</strong>Secara umum, Indonesia perlu terus mempertahankan keterlibatannya dalam berbagai organisasi internasional sebagai bagian dari perwujudan diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Namun demikian dalam mengoptimalkan pemanfaatannya, Pemerintah perlu merumuskan suatu strategi dan/atau <em>blueprint</em> dalam memanfaatkan keanggotaan Indonesia, termasuk perumusan peran Indonesia pada organisasi internasional, melalui penggunaan pendekatan terintegrasi, sehingga di masa mendatang dapat menjadi acuan arah kebijakan bagi keterlibatan kementerian/lembaga dalam organisasi internasional.</p>
<p>Pada tataran teknis pelaksanaan, pemerintah juga perlu melakukan, antara lain:<br />
1. Perbaikan dan peningkatan kualitas koordinasi antar kementerian/lembaga mengingat isu-isu yang dibahas pada suatu organisasi internasional seringkali bersifat lintas sektor.</p>
<p>2. Penajaman prioritas, target, dan strategi dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai dasar kebijakan keterlibatan Instansi Penjuru pada organisasi internasional.</p>
<p>3. Penguatan kapasitas diplomasi, substansi dan teknis para aparatur Indonesia sehingga dapat mendikte ide-ide dan regulasi-regulasi pada organisasi internasional agar selaras dengan kepentingan Indonesia.</p>
<p>4. Pembangunan jejaring atau <em>networking</em> pada tingkat teknis dengan negara-negara yang berpandangan sama untuk meningkatkan daya tawar dalam menghadapi persaingan kepentingan antara negara besar.</p>
<p>5. Pengembangan alternatif strategi untuk menyikapi tantangan dalam aspek anggaran, terutama untuk pembayaran kontribusi keanggotaan, mengingat penundaan atau penghentian pembayaran yang dapat berpengaruh pada kehilangan hak suara, hak pemanfaatan program, dan sebagainya.</p>
<p>Hal-hal strategis yang perlu menjadi fokus perhatian pemerintah dalam memanfaatkan organisasi internasional di masa mendatang, antara lain:<br />
1. Penempatan perwakilan Indonesia pada posisi pimpinan dan manajemen dalam struktur organisasi internasional sehingga Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam mempengaruhi proses <em>rule-making</em>, <em>rule-adjudication</em>, dan <em>rule-supervision</em>. Saat ini tercatat hanya ada 24 posisi strategis pada organisasi internasional yang diisi oleh warga negara Indonesia (WNI), dengan total hanya sekitar 600 WNI yang tercatat bekerja pada organisasi internasional, persentase ini sangat sedikit dan perlu ditingkatkan.</p>
<p>2. Peningkatan kapasitas <em>leadership</em>, kemampuan negosiasi, dan penguasaan substansi, serta pembentukan <em>epistemic community</em> dan <em>think tank</em> pada tingkat kementerian/lembaga agar dapat mengoptimalkan potensi <em>knowledge sharing</em>, <em>financial assistance</em>, <em>capacity building</em>, dan <em>technical assistance and cooperation</em>.</p>
<p>3. Penjajakan ketuanrumahan Indonesia pada pertemuan-pertemuan dan lokasi kesekretariatan organisasi internasional.</p>
<p>4. Penjajakan pemanfaatan peluang kerja sama terkait pengadaan barang dan jasa pada organisasi internasional, khususnya yang ada pada sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingat potensi nilai sektor pengadaan barang dan jasa di PBB tahun 2020 terhitung sangat besar, mencapai 22,3 miliar Dolar AS.</p>
<p>Kementerian/lembaga perlu memanfaatkan organisasi internasional untuk mendorong terwujudnya peningkatan peran Indonesia dalam pergaulan dunia internasional. Peran Indonesia tersebut dapat dilakukan melalui: penguatan dan promosi identitas nasional; penguatan posisi Indonesia sebagai negara demokratis besar; peningkatan kepemimpinan dan kontribusi Indonesia dalam mewujudkan tatanan dunia yang lebih adil dan damai; menjaga kemandirian nasional dalam konstelasi politik global; dan peningkatan investasi di luar negeri.</p>
<p>Kementerian/lembaga juga diharapkan tidak terlampau fokus pada pemanfaatan yang bersifat teknis saja, namun perlu cermat memanfaatkan potensi <em>multiplier effect </em>yang ada serta mengedepankan semangat kebersamaan dengan mensinergikan kepentingan dan menurunkan ego sektoral untuk mengoptimalkan peran Indonesia pada organisasi internasional dan memastikan Indonesia tidak kalah dalam persaingan global yang semakin kompetitif.</p>
<p>Sementara itu, peran Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Pokja KKOI) yang dikoordinasikan Kementerian Luar Negeri juga perlu diarahkan untuk menghindari praktik <em>business as usual</em> agar amanat efisiensi anggaran dan optimalisasi manfaat dari Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, dapat dijalankan. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan penyelarasan <em>mindset</em> melalui koordinasi yang berkelanjutan antara tim Pokja KKOI dan unit pengelolaan organisasi internasional di masing-masing Instansi Penjuru, termasuk melalui pelaporan rutin kinerja Indonesia pada organisasi internasional.</p>
<p>Pokja KKOI juga perlu untuk melakukan kegiatan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional secara lebih terkoordinir dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga, baik yang menjadi Instansi Penjuru keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional induk maupun Instansi Penjuru yang mengelola badan subsider dibawah organisasi internasional tersebut. Dengan evaluasi menyeluruh, pemanfaatannya dapat termonitor dengan baik dan sinergi dalam implementasi program-programnya dapat berjalan optimal. Dengan demikian, diharapkan upaya efisiensi anggaran kontribusi pada organisasi internasional dapat berjalan sebagaimana arahan Presiden.</p>
<p>Sesuai Arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 22 Desember 2016, pemerintah harus tegas melihat dan mempertimbangkan hasil evaluasi dimaksud, apabila dirasakan tidak bermanfaat, perlu adanya penarikan keikutsertaan Indonesia pada organisasi internasional.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, pemerintah dan kementerian/lembaga yang berperan selaku instansi penjuru keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional hendaknya dapat memanfaatkan peluang dengan sebaik-baiknya dan cermat menghadapi tantangan dengan melakukan langkah-langkah yang konkret, strategis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan pemanfaatan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional menuju terwujudnya kepentingan nasional Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/peluang-dan-tantangan-dalam-pemanfaatan-keanggotaan-indonesia-pada-organisasi-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">6797</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
