<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pemerasan &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/pemerasan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2026 03:19:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>pemerasan &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Modus “Mengerikan” Bupati Tulungagung: Dugaan Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri Kosong</title>
		<link>https://koranindopos.com/modus-mengerikan-bupati-tulungagung-dugaan-pemerasan-dengan-surat-pengunduran-diri-kosong/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/modus-mengerikan-bupati-tulungagung-dugaan-pemerasan-dengan-surat-pengunduran-diri-kosong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 03:19:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati tulungangung]]></category>
		<category><![CDATA[modus]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=117082</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta. Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengungkap praktik yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai cara yang “mengerikan” dalam mengendalikan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga menggunakan metode yang tidak biasa untuk menekan para kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm pb-25">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:51ac2dbc-4984-4536-9010-c94bc9ab2f76-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="5720b6ad-1b79-45ea-96d2-a012efbc888c" data-message-model-slug="gpt-5-3" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="98" data-end="371"><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a></strong> &#8211; <strong>Jakarta</strong>. Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Gatut Sunu Wibowo</span></span>, mengungkap praktik yang disebut oleh <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Komisi Pemberantasan Korupsi</span></span> (KPK) sebagai cara yang “mengerikan” dalam mengendalikan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.</p>
<p data-start="373" data-end="682">Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Asep Guntur Rahayu</span></span>, menjelaskan bahwa Gatut diduga menggunakan metode yang tidak biasa untuk menekan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu modus utamanya adalah meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.</p>
<p data-start="684" data-end="978">Menurut Asep, surat tersebut menjadi alat kontrol yang sangat efektif. Dengan tidak dicantumkannya tanggal, dokumen itu bisa sewaktu-waktu diisi dan digunakan untuk memberhentikan pejabat yang tidak mengikuti perintah. Praktik ini menciptakan tekanan psikologis yang besar bagi para kepala OPD.</p>
<p data-start="980" data-end="1278">“Ini dari awal memang sudah dikunci,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa surat tersebut membuat para pejabat berada dalam posisi serba terpaksa—menolak berarti berisiko langsung kehilangan jabatan, bahkan seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela di mata publik.</p>
<p data-start="1328" data-end="1625">Para pejabat yang menjadi target disebut telah dilantik sejak Desember 2025. Sejak awal menjabat, mereka diduga sudah berada dalam sistem yang mengekang. Jika tidak mampu memenuhi permintaan Gatut, konsekuensinya bisa langsung diberhentikan melalui surat yang sudah mereka tandatangani sebelumnya.</p>
<p data-start="1627" data-end="1794">Kondisi ini membuat banyak pejabat tidak berdaya. Mereka dipaksa mencari dana untuk memenuhi permintaan tersebut, bahkan hingga menggunakan uang pribadi atau berutang.</p>
<p data-start="1796" data-end="1884">“Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ungkap Asep.</p>
<p data-start="1920" data-end="2136">Dalam praktiknya, penagihan dana tidak dilakukan sendiri oleh Gatut. KPK mengungkap keterlibatan ajudannya, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Dwi Yoga Ambal</span></span>, yang secara rutin mendatangi para kepala OPD untuk mengumpulkan uang.</p>
<p data-start="2138" data-end="2234">Peran ajudan ini memperkuat dugaan adanya sistem terorganisasi dalam praktik pemerasan tersebut.</p>
<p data-start="2270" data-end="2442">Pada Sabtu, 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.</p>
<p data-start="2444" data-end="2632">Kasus ini menyoroti bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan dengan cara yang sistematis dan menekan, serta membuka mata publik terhadap praktik-praktik tersembunyi dalam birokrasi daerah.</p>
<p data-start="2634" data-end="2870" data-is-last-node="" data-is-only-node="">KPK menegaskan bahwa praktik seperti ini menimbulkan keresahan serius dan menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat pemerintahan daerah seperti di <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kabupaten Tulungagung</span></span>.(dhil)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/modus-mengerikan-bupati-tulungagung-dugaan-pemerasan-dengan-surat-pengunduran-diri-kosong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Panggil Empat Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemnaker</title>
		<link>https://koranindopos.com/kpk-panggil-empat-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-izin-tka-di-kemnaker/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kpk-panggil-empat-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-izin-tka-di-kemnaker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 07:58:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=100988</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (17/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Empat tersangka yang dipanggil yaitu: Suhartono Haryanto Wisnu Pramono Devi Anggraini Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="77" data-end="379"><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a></strong> &#8211; <strong>Jakarta</strong>. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan <strong data-start="256" data-end="298">Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)</strong>. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (17/7) di <strong data-start="343" data-end="369">Gedung Merah Putih KPK</strong>, Jakarta.</p>
<p data-start="381" data-end="420">Empat tersangka yang dipanggil yaitu:</p>
<ol data-start="421" data-end="502">
<li data-start="421" data-end="439">
<p data-start="424" data-end="439"><strong data-start="424" data-end="437">Suhartono</strong></p>
</li>
<li data-start="440" data-end="457">
<p data-start="443" data-end="457"><strong data-start="443" data-end="455">Haryanto</strong></p>
</li>
<li data-start="458" data-end="480">
<p data-start="461" data-end="480"><strong data-start="461" data-end="478">Wisnu Pramono</strong></p>
</li>
<li data-start="481" data-end="502">
<p data-start="484" data-end="502"><strong data-start="484" data-end="502">Devi Anggraini</strong></p>
</li>
</ol>
<p data-start="504" data-end="704">Juru bicara KPK, <strong data-start="521" data-end="538">Budi Prasetyo</strong>, mengatakan bahwa keempatnya dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, ia belum mengungkap apakah akan ada penahanan terhadap mereka setelah pemeriksaan.</p>
<p data-start="707" data-end="784">&#8220;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&#8221; ujar Budi kepada wartawan.</p>
<p data-start="834" data-end="1147">Kasus ini mencuat setelah KPK menerima sejumlah laporan terkait dugaan adanya <strong data-start="912" data-end="960">praktik pemerasan dalam proses perizinan TKA</strong> yang melibatkan oknum pejabat dan pihak-pihak di lingkungan Kemnaker. Dugaan korupsi ini disebut-sebut telah merugikan banyak perusahaan dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat.</p>
<p data-start="1149" data-end="1412">Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dalam rangka <strong data-start="1247" data-end="1295">mendalami mekanisme dan potensi penyimpangan</strong> dalam pengurusan izin TKA. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK membongkar praktik korupsi yang lebih luas.</p>
<p data-start="1459" data-end="1749">Hingga saat ini, KPK belum merinci <strong data-start="1494" data-end="1531">konstruksi perkara secara lengkap</strong>, termasuk kronologi, jumlah kerugian negara, dan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam kasus tersebut. Namun, pemanggilan empat tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa proses penyidikan tengah memasuki tahap penting.</p>
<p data-start="1751" data-end="1920">Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat <strong data-start="1796" data-end="1830">isu TKA merupakan isu sensitif</strong> di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kerja dalam negeri dan ketatnya persaingan kerja.</p>
<p data-start="1965" data-end="2244">Pemanggilan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor pelayanan publik dan perizinan. Praktik suap atau pemerasan dalam birokrasi dianggap sebagai salah satu bentuk <strong data-start="2158" data-end="2200">penyakit akut tata kelola pemerintahan</strong>, yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.</p>
<p data-start="2246" data-end="2398">Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK, termasuk kemungkinan <strong data-start="2324" data-end="2337">penahanan</strong> dan <strong data-start="2342" data-end="2381">pengungkapan aktor-aktor kunci lain</strong> dalam kasus ini.(dhil)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kpk-panggil-empat-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-izin-tka-di-kemnaker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Tangkap Tiga Pria yang Mengaku sebagai Pegawai KPK untuk Pemerasan</title>
		<link>https://koranindopos.com/kpk-tangkap-tiga-pria-yang-mengaku-sebagai-pegawai-kpk-untuk-pemerasan/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/kpk-tangkap-tiga-pria-yang-mengaku-sebagai-pegawai-kpk-untuk-pemerasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 08:44:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=89029</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas lembaga dengan menangkap tiga pria yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK untuk melakukan tindak pemerasan. Ketiga pelaku kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa serah terima [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a></strong> &#8211; <strong>Jakarta</strong>. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas lembaga dengan menangkap <strong>tiga pria</strong> yang diduga <strong>mengaku sebagai pegawai KPK</strong> untuk melakukan tindak pemerasan. Ketiga pelaku kini telah dilimpahkan ke <strong>Polres Metro Jakarta Pusat</strong> untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Pusat, <strong>Kombes Susatyo Purnomo Condro</strong>, mengonfirmasi bahwa serah terima ketiga pelaku dari pihak KPK kepada kepolisian telah dilakukan pada Rabu malam (5/2).</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut,&#8221;</em> ujar Kombes Susatyo kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).</p></blockquote>
<p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, <strong>AKBP Muhammad Firdaus</strong>, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berinisial <strong>AS (45), JFH (47), dan AA (40)</strong>. Mereka diamankan oleh tim KPK di <strong>Jakarta</strong> sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.</p>
<p>Belum ada informasi lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan oleh ketiga pelaku. Namun, kasus seperti ini bukan yang pertama terjadi. Oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK seringkali memanfaatkan nama lembaga antirasuah untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu dengan dalih pemeriksaan atau penyelidikan kasus korupsi.</p>
<p>Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain.</p>
<p>KPK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu. Lembaga ini <strong>tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun</strong> dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Jika ada pihak yang mencurigakan dan mengatasnamakan KPK untuk kepentingan pribadi, masyarakat dapat melaporkan langsung melalui call center <strong>198</strong> atau menghubungi kantor KPK terdekat.</p>
<p>Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menyalahgunakan nama KPK demi keuntungan pribadi.(dhil)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/kpk-tangkap-tiga-pria-yang-mengaku-sebagai-pegawai-kpk-untuk-pemerasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
