<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perda &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/perda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Jan 2023 03:43:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Perda &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wali Kota Depok Seriusi Peraturan Soal Garasi </title>
		<link>https://koranindopos.com/wali-kota-depok-seriusi-peraturan-soal-garasi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/wali-kota-depok-seriusi-peraturan-soal-garasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hanasa]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2023 03:43:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[depok]]></category>
		<category><![CDATA[idris]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=26139</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; DEPOK. Ramainya pembahasan peraturan daerah tentang penyediaan garasi membuat Kota Depok kembali disorot. Sebab, kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu memiliki Perda Garasi sejak 2020, tetapi belum diterapkan. Terkait hal itu, Pemerintah Kota Depok tengah mengkaji revisi perda tersebut karena dinilai tak efektif. Hal itu pun dibenarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://koranindopos.com"><strong>koranindopos.com</strong> &#8211; </a><strong>DEPOK.</strong> Ramainya pembahasan peraturan daerah tentang penyediaan garasi membuat Kota Depok kembali disorot. Sebab, kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu memiliki Perda Garasi sejak 2020, tetapi belum diterapkan. Terkait hal itu, Pemerintah Kota Depok tengah mengkaji revisi perda tersebut karena dinilai tak efektif. Hal itu pun dibenarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum lama ini.</p>
<p>Idris mengatakan, Pemkot Depok telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan terkait perda tersebut. Hasilnya, lanjut dia, Perda Garasi memiliki keefektifan yang sangat rendah. ’’Iya, dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, Perda Garasi ini punya efektivitas yang rendah dalam penerapannya. Makanya, (perda itu) tengah dikaji dan direvisi,’’ jelas Idris.</p>
<p>Salah satu yang menjadi permasalahan, pembatasan jumlah kendaraan merupakan hak individu. Pemerintah Kota Depok masih menyusun formulasi yang tepat dalam revisi aturan itu. ’’Karena hak dan privasi sehingga mereka masih sulit untuk mendapatkan itu,’’ jelas Idris.</p>
<p>’’Solusinya bagaimana, kami menyiapkan parkir milik pemerintah atau milik pihak ketiga untuk bisa disewakan,’’ tambah Idris. Selain itu, sambung dia, ketidakefektifan Perda Garasi terletak pada penerapan sanksi. Karena itu, penerapan sanksi dipertimbangkan untuk direvisi. ’’Ketika tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan semuanya. Kemungkinan nanti ada revisi,’’ jelasnya. (fri/mmr)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/wali-kota-depok-seriusi-peraturan-soal-garasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemda Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Kemendagri soal Aturan Pembuatan Perda</title>
		<link>https://koranindopos.com/pemda-jangan-sampai-salah-ini-ketentuan-kemendagri-soal-aturan-pembuatan-perda/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/pemda-jangan-sampai-salah-ini-ketentuan-kemendagri-soal-aturan-pembuatan-perda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hairul]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Feb 2022 03:21:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[tidak kategori]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=7272</guid>

					<description><![CDATA[Ilustrasi JAKARTA, koranindopos.com &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan setiap pemerintah daerah (pemda) agar memahami aturan pembuatan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Kepala daerah bersama unsur DPRD di masing-masing daerah tidak boleh asal-asalan dalam menebitkan perda maupun perkada. Aturan yang dilahirkan harus sesuai dengan kondisi masyarakat. Sehingga dengan pendekatan tersebut, selain ditaati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-7273 size-full" src="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/02/var_www_html_new_kbrid2018_layouts_uploads_thumb_ilustrasi-peraturan-daerah_730x406.png" alt="var www html new kbrid2018 layouts uploads thumb ilustrasi peraturan - Pemda Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Kemendagri soal Aturan Pembuatan Perda" width="730" height="406" title="Pemda Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Kemendagri soal Aturan Pembuatan Perda 2" srcset="https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/02/var_www_html_new_kbrid2018_layouts_uploads_thumb_ilustrasi-peraturan-daerah_730x406.png 730w, https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2022/02/var_www_html_new_kbrid2018_layouts_uploads_thumb_ilustrasi-peraturan-daerah_730x406-300x167.png 300w" sizes="(max-width: 730px) 100vw, 730px" /></p>
<p>Ilustrasi</p>
<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="http://www.koranindopos.com"><em><strong>koranindopos.com</strong></em></a> &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan setiap pemerintah daerah (pemda) agar memahami aturan pembuatan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Kepala daerah bersama unsur DPRD di masing-masing daerah tidak boleh asal-asalan dalam menebitkan perda maupun perkada. Aturan yang dilahirkan harus sesuai dengan kondisi masyarakat. Sehingga dengan pendekatan tersebut, selain ditaati oleh masyarakat, juga dapat membuat perda dan perkada diterapkan untuk jangka waktu yang lama.</p>
<p>Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan, kualitas perda lebih penting ketimbang kuantitasnya. Perda yang berkualitas tidak diukur dari banyaknya jumlah, tapi seberapa efektif perda tersebut bermanfaat dan berkontribusi bagi masyarakat secara luas. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk melahirkan perda yang berkualitas, di antaranya kesesuaian perda dengan paham atau kesadaran dan hukum yang hidup di tengah masyarakat. &#8220;Harus mempunyai dasar atau tujuan pembentukan yang telah diatur sebelumnya dan atau ditetapkan pada peraturan yang lebih tinggi kewenangan berlakunya,&#8221; jelas Teguh, Selasa (8/2).</p>
<p>Teguh menyampaikan itu saat melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting (Penyusunan Perda dan Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah agar mampu melahirkan perda dan perkada berkualitas. Menurutnya, perda bukanlah sebuah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori semata. Perda merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur. &#8220;Perda juga merupakan dokumen politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak,&#8221; jelas Teguh.</p>
<p>Karena itu, lanjut Teguh, lahirnya perda harus mengandung regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakat. Menurutnya, untuk melahirkan perda yang dapat ditaati masyarakat diperlukan pemahaman terhadap keinginan dan kondisi sosial mereka. Selain itu, untuk mencapai perda yang responsif, selayaknya para penyusun memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai kerangka acuan. Hal itu seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta aspek lainnya. &#8220;Kami ingin melalui diklat ini dapat terbentuk pemahaman yang sama mengenai sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perda,&#8221; tegas Teguh.(hai)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/pemda-jangan-sampai-salah-ini-ketentuan-kemendagri-soal-aturan-pembuatan-perda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
