<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ruben onsu &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/ruben-onsu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2026 03:25:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>ruben onsu &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230925932</site>	<item>
		<title>Ruben Onsu Laporkan Dua Pihak soal Rekaman Tanpa Izin, Kuasa Hukum Sebut Ancaman 10 Tahun Penjara</title>
		<link>https://koranindopos.com/ruben-onsu-laporkan-dua-pihak-soal-rekaman-tanpa-izin-kuasa-hukum-sebut-ancaman-10-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/ruben-onsu-laporkan-dua-pihak-soal-rekaman-tanpa-izin-kuasa-hukum-sebut-ancaman-10-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 03:25:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[berita selebritas]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyebaran rekaman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum Artis]]></category>
		<category><![CDATA[kasus Ruben Onsu]]></category>
		<category><![CDATA[laporan Ruben Onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Minola sebayang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[rekaman tanpa izin]]></category>
		<category><![CDATA[restorative justice]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=129490</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah mendapati unggahan di media sosial yang diduga berkaitan dengan perekaman dan penyebaran pembicaraan tanpa persetujuannya. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben melaporkan dua pihak berinisial AA atau AO dan F atau Y ke kepolisian pada Selasa (13/10) dini hari. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman pembicaraan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta &#8211;</strong> Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah mendapati unggahan di media sosial yang diduga berkaitan dengan perekaman dan penyebaran pembicaraan tanpa persetujuannya. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben melaporkan dua pihak berinisial AA atau AO dan F atau Y ke kepolisian pada Selasa (13/10) dini hari. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman pembicaraan tanpa izin serta penyebaran hasil rekaman kepada publik.</p>
<p>Minola menjelaskan, langkah hukum itu diambil setelah Ruben melihat unggahan pada akun Instagram milik pihak berinisial F atau Y pada 12 Oktober 2026. Unggahan tersebut diduga berisi foto dan video dari pembicaraan yang direkam, kemudian diedit dan disebarluaskan tanpa persetujuan Ruben. Keterangan mengenai laporan itu disampaikan Minola kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10).</p>
<p>&#8220;Klien kami, Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman yang direkam tanpa izin tersebut juga dengan tanpa izin orang yang bersangkutan,&#8221; ujar Minola Sebayang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10).</p>
<p>Menurut Minola, laporan tersebut juga berkaitan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak-pihak terkait dalam konferensi pers. Ia menyebut unggahan yang dipersoalkan memuat materi rekaman yang diduga disebarkan tanpa persetujuan kliennya. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 korban melihat postingan di Instagram Y atau F tadi tersebut dan sudah mengakui, secara tegas dalam press conference (preskon)-nya AA, dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, menyebarluaskan tanpa seizin korban,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Minola mengatakan Ruben memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum daripada memperpanjang perdebatan di ruang publik. Dengan adanya laporan resmi, pihaknya berharap persoalan itu dapat ditangani melalui mekanisme hukum dan diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan para pihak yang terlibat.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara. Dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar salah, terus kemudian pro-kontra, tapi dia lebih memilih menggunakan haknya secara hukum, membawa masalah ini ke ruang hukum dan sudah dibuat laporan resmi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kuasa hukum Ruben juga mempersilakan pihak yang dilaporkan memberikan penjelasan kepada penyidik. Menurutnya, pembelaan yang disampaikan di ruang publik tidak menggantikan proses pemeriksaan dalam penanganan perkara. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.</p>
<p>&#8220;Apa pun yang ingin disampaikan oleh orang yang sudah menjadi terlapor dalam perkara laporan ini, silakan nanti sampaikan pada penyidik. Karena apa pun pembelaan yang dilakukan di ruang publik itu tidak akan melepaskan mereka dari tanggung jawab,&#8221; kata Minola Sebayang.</p>
<p>&#8220;Yang diperlukan adalah bagaimana mereka membuktikan ketidaksalahan mereka itu di dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan ataupun penyelidikan. Tapi yang pasti dalam preskon itu, semua hal yang disangkakan itu sudah diakui secara implisit memang itu mereka lakukan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dalam keterangannya, Minola menyebut laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 258 dan 259 serta menyampaikan bahwa ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara. Ia juga menilai peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice relatif kecil karena ancaman hukuman yang disebutkannya melebihi lima tahun.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, seperti apa yang saya sudah pernah posting sebelumnya, ini ancamannya 10 tahun penjara dan ini kembali lagi kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice). Karena ancamannya lebih dari 5 tahun,&#8221; ucap Minola Sebayang. (BRG/Hend)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/ruben-onsu-laporkan-dua-pihak-soal-rekaman-tanpa-izin-kuasa-hukum-sebut-ancaman-10-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">129490</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Badai Finansial Berujung Status Tersangka, Ruben Onsu Buka Pintu Damai Perkara Rp3,5 M</title>
		<link>https://koranindopos.com/badai-finansial-berujung-status-tersangka-ruben-onsu-buka-pintu-damai-perkara-rp35-m/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/badai-finansial-berujung-status-tersangka-ruben-onsu-buka-pintu-damai-perkara-rp35-m/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 15:57:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis Ruben Onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Utang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Minola sebayang]]></category>
		<category><![CDATA[restorative justice]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=125901</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta  &#8211; Dunia hiburan kembali diguncang kabar tak sedap setelah presenter ternama Ruben Onsu terjerat pusaran hukum dugaan penggelapan. Status hukum baru sebagai tersangka ini menjadi sorotan hangat lantaran menyeret isu krisis finansial yang dialami sang artis. Perkara ini membuktikan bahwa tekanan ekonomi dapat melanda siapa saja, termasuk figur publik dengan deretan bisnis ternama. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta</strong>  &#8211; Dunia hiburan kembali diguncang kabar tak sedap setelah presenter ternama Ruben Onsu terjerat pusaran hukum dugaan penggelapan. Status hukum baru sebagai tersangka ini menjadi sorotan hangat lantaran menyeret isu krisis finansial yang dialami sang artis.</p>
<p>Perkara ini membuktikan bahwa tekanan ekonomi dapat melanda siapa saja, termasuk figur publik dengan deretan bisnis ternama. Penetapan tersangka ini mengejutkan banyak pihak mengingat rekam jejak Ruben yang dikenal rajin membangun lini usaha.</p>
<p>Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya sempat terkejut ketika mengetahui pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Ruben mengaku tidak menyangka masalah keuangannya berakhir pada proses pidana.</p>
<p>&#8220;Dia (Ruben) menceritakan, tentu dia kaget ya, shock dengan pemberitaan itu. Namun dia paham bahwa memang ada satu proses yang harus dia jalani,&#8221; kata Minola Sebayang saat wawancara secara virtual, Jumat (21/8/2026).</p>
<p>&#8220;Karena pada dasarnya Ruben adalah orang yang bertanggung jawab dan tidak lari dari tanggung jawab,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah atau risiko finansial individu sering timbul akibat kegagalan eksekusi kerja sama bisnis dan arus kas (cash flow) yang terganggu. Hal tersebut sejalan dengan alur persoalan yang dialami Ruben.</p>
<p>Menurut penjelasan Minola, persoalan tersebut bermula dari hubungan utang piutang pada rentang 2024 hingga 2025. Saat itu, Ruben disebut sedang berada dalam kondisi finansial yang sulit. Himpitan tersebut memicu perlunya suntikan dana segar.</p>
<p>&#8220;Ruben butuh uang, jadi awalnya itu adalah pinjaman. Namun ada usulan atau ide, bagaimana kalau ada kerja sama. Nanti bisa diperhitungkan berapa kewajiban Ruben dan berapa haknya jika kerja sama itu berjalan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Namun, kerja sama tersebut disebut tidak berjalan hingga tuntas. Berdasarkan cerita Ruben yang disampaikan Minola, pihak pelapor kemudian meminta agar uang yang sebelumnya dipinjamkan dikembalikan sekaligus. Perubahan skema secara mendadak ini makin memperberat posisi keuangan Ruben.</p>
<p>Minola menyebut nilai yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut berada di kisaran Rp3,5 miliar. Ruben, kata dia, sebenarnya meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan, meski kondisi finansialnya ketika itu tengah terpuruk akibat berbagai musibah.</p>
<p>&#8220;Karena dia yakin ini hanya miskomunikasi, selama ini hubungan meka cukup baik,&#8221; ungkap Minola Sebayang.</p>
<p>Hubungan personal yang semula terjalin baik membuat pihak Ruben optimistis bahwa jalur musyawarah masih menjadi jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak. Penyelesaian kekeluargaan dinilai lebih menguntungkan dibanding proses hukum panjang.</p>
<p>Menurut Minola, Ruben tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut dan terbuka untuk menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice dengan pihak pelapor. Konsep restorative justice menekankan pemulihan kerugian korban secara adil tanpa mengedepankan pembalasan hukuman badan.</p>
<p>&#8220;Ruben yakin pasti akan ada jalan dan dia berharap dalam waktu yang cepat, masalah ini selesai sehingga tidak akan merugikan kepentingan hukum siapapun juga,&#8221; ujar Minola Sebayang.(BRG/Kul)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/badai-finansial-berujung-status-tersangka-ruben-onsu-buka-pintu-damai-perkara-rp35-m/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125901</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Laporan Sejak 2025 Berlanjut, Ruben Onsu Resmi Sandang Status Tersangka Kasus Penggelapan Dana</title>
		<link>https://koranindopos.com/laporan-sejak-2025-berlanjut-ruben-onsu-resmi-sandang-status-tersangka-kasus-penggelapan-dana/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/laporan-sejak-2025-berlanjut-ruben-onsu-resmi-sandang-status-tersangka-kasus-penggelapan-dana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 11:58:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabar selebritis]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan modal]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Metro Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=125813</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; Proses hukum perkara dugaan penggelapan dan penipuan modal usaha yang melibatkan presenter Ruben Onsu akhirnya mengalami peningkatan status. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Konfirmasi atas perkembangan kasus hukum ini diutarakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo. Penanganan kasus ini bermula dari laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta &#8211;</strong> Proses hukum perkara dugaan penggelapan dan penipuan modal usaha yang melibatkan presenter Ruben Onsu akhirnya mengalami peningkatan status. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.</p>
<p>Konfirmasi atas perkembangan kasus hukum ini diutarakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo. Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dilayangkan pertengahan tahun lalu.</p>
<p>Kasus dugaan tindak pidana ini tercatat resmi dalam laporan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Korban berinisial DM melaporkan kejadian tersebut melalui kuasa atau pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025.</p>
<p>Pihak penyidik kepolisian menangani kasus ini dengan berfokus pada dua sangkaan pasal utama terkait tindak pidana keuangan. Proses penyelidikan kini telah berjalan penuh di tingkat penyidikan.</p>
<p>&#8220;Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,&#8221; papar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).</p>
<p>Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelapor berinisial P bukanlah berasal dari kalangan keartisan. Langkah hukum murni diambil untuk menuntut hak korban atas kerugian investasi.</p>
<p>&#8220;Bukan. Pelapornya P inisialnya,&#8221; tutur AKP Joko Adi Wibowo mengklarifikasi latar belakang sang pelapor.</p>
<p>Kasus bermula saat RSO menyodorkan kerja sama penanaman modal usaha kepada DM. Korban yang tertarik kemudian menyepakati kerja sama dengan menyerahkan dana awal sesuai perjanjian.</p>
<p>&#8220;Jadi, sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,&#8221; ulas AKP Joko Adi Wibowo.</p>
<p>Masalah timbul tatkala tanggal pengembalian modal dan pembagian hasil investasi tiba. Terlapor terbukti tidak menyerahkan dividen yang dijanjikan serta tidak memulangkan modal pokok korban.</p>
<p>&#8220;Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan. Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,&#8221; tambah AKP Joko Adi Wibowo.</p>
<p>Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi berbagai keterangan saksi pendukung. Setelah status ditingkatkan, tersangka dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik.</p>
<p>&#8220;RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,&#8221; terang AKP Joko Adi Wibowo.</p>
<p>Penetapan status tersangka ini diharapkan mempermudah proses pengumpulan materi pemeriksaan. Mengenai estimasi detail kerugian dan detail bisnis, kepolisian berjanji membeberkannya di akhir proses penanganan.</p>
<p>&#8220;Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,&#8221; tutup AKP Joko Adi Wibowo. (BRG/Hend)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/laporan-sejak-2025-berlanjut-ruben-onsu-resmi-sandang-status-tersangka-kasus-penggelapan-dana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125813</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gagal Sepakat Soal Akses Anak, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Bertarung di Persidangan</title>
		<link>https://koranindopos.com/gagal-sepakat-soal-akses-anak-ruben-onsu-dan-sarwendah-siap-bertarung-di-persidangan/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/gagal-sepakat-soal-akses-anak-ruben-onsu-dan-sarwendah-siap-bertarung-di-persidangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 23:31:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Sam Siwu]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Hak Asuh]]></category>
		<category><![CDATA[hak asuh anak]]></category>
		<category><![CDATA[Minola sebayang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Sarwendah]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Perceraian Artis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=125753</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; Pihak Ruben menilai kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan sepenuhnya oleh Sarwendah, khususnya terkait waktu kebersamaan dengan anak yang diinginkan Ruben selama dua hingga tiga hari dalam sepekan. Karena merasa haknya sebagai ayah terus terhambat dan komunikasi personal tidak menemukan titik temu, Ruben akhirnya mendaftarkan gugatan hak asuh dan perwalian anak ke PN [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta &#8211;</strong> Pihak Ruben menilai kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan sepenuhnya oleh Sarwendah, khususnya terkait waktu kebersamaan dengan anak yang diinginkan Ruben selama dua hingga tiga hari dalam sepekan. Karena merasa haknya sebagai ayah terus terhambat dan komunikasi personal tidak menemukan titik temu, Ruben akhirnya mendaftarkan gugatan hak asuh dan perwalian anak ke PN Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.</p>
<p>Pada jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), dinamika mediasi sempat dinilai dinamis sebelum akhirnya diputuskan gagal.<br />
&#8220;Secara hitungan ini mediasi kedua ya, megingat sebelumnya saya berhalangan hadir,&#8221; kata Ruben.</p>
<p>Sebelum keputusan buntu diambil, pihak pengacara sempat mengutarakan bahwa peluang kompromi masih terbuka lebar bagi kedua belah pihak. &#8220;Semua kemungkinan masih ada. Kemungkinan berhasil ada, kemungkinan gagal juga ada. Semuanya masih 50-50,&#8221; kata Minola.</p>
<p>Namun, keterbatasan ruang kompromi membuat tahapan mediasi yang berjalan selama satu bulan tidak membuahkan hasil manis bagi kedua belah pihak.<br />
Persiapan Menghadapi Sidang Pembuktian</p>
<p>Memasuki tahap pembuktian di persidangan mendatang, pihak Sarwendah mengaku telah menyiapkan bukti tertulis serta mental untuk menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan.</p>
<p>&#8220;Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kita siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa,&#8221; kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.</p>
<p>Akar perselisihan ini memuncak akibat tidak adanya titik temu mengenai mekanisme serta syarat kunjungan ayah terhadap anak-anak mereka.</p>
<p>&#8220;Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi,&#8221; kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.</p>
<p>Di sisi lain, kubu Sarwendah menegaskan pertimbangan utama mereka murni demi kebaikan serta keamanan buah hati. &#8220;Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,&#8221; kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah. (BRG/Kul)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/gagal-sepakat-soal-akses-anak-ruben-onsu-dan-sarwendah-siap-bertarung-di-persidangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125753</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ruben Onsu Santai Tanggapi Tuduhan Pakai Buzzer untuk Serang Sarwendah</title>
		<link>https://koranindopos.com/ruben-onsu-santai-tanggapi-tuduhan-pakai-buzzer-untuk-serang-sarwendah/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/ruben-onsu-santai-tanggapi-tuduhan-pakai-buzzer-untuk-serang-sarwendah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 23:48:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Minola sebayang]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Sarwendah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=124927</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; Ruben Onsu kembali menjadi perhatian saat menghadiri sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Selain membahas proses persidangan yang ditunda, Ruben juga ditanya soal tudingan yang ramai beredar di media sosial. Presenter tersebut disebut-sebut menyewa buzzer untuk menyerang mantan istrinya, Sarwendah. Namun, Ruben memilih menanggapi isu itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta &#8211;</strong> Ruben Onsu kembali menjadi perhatian saat menghadiri sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Selain membahas proses persidangan yang ditunda, Ruben juga ditanya soal tudingan yang ramai beredar di media sosial.</p>
<p>Presenter tersebut disebut-sebut menyewa buzzer untuk menyerang mantan istrinya, Sarwendah. Namun, Ruben memilih menanggapi isu itu dengan santai dan tidak ingin memberikan penjelasan panjang.</p>
<p>&#8220;Iyain aja deh,&#8221; kata Ruben kepada awak media usai sidang.</p>
<p>Setelah mengucapkan kalimat singkat itu, Ruben langsung mengakhiri wawancara. Ia hanya menambahkan,</p>
<p>&#8220;Biar cepat deh, makasih yaa.&#8221;<br />
Sementara itu, sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung hari itu batal digelar. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena hakim mediator tidak bisa hadir.</p>
<p>&#8220;Ternyata sidang dibatalkan atau ditunda pada hari ini. Informasinya karena mediatornya hari ini berhalangan,&#8221; ujar Minola.</p>
<p>Menurut Minola, Ruben bersama tim kuasa hukumnya telah datang ke pengadilan sesuai jadwal sebagai bentuk itikad baik untuk mengikuti proses hukum. Mereka kini menunggu jadwal mediasi berikutnya yang akan ditetapkan oleh pengadilan. (BRG/Kul)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/ruben-onsu-santai-tanggapi-tuduhan-pakai-buzzer-untuk-serang-sarwendah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124927</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ruben Onsu Bantah Isu Rumah Akan Dilelang, Kuasa Hukum Pertanyakan SP3 yang Ditunjukkan Pihak Sarwendah</title>
		<link>https://koranindopos.com/ruben-onsu-bantah-isu-rumah-akan-dilelang-kuasa-hukum-pertanyakan-sp3-yang-ditunjukkan-pihak-sarwendah/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/ruben-onsu-bantah-isu-rumah-akan-dilelang-kuasa-hukum-pertanyakan-sp3-yang-ditunjukkan-pihak-sarwendah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 13:47:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Minola sebayang]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Sarwendah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=124918</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211;  perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali berlanjut. Kali ini, pembahasan berfokus pada rumah mereka di kawasan Cilandak yang disebut terancam dilelang oleh bank. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa isu tersebut bukan hal baru dan belum ada proses lelang yang benar-benar terjadi. Menurut Minola, kabar soal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta &#8211; </strong> perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali berlanjut. Kali ini, pembahasan berfokus pada rumah mereka di kawasan Cilandak yang disebut terancam dilelang oleh bank. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa isu tersebut bukan hal baru dan belum ada proses lelang yang benar-benar terjadi.</p>
<p>Menurut Minola, kabar soal rumah Ruben akan dilelang sudah beredar sejak tahun lalu. Namun hingga kini, rumah tersebut masih menjadi milik kliennya. Ia menjelaskan bahwa pelelangan memang bisa terjadi jika kewajiban kepada bank tidak diselesaikan, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan seperti itu.</p>
<p>&#8220;Isu lelang ini sudah ada dari tahun lalu sampai hari ini, tapi belum ada apa-apa. Kalau nanti memang tidak ada pembayaran, tentu saja pada akhirnya bisa dilelang,&#8221; kata Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).</p>
<p>Minola juga mengatakan komunikasi antara Ruben Onsu dan pihak bank masih berjalan. Menurutnya, saat ini proses yang dilakukan masih sebatas penyesuaian terkait kewajiban pembayaran sehingga ia heran isu lelang kembali mencuat.</p>
<p>&#8220;Bank masih berkomunikasi dengan kami dan menyampaikan bahwa semuanya masih dalam prosedur penyesuaian,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang sebelumnya ditunjukkan kuasa hukum Sarwendah, Minola mengaku mempertanyakan asal dokumen tersebut. Sebab, hingga kini pihak Ruben mengaku belum pernah menerima surat peringatan tersebut.</p>
<p>&#8220;Belum ada, kami belum menerima. Itu ditujukan ke siapa? Krediturnya kan Ruben, masa Ruben tidak dapat, mereka yang dapat?&#8221; ucapnya.</p>
<p>Di sisi lain, Minola menilai penggunaan kata &#8220;lelang&#8221; dalam surat peringatan dari bank merupakan hal yang umum. Menurutnya, kalimat tersebut hanya berisi konsekuensi jika kewajiban tidak dipenuhi, bukan berarti bank sudah menetapkan rumah tersebut akan dilelang.</p>
<p>&#8220;Yang harus dilihat adalah perihal suratnya. Apakah memang tentang lelang atau pemberitahuan pembayaran kewajiban. Biasanya di bagian akhir memang ada penjelasan bahwa jika kewajiban tidak diselesaikan maka aset dapat dilelang. Itu merupakan kalimat standar,&#8221; tutup Minola. (BRG/Kul)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/ruben-onsu-bantah-isu-rumah-akan-dilelang-kuasa-hukum-pertanyakan-sp3-yang-ditunjukkan-pihak-sarwendah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124918</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pihak Ruben Onsu Tunjukkan Rekaman CCTV, Bantah Pengakuan Sarwendah</title>
		<link>https://koranindopos.com/pihak-ruben-onsu-tunjukkan-rekaman-cctv-bantah-pengakuan-sarwendah/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/pihak-ruben-onsu-tunjukkan-rekaman-cctv-bantah-pengakuan-sarwendah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 07:20:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Minola sebayang]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Sarwendah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=124416</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membantah pernyataan Sarwendah yang mengaku tidak pernah bertengkar dengan Ruben Onsu di depan anak-anak mereka. Bantahan itu disampaikan setelah Sarwendah memberikan klarifikasi dalam podcast Denny Sumargo mengenai konflik yang belakangan ramai dibicarakan. Menurut Minola, pihak Ruben memiliki rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan adanya pertengkaran antara Ruben [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta &#8211;</strong> Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membantah pernyataan Sarwendah yang mengaku tidak pernah bertengkar dengan Ruben Onsu di depan anak-anak mereka. Bantahan itu disampaikan setelah Sarwendah memberikan klarifikasi dalam podcast Denny Sumargo mengenai konflik yang belakangan ramai dibicarakan.</p>
<p>Menurut Minola, pihak Ruben memiliki rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan adanya pertengkaran antara Ruben dan Sarwendah di dalam rumah. Rekaman tersebut, kata dia, menjadi bukti untuk menjawab pernyataan Sarwendah yang menyebut dirinya tidak pernah ribut di depan anak maupun keluarga.</p>
<p>Sebelumnya, Sarwendah juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah memanggil Ruben dengan sebutan &#8220;cong&#8221; di depan anak-anak. Ia menegaskan selama masih menjadi pasangan suami istri, dirinya berusaha menjaga agar persoalan rumah tangga tidak terjadi di hadapan anak.</p>
<p>Namun, Minola menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan bukti yang dimiliki pihak Ruben. Ia mengatakan dalam rekaman CCTV terlihat Sarwendah memarahi Ruben dengan suara keras hingga menarik perhatian orang-orang yang berada di rumah.</p>
<p>&#8220;Yang dikatakan dia nggak pernah ribut-ribut di depan anak, dia nggak mau ribut-ribut yang keluarga besar tahu. Nah coba video ini, untuk pembuktian lho ya, bukan ada maksud untuk melanggar etika,&#8221; ujar Minola kepada awak media.</p>
<p>Minola juga menyebut pertengkaran tersebut diketahui oleh penghuni rumah karena terjadi dengan suara yang cukup keras.</p>
<p>&#8220;Satu rumah tahu itu. Ruben dimarah-marahin ini,&#8221; katanya. (BRG/Kul)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/pihak-ruben-onsu-tunjukkan-rekaman-cctv-bantah-pengakuan-sarwendah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124416</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pihak Ruben Onsu Ungkap Alasan Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak</title>
		<link>https://koranindopos.com/pihak-ruben-onsu-ungkap-alasan-ajukan-gugatan-hak-asuh-anak/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/pihak-ruben-onsu-ungkap-alasan-ajukan-gugatan-hak-asuh-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Jul 2026 02:27:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Minola sebayang]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=122948</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; Pihak Ruben Onsu akhirnya buka suara terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama dinilai tidak berjalan sesuai aturan. Minola mengatakan, sebelumnya kedua pihak sudah memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam Akta 39 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta &#8211;</strong> Pihak Ruben Onsu akhirnya buka suara terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama dinilai tidak berjalan sesuai aturan.</p>
<p>Minola mengatakan, sebelumnya kedua pihak sudah memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam Akta 39 di hadapan notaris. Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa hal yang mengatur mengenai anak, termasuk pembagian waktu bertemu dan kewajiban terkait kebutuhan anak.</p>
<p>Namun, menurut Minola, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan pihak Ruben memilih menempuh jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Bukankah ini mengulang lagi apa yang sudah pernah terjadi, apa yang sudah pernah dilakukan, yang melahirkan akta 39 yang dibuat oleh notaris, tapi tidak ditaati,&#8221; kata Minola saat konferensi pers melalui Zoom.</p>
<p>Menurutnya, apabila kesepakatan tersebut dijalankan dengan baik oleh kedua pihak, persoalan ini sebenarnya tidak perlu sampai masuk ke pengadilan. Ia menyebut masalah muncul karena aturan yang sudah disepakati bersama tidak terlaksana.</p>
<p>&#8220;Itu kan tidak pernah dilaksanakan, tidak pernah dijalankan. Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini,&#8221; ujar Minola.</p>
<p>Minola juga menjelaskan, sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, pihak Ruben sudah mencoba menyelesaikan masalah secara tertutup melalui pertemuan antar kuasa hukum. Pembahasan dalam pertemuan tersebut masih berkaitan dengan pengaturan waktu bersama anak dan beberapa persoalan lainnya.</p>
<p>&#8220;Sebelum masalah ini naik eh menjadi perhatian masyarakat secara luas, kita sudah berulang-ulang melakukan pertemuan yang bersifat tertutup ya antar kuasa hukum. Dan memang pembahasannya masih tetap hal yang sama, yaitu mengenai masalah eh pembagian waktu dengan anak dan hal-hal yang eh lain gitu loh,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Meski sudah dilakukan pembicaraan, pihak Ruben menilai belum ada penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian. Karena itu, mereka memilih menyerahkan persoalan tersebut melalui proses hukum.</p>
<p>Minola menegaskan, adanya rencana pertemuan bersama tidak seharusnya menghambat langkah hukum yang dilakukan Ruben. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan anak-anak.</p>
<p>&#8220;Janganlah artinya itu undangan joint meeting itu juga dipakai sebagai alat untuk membuat Ruben eh terbatas untuk melakukan upaya hukum yang ingin dia lakukan demi mempertahankan kepentingan hukum anak-anaknya,&#8221; tegas Minola Sebayang.</p>
<p>Selain persoalan waktu bertemu anak, pihak Ruben juga menyinggung masalah biaya pendidikan. Minola menyebut ada perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut, terutama karena menurutnya tidak ada pembicaraan terlebih dahulu sebelum keputusan tertentu diambil.</p>
<p>Saat ini, pihak Ruben memilih mengikuti proses yang berjalan di Pengadilan Negeri. Mereka berharap proses mediasi yang dipimpin hakim mediator dapat membantu menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak.</p>
<p>&#8220;Jadi oleh karena itu kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak, ya nggak papa kan mediasinya itu adalah mediasi yang di bawah pengawasan pengadilan negeri kan begitu ya, oleh hakim mediator kan begitu,&#8221; pungkas Minola. (BRG/Hend)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/pihak-ruben-onsu-ungkap-alasan-ajukan-gugatan-hak-asuh-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">122948</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bantah Batasi Akses Anak, Sarwendah Serahkan Bukti Tandingan ke KPAI dan Tantang Ruben Onsu Mediasi</title>
		<link>https://koranindopos.com/bantah-batasi-akses-anak-sarwendah-serahkan-bukti-tandingan-ke-kpai-dan-tantang-ruben-onsu-mediasi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/bantah-batasi-akses-anak-sarwendah-serahkan-bukti-tandingan-ke-kpai-dan-tantang-ruben-onsu-mediasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 11:42:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Cerai]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Sam Siwu]]></category>
		<category><![CDATA[hak asuh anak]]></category>
		<category><![CDATA[KPAI]]></category>
		<category><![CDATA[Minola sebayang]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Sarwendah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=121772</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; Perseteruan panas pasca-perceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini memasuki babak baru yang semakin sengit. Mantan personel Cherrybelle tersebut secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya mempersulit sang mantan suami untuk menemui anak-anak mereka. Didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, Sarwendah menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta</strong> &#8211; Perseteruan panas pasca-perceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini memasuki babak baru yang semakin sengit. Mantan personel Cherrybelle tersebut secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya mempersulit sang mantan suami untuk menemui anak-anak mereka.</p>
<p>Didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, Sarwendah menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026) sore, untuk menyerahkan sejumlah bukti tandingan. Langkah ini diambil guna mematahkan narasi yang selama ini berkembang liar di ruang publik.</p>
<p>Pihak Sarwendah memilih untuk mengikuti metode pembuktian yang sebelumnya digunakan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Jika kubu Ruben mengklaim memiliki bukti pesan singkat (*chat*) yang menunjukkan adanya pembatasan akses, kini Sarwendah membalasnya dengan menyerahkan bukti *chat* versi mereka sendiri kepada komisioner KPAI.</p>
<p>&#8220;Ya, Bang Minola menyampaikan apa, ya kita ikutilah. Bang Minola menyampaikan, kita sampaikan juga,&#8221; ujar Chris Sam Siwu dengan nada tegas di hadapan awak media di KPAI.</p>
<p>Chris Sam Siwu menegaskan bahwa pengaduan yang mereka layangkan tidak main-main. Pihaknya melaporkan seluruh dinamika yang dialami Sarwendah terkait pengasuhan anak hingga nafkah, yang diklaim terjadi sejak awal masa pernikahan mereka hingga perceraian.</p>
<p>&#8220;Kedatangan kami bermula dari surat pengaduan yang kami buat tanggal 21, ya. Lalu kami juga melakukan pengaduan (online) di tanggal 22 pagi jam 10.00. Yang kami laporkan terkait dengan pengasuhan dan nafkah, ya. Apa materinya? Semua yang klien kami rasakan dari awal pernikahan sampai dengan saat ini,&#8221; ungkap Chris.</p>
<p>Meski membawa persoalan masa lalu ke meja hijau KPAI, Chris menggarisbawahi bahwa langkah ini ditempuh murni demi masa depan buah hati mereka, bukan demi keuntungan pribadi Sarwendah. Rasa aman, nyaman, dan hak-hak anak menjadi prioritas utama yang harus diselamatkan dari konflik ini.</p>
<p>Guna mengakhiri polemik yang kian meruncing, kubu Sarwendah mengaku telah melayangkan undangan resmi kepada Ruben Onsu untuk duduk bersama pada 11 Juli 2026 mendatang. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi wadah mediasi langsung tanpa perantara, agar kedua belah pihak dapat berbicara secara kepala dingin.</p>
<p>&#8220;Pertemuan sudah kami undang. Masalah mereka hadir apa enggak, ya kami persilakan. Kalau memang mereka tidak bisa hadir, ya kami sangat menyayangkan. Tetapi kami berharap mereka bisa hadir dalam pertemuan itu, karena yang kami undang bukan hanya kuasa hukum dengan kuasa hukum, tetapi klien dengan klien,&#8221; jelas Chris.</p>
<p>Kini, bola panas berada di tangan KPAI yang tengah menganalisis bukti-bukti dari kedua belah pihak. Sarwendah berharap konflik keluarga ini tidak lagi menjadi konsumsi publik yang dapat berdampak buruk pada psikologis anak-anak mereka. (BRG/Hend)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/bantah-batasi-akses-anak-sarwendah-serahkan-bukti-tandingan-ke-kpai-dan-tantang-ruben-onsu-mediasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121772</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pihak Sarwendah Ternyata Diam-Diam Sudah Gerilya ke KPAI Lebih Dulu, Ini Faktanya</title>
		<link>https://koranindopos.com/pihak-sarwendah-ternyata-diam-diam-sudah-gerilya-ke-kpai-lebih-dulu-ini-faktanya/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/pihak-sarwendah-ternyata-diam-diam-sudah-gerilya-ke-kpai-lebih-dulu-ini-faktanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Akula]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 10:41:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film dan Musik]]></category>
		<category><![CDATA[berita hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Sam Siwu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Selebriti]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[KPAI]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian Artis]]></category>
		<category><![CDATA[ruben onsu]]></category>
		<category><![CDATA[Sarwendah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=121752</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com, Jakarta &#8211; ​Sorotan tajam media hiburan tanah air kembali tertuju pada prahara pasca-perceraian pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah. Selama ini, opini publik meyakini bahwa pihak Ruben Onsu merupakan pihak pertama yang mengambil langkah hukum dengan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin, 22 Juni 2026 lalu. Namun, sebuah fakta baru yang mengejutkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koranindopos.com, Jakarta</strong> &#8211; ​Sorotan tajam media hiburan tanah air kembali tertuju pada prahara pasca-perceraian pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah. Selama ini, opini publik meyakini bahwa pihak Ruben Onsu merupakan pihak pertama yang mengambil langkah hukum dengan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin, 22 Juni 2026 lalu. Namun, sebuah fakta baru yang mengejutkan akhirnya terungkap secara gamblang ke permukaan, sekaligus mematahkan seluruh asumsi keliru yang beredar di masyarakat mengenai siapa sesungguhnya yang lebih dahulu mencari perlindungan hukum bagi masa depan buah hati mereka.</p>
<p>​Pihak Sarwendah secara mengejutkan membongkar strategi hukum yang sengaja mereka jalankan secara rapi tanpa terendus oleh media massa. Ternyata, mantan personil Cherrybelle tersebut telah melakukan pergerakan hukum senyap demi melindungi privasi anak-anaknya. Langkah taktis yang dilakukan secara diam-diam ini justru mendahului kedatangan resmi Ruben Onsu yang kala itu hadir di kantor KPAI dengan pengawalan ketat di bawah sorotan lampu kamera para wartawan.</p>
<p>​Melalui jajaran tim kuasa hukumnya, Sarwendah diketahui sudah melayangkan surat permohonan resmi kepada KPAI satu hari sebelum Ruben tiba di sana, tepatnya pada Minggu, 21 Juni 2026. Tidak berhenti sampai di situ, pada keesokan harinya, yakni Senin pagi, tim hukum Sarwendah juga memperkuat langkah tersebut dengan mengirimkan berkas laporan resmi melalui sistem pengaduan daring tepat sebelum sang mantan suami menginjakkan kakinya di lembaga negara tersebut.</p>
<p>​&#8221;Perlu kami sampaikan bahwa sebelum pihak RO (Ruben Onsu) dan kuasa hukum hadir di KPAI tanggal 22 pukul 10.30 pagi, sebenarnya kami telah mengirimkan surat ke KPAI tertanggal 21 Juni dengan agenda meminta audiensi. Lalu kami juga melakukan pengaduan tanggal 22 pagi jam 10.00,&#8221; beber kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu di KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).</p>
<p>​Langkah hukum senyap ini sengaja dipilih oleh pihak Sarwendah bukan tanpa alasan mendasar yang kuat. Kebijakan untuk bergerak secara mandiri tanpa adanya publikasi masif ditujukan murni demi menjaga kondisi psikologis serta ketenangan mental buah hati mereka yang masih berusia di bawah umur. Pihak Sarwendah tidak menginginkan urusan internal keluarga ini bertransformasi menjadi konsumsi publik yang liar dan berpotensi merusak tumbuh kembang anak-anak.</p>
<p>​Selain meluruskan polemik mengenai garis waktu pelaporan ke KPAI, sang pengacara juga secara tegas menepis rumor miring yang menuduh kliennya sengaja mempersulit ruang gerak Ruben Onsu untuk bertemu anak-anak. Sebagai bukti nyata sikap kooperatif serta kebesaran hati Sarwendah, Chris menceritakan momen penting saat anak-anak mereka baru saja mendarat dari Singapura langsung diboyong menuju bandara internasional hanya demi memberikan kesempatan berharga bagi Ruben untuk berpamitan sebelum bertolak melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci bersama ibunya.</p>
<p>​&#8221;Kemarin pertemuan dengan RO itu situasi kebesaran hati Sarwendah ya. Karena apa? Anaknya dari Singapura datang, kalau tidak salah jam 3 sore sudah sampai. Tetapi tahu bapaknya akan flight umrah bersama ibunya, ditunggulahlah biar bisa bertemu bapaknya. Artinya pertemuan itu sebenarnya sederhana dan mudah, tidak sulit,&#8221; kata Chris menyayangkan adanya isu miring tersebut.</p>
<p>​Perjalanan pencarian perlindungan hukum bagi Sarwendah tidak berhenti di koridor KPAI saja. Pada hari berikutnya, tepatnya pada Selasa, 23 Juni 2026, ibu tiga anak ini juga mendatangi Komnas Perempuan untuk melakukan sesi konsultasi mendalam mengenai dinamika perjalanan rumah tangganya yang penuh liku dari awal hingga proses perceraian. Lembaga independen tersebut membenarkan kehadiran Sarwendah murni sebagai hak konstitusional seorang warga negara perempuan yang membutuhkan kepastian perlindungan.</p>
<p>​Menyikapi perkembangan situasi yang dirasa semakin memanas, tim advokat Sarwendah menegaskan komitmen mereka untuk tidak lagi meladeni argumen terbuka di ruang publik dengan pihak pengacara Ruben Onsu. Mereka kini memilih untuk membatasi seluruh pernyataan resmi di hadapan media massa guna menekan angka kegaduhan sekaligus mengutamakan stabilitas emosional anak-anak mereka sebagai prioritas yang paling utama.</p>
<p>​&#8221;Kami tidak akan berbalas pantun dengan Bang Minola karena kasihan nanti anak-anak melihatnya, &#8216;Ini kenapa orang tuanya terus-terusan begini&#8217;. Kami serahkan sepenuhnya kepada lembaga yang pas untuk menilai secara objektif,&#8221; tandas Chris Sam Siwu.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/pihak-sarwendah-ternyata-diam-diam-sudah-gerilya-ke-kpai-lebih-dulu-ini-faktanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121752</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
