<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tarif Listrik &#8211; Indopos</title>
	<atom:link href="https://koranindopos.com/tag/tarif-listrik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<description>Indopos Portal Berita yang menyajikan Berita-berita Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Oct 2026 04:37:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://koranindopos.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-b543b1ee-68df-4e38-b9c6-65b57c328bea-1-32x32.jpg</url>
	<title>Tarif Listrik &#8211; Indopos</title>
	<link>https://koranindopos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Daftar Tarif Listrik Oktober 2026, Ini Harga per kWh untuk 13 Golongan Pelanggan</title>
		<link>https://koranindopos.com/daftar-tarif-listrik-oktober-2026-ini-harga-per-kwh-untuk-13-golongan-pelanggan/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/daftar-tarif-listrik-oktober-2026-ini-harga-per-kwh-untuk-13-golongan-pelanggan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 04:37:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=128488</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; JAKARTA – Tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) pada Oktober 2026 belum mengalami perubahan. Pemerintah belum menetapkan adanya penyesuaian tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang melakukan evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan atau per triwulan. Ketentuan tersebut mengacu pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Koranindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a> &#8211; JAKARTA</strong> – Tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) pada Oktober 2026 belum mengalami perubahan. Pemerintah belum menetapkan adanya penyesuaian tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2026.</p>
<p>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang melakukan evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan atau per triwulan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).</p>
<p>Dengan mekanisme tersebut, tarif listrik yang ditetapkan untuk triwulan IV 2026 akan berlaku selama Oktober hingga Desember 2026.</p>
<p>Penyesuaian tarif biasanya mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).</p>
<p>Untuk Oktober 2026, pemerintah maupun PLN belum menyampaikan adanya perubahan tarif listrik. Dengan demikian, tarif yang berlaku masih mengacu pada tarif periode sebelumnya.</p>
<p>Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan:</p>
<ol>
<li><strong>R-1/TR daya 900 VA:</strong> Rp1.352,00 per kWh.</li>
<li><strong>R-1/TR daya 1.300 VA:</strong> Rp1.444,70 per kWh.</li>
<li><strong>R-1/TR daya 2.200 VA:</strong> Rp1.444,70 per kWh.</li>
<li><strong>R-2/TR daya 3.500-5.500 VA:</strong> Rp1.699,53 per kWh.</li>
<li><strong>R-3/TR daya 6.600 VA ke atas:</strong> Rp1.699,53 per kWh.</li>
<li><strong>B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA:</strong> Rp1.444,70 per kWh.</li>
<li><strong>B-3/TM daya di atas 200 kVA:</strong> Rp1.114,74 per kWh.</li>
<li><strong>I-3/TM daya di atas 200 kVA:</strong> Rp1.114,74 per kWh.</li>
<li><strong>I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas:</strong> Rp996,74 per kWh.</li>
<li><strong>P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA:</strong> Rp1.699,53 per kWh.</li>
<li><strong>P-2/TM daya di atas 200 kVA:</strong> Rp1.522,88 per kWh.</li>
<li><strong>P-3/TR untuk penerangan jalan umum:</strong> Rp1.699,53 per kWh.</li>
<li><strong>L/TR, TM, TT:</strong> Rp1.644,52 per kWh.</li>
</ol>
<p>Dengan tarif tersebut, pelanggan nonsubsidi dapat memperkirakan biaya pemakaian listrik selama Oktober 2026 berdasarkan konsumsi energi dalam satuan kilowatt-hour (kWh).</p>
<p>Perlu diperhatikan, besaran tagihan listrik pelanggan tidak hanya ditentukan oleh tarif per kWh, tetapi juga jumlah pemakaian listrik selama periode penagihan serta komponen lain yang berlaku sesuai golongan pelanggan.(dhil/dtk)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/daftar-tarif-listrik-oktober-2026-ini-harga-per-kwh-untuk-13-golongan-pelanggan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi</title>
		<link>https://koranindopos.com/eddy-soeparno-apresiasi-tarif-listrik-tetap-nilai-kebijakan-prabowo-jaga-daya-beli-dan-stabilitas-ekonomi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/eddy-soeparno-apresiasi-tarif-listrik-tetap-nilai-kebijakan-prabowo-jaga-daya-beli-dan-stabilitas-ekonomi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 08:47:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[eddy soeparno]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=122299</guid>

					<description><![CDATA[Koranindopos.com &#8211; JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan tarif listrik. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah tekanan yang masih membayangi sektor energi, baik dari dalam maupun luar negeri. Eddy menilai keputusan mempertahankan tarif listrik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Koraanindopos.com" rel="nofollow noopener" target="_blank">Koranindopos.com</a> &#8211; JAKARTA</strong> – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, <strong>Eddy Soeparno</strong>, mengapresiasi keputusan Presiden <strong>Prabowo Subianto</strong> untuk tidak menaikkan tarif listrik. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah tekanan yang masih membayangi sektor energi, baik dari dalam maupun luar negeri.</p>
<p>Eddy menilai keputusan mempertahankan tarif listrik bukan sekadar menjaga biaya konsumsi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah fluktuasi harga energi global dan tantangan pasokan bahan bakar pembangkit.</p>
<p>&#8220;Saya mengapresiasi bahwa tarif listrik ini tidak akan naik. Karena kita lihat bahwa hari ini kita mengalami dua tantangan terbesar. Satu, tantangan untuk memberikan suplai batu bara sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pembangkit-pembangkit PLN. Kedua, ketersediaan pasokan gas, karena batu bara dan gas merupakan dua sumber energi utama untuk menggerakkan pembangkit listrik kita saat ini,&#8221; ujar Eddy.</p>
<p>Menurut Eddy, sektor ketenagalistrikan Indonesia masih sangat bergantung pada batu bara dan gas sebagai sumber utama pembangkit listrik. Kondisi tersebut membuat sistem kelistrikan nasional rentan terhadap gejolak harga komoditas global maupun gangguan rantai pasok akibat dinamika geopolitik.</p>
<p>Di tengah situasi tersebut, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik dinilai mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus dunia usaha.</p>
<p>Ia menegaskan, apabila tarif listrik dinaikkan di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, dampaknya bisa meluas terhadap kenaikan biaya produksi, inflasi, hingga penurunan daya beli masyarakat.</p>
<p>Eddy menilai kebijakan mempertahankan tarif listrik harus dipandang sebagai instrumen stabilisasi ekonomi, bukan sekadar langkah populis.</p>
<p>Menurutnya, intervensi pemerintah dalam menjaga tarif listrik tetap stabil memiliki peran penting untuk mengendalikan tekanan inflasi dan menjaga aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan.</p>
<p>Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah tetap perlu menyiapkan skema penyesuaian tarif yang adil apabila kondisi di masa depan mengharuskannya.</p>
<p>&#8220;Yang perlu ditekankan adalah agar kenaikan harga listrik, kalau pun suatu ketika terjadi, tetap memperhatikan listrik untuk masyarakat kalangan ekonomi kelas bawah. Terutama mereka yang berada di kelas 450 VA, 900 VA, dan mungkin juga 1.300 VA. Untuk sektor industri, khususnya UMKM kecil dengan kapasitas 2.200 VA, itu juga perlu diperhatikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga mendorong pemerintah melakukan pembenahan terhadap sistem subsidi energi agar semakin tepat sasaran.</p>
<p>Menurut Eddy, tantangan utama kebijakan subsidi selama ini bukan hanya besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga akurasi penerima manfaat sehingga bantuan benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.</p>
<p>Ia mendukung integrasi data antarlembaga sebagai dasar penyusunan kebijakan subsidi yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.</p>
<p>Eddy juga menilai kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi yang lebih tinggi seharusnya tidak lagi menikmati subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan.</p>
<p>&#8220;Untuk golongan yang besar-besar, saya kira sama dengan analogi BBM; untuk Pertamax memang harus disesuaikan, Pertamax Turbo disesuaikan, tetapi Pertalite tetap dipertahankan. Jadi untuk UMKM serta masyarakat kelas ekonomi bawah, itu tetap dipertahankan. Bahkan kalau bisa, diskon listrik yang selama ini mereka nikmati juga tetap diteruskan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain menjaga tarif listrik tetap stabil, Eddy menilai pemerintah perlu memanfaatkan momentum ini untuk mempercepat transformasi sektor energi nasional.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan terhadap batu bara dan gas melalui diversifikasi sumber energi, termasuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan.</p>
<p>Langkah tersebut dinilai akan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi dampak fluktuasi harga energi global terhadap perekonomian Indonesia.</p>
<p>&#8220;Ke depan, kita tidak bisa terus-menerus berada dalam siklus menahan harga setiap kali terjadi tekanan. Harus ada upaya membangun sistem energi yang lebih tahan terhadap guncangan global, sekaligus tetap menjamin akses energi yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia,&#8221; tutup Eddy.</p>
<p>Dengan tetap mempertahankan tarif listrik sekaligus memperbaiki tata kelola subsidi dan mempercepat diversifikasi energi, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat, keberlanjutan fiskal, dan ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.(dhil)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/eddy-soeparno-apresiasi-tarif-listrik-tetap-nilai-kebijakan-prabowo-jaga-daya-beli-dan-stabilitas-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat</title>
		<link>https://koranindopos.com/tarif-listrik-triwulan-ii-2026-tetap-pemerintah-jaga-daya-beli-masyarakat/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/tarif-listrik-triwulan-ii-2026-tetap-pemerintah-jaga-daya-beli-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 01:40:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=116435</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos<em>.</em>com</a></strong> <em>&#8211; </em><strong>Jakarta</strong><em>. </em>Pemerintah melalui <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral</span></span> (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">PT PLN (Persero)</span></span> untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.</p>
<div class="flex flex-col text-sm pb-25">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:455b77df-fe6c-4b3a-ba31-a13943614144-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="470a3c69-104d-4bb9-a30e-d5d0cceda47c" data-message-model-slug="gpt-5-3" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="442" data-end="845">Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Tri Winarno</span></span>, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).</p>
<p data-start="847" data-end="1087">Menurut Tri, penetapan tarif listrik ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah mempertimbangkan kondisi terkini sebelum memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada periode ini.</p>
<p data-start="1089" data-end="1522">Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan empat faktor utama, yakni nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat indikator ini menjadi acuan penting dalam menentukan biaya pokok penyediaan listrik.</p>
<p data-start="1524" data-end="1738">Meski tarif listrik tetap, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan efisien. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketahanan energi nasional.</p>
<p data-start="1740" data-end="2104" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Keputusan mempertahankan tarif listrik ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi. Di sisi lain, pemerintah akan terus memantau dinamika harga komoditas global yang berpengaruh terhadap biaya produksi listrik, sehingga kebijakan yang diambil tetap responsif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(dhil)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/tarif-listrik-triwulan-ii-2026-tetap-pemerintah-jaga-daya-beli-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Jaga Daya Beli Jelang Lebaran</title>
		<link>https://koranindopos.com/pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-triwulan-ii-2026-tetap-jaga-daya-beli-jelang-lebaran/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-triwulan-ii-2026-tetap-jaga-daya-beli-jelang-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Affandy]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 21:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=115694</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui perhitungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:25fc76dd-baad-4b9b-851d-1a3ab9094261-3" data-testid="conversation-turn-8" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="9743e87e-8b38-4408-8419-4dd52bc34d9d" data-message-model-slug="gpt-5-3">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="93" data-end="348"><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a></strong> &#8211; <strong>Jakarta</strong>. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Idul Fitri</span></span> 2026.</p>
<p data-start="350" data-end="661">Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Tri Winarno</span></span>, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui perhitungan matang dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.</p>
<p data-start="663" data-end="984">“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin.</p>
<p data-start="986" data-end="1181">Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan.</p>
<p data-start="1183" data-end="1415">Selain itu, pemerintah turut mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi beban konsumsi listrik yang tidak perlu.</p>
<p data-start="1417" data-end="1652" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga Juni 2026, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur pengeluaran rumah tangga, khususnya dalam menghadapi momen Lebaran yang identik dengan peningkatan kebutuhan konsumsi.(dhil)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-triwulan-ii-2026-tetap-jaga-daya-beli-jelang-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat</title>
		<link>https://koranindopos.com/tarif-listrik-non-subsidi-triwulan-i-2026-tetap-pemerintah-jaga-daya-beli-masyarakat/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/tarif-listrik-non-subsidi-triwulan-i-2026-tetap-pemerintah-jaga-daya-beli-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hairul]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 08:10:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=111253</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret tidak mengalami kenaikan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan tersebut diambil meskipun secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif. “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="91" data-end="292"><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a> &#8211; Jakarta.</strong> Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret tidak mengalami kenaikan.</p>
<p data-start="294" data-end="481">Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan tersebut diambil meskipun secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif.</p>
<p data-start="483" data-end="792">“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).</p>
<p data-start="794" data-end="1145">Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).</p>
<p data-start="1147" data-end="1381">Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.</p>
<p data-start="1383" data-end="1606">Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha pada awal 2026.</p>
<p data-start="1608" data-end="1799">Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.</p>
<p data-start="1801" data-end="1967" data-is-last-node="" data-is-only-node="">“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” pungkas Tri. (hai)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/tarif-listrik-non-subsidi-triwulan-i-2026-tetap-pemerintah-jaga-daya-beli-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN, Jaga Daya Beli dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi</title>
		<link>https://koranindopos.com/pemerintah-pastikan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-pln-jaga-daya-beli-dan-dukung-pertumbuhan-ekonomi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/pemerintah-pastikan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-pln-jaga-daya-beli-dan-dukung-pertumbuhan-ekonomi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hairul]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2025 12:56:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=99790</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September, tidak mengalami kenaikan bagi seluruh golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="105" data-end="504"><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a> &#8211; Jakarta</strong><em data-start="105" data-end="128">,</em> Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September, tidak mengalami kenaikan bagi seluruh golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.</p>
<p data-start="506" data-end="899">Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik bertujuan untuk menopang momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah. Ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri,” ujarnya, dikutip dari laman RRI, Sabtu (28/6/2025).</p>
<p data-start="901" data-end="1191">Tidak hanya bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan bersubsidi tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, bisnis kecil, hingga industri kecil.</p>
<p data-start="1193" data-end="1470">Jisman menambahkan, pemerintah berharap PLN dapat terus mendorong efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan. “Selain itu, PLN juga diharapkan dapat meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terjaga,” jelasnya.</p>
<p data-start="1472" data-end="1751">Penetapan tarif ini mengacu pada <strong data-start="1505" data-end="1550">Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024</strong> tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Dalam aturan tersebut, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi dan dapat disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.</p>
<p data-start="1753" data-end="2150">Untuk Triwulan III 2025, evaluasi dilakukan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro selama periode Februari hingga April 2025, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski secara akumulatif parameter ini menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar tetap.</p>
<p data-start="2152" data-end="2315" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi serta mendukung kondisi ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha.(hai)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/pemerintah-pastikan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-pln-jaga-daya-beli-dan-dukung-pertumbuhan-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan IV 2024 untuk Pelanggan Nonsubsidi</title>
		<link>https://koranindopos.com/pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-triwulan-iv-2024-untuk-pelanggan-nonsubsidi/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-triwulan-iv-2024-untuk-pelanggan-nonsubsidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hairul]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 03:43:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=75170</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero). Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya pada Senin (30/9/2024). Jisman menjelaskan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://koranindopos.com"><strong>koranindopos.com</strong></a> &#8211; <strong>Jakarta</strong>. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero). Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya pada Senin (30/9/2024).</p>
<p>Jisman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan beberapa parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).</p>
<p>Meski parameter ekonomi makro untuk triwulan IV 2024, yang mengacu pada realisasi Mei-Juli 2024, menunjukkan adanya kenaikan yang seharusnya mempengaruhi tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan daya saing industri dalam menghadapi tantangan ekonomi global.</p>
<p>&#8220;Seharusnya, berdasarkan perubahan parameter tersebut, tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuartal III 2024. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif tetap,&#8221; jelas Jisman dalam pernyataannya.</p>
<p>Selain keputusan untuk tidak menaikkan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Kelompok pelanggan bersubsidi ini meliputi kategori sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasionalnya agar tarif listrik dapat tetap stabil. Efisiensi tersebut diperlukan untuk menjaga biaya pokok penyediaan (BPP) listrik per kilowatt hour (kWh), sehingga tidak memberatkan masyarakat dan sektor industri.</p>
<p>Pemerintah juga mendorong PLN untuk meningkatkan volume penjualan listrik guna menjaga pendapatan perusahaan dan menyeimbangkan biaya operasional. Dengan langkah ini, diharapkan tarif listrik dapat dipertahankan tanpa membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.</p>
<p>Keputusan untuk menahan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung industri nasional agar tetap kompetitif di pasar global. (hai/infopublik)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-triwulan-iv-2024-untuk-pelanggan-nonsubsidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan III 2024 Tetap</title>
		<link>https://koranindopos.com/pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-nonsubsidi-triwulan-iii-2024-tetap/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-nonsubsidi-triwulan-iii-2024-tetap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hairul]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jun 2024 09:14:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=66623</guid>

					<description><![CDATA[koranindopos.com &#8211; Jakarta,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga tingkat inflasi serta daya saing industri. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex-1 overflow-hidden">
<div class="h-full">
<div class="react-scroll-to-bottom--css-uxlhr-79elbk h-full">
<div class="react-scroll-to-bottom--css-uxlhr-1n7m0yu">
<div class="flex flex-col text-sm md:pb-9">
<div class="w-full text-token-text-primary" dir="auto" data-testid="conversation-turn-75" data-scroll-anchor="true">
<div class="py-2 juice:py-[18px] px-3 text-base md:px-4 m-auto md:px-5 lg:px-1 xl:px-5">
<div class="mx-auto flex flex-1 gap-3 text-base juice:gap-4 juice:md:gap-5 juice:lg:gap-6 md:max-w-3xl lg:max-w-[40rem] xl:max-w-[48rem]">
<div class="group/conversation-turn relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex-col gap-1 md:gap-3">
<div class="flex flex-grow flex-col max-w-full">
<div class="min-h-[20px] text-message flex flex-col items-start whitespace-pre-wrap break-words [.text-message+&amp;]:mt-5 juice:w-full juice:items-end overflow-x-auto gap-2" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="8385baf5-ed3d-4722-86b0-597babce6400">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 juice:empty:hidden juice:first:pt-[3px]">
<div class="markdown prose w-full break-words dark:prose-invert light">
<p><strong><a href="http://koranindopos.com">koranindopos.com</a> &#8211; Jakarta, </strong> Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga tingkat inflasi serta daya saing industri.</p>
<p>Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).</p>
<p>&#8220;Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,&#8221; ujar Jisman seperti dilansir laman Kementerian ESDM, Jumat (28/6/2024).</p>
<p>Sesuai regulasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024. Adapun detail parameter tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Kurs sebesar Rp15.822,65/USD</li>
<li>ICP sebesar 83,83 USD/barrel</li>
<li>Inflasi sebesar 0,38%</li>
<li>HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.</li>
</ul>
<p>Jisman juga menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. &#8220;Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,&#8221; ucap Jisman.</p>
<p>Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa meskipun tarif tidak naik, kualitas pelayanan dan operasional tetap optimal.</p>
<p>Dengan keputusan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor industri dapat terus bersaing tanpa terganggu oleh kenaikan biaya listrik. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi ekonomi makro untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. (dni)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-nonsubsidi-triwulan-iii-2024-tetap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Golongan Pemerintah</title>
		<link>https://koranindopos.com/pemerintah-sesuaikan-tarif-listrik-3-500-va-ke-atas-golongan-pemerintah/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/pemerintah-sesuaikan-tarif-listrik-3-500-va-ke-atas-golongan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hairul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jun 2022 11:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=13177</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, koranindopos.com &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://koranindopos.com/"><em><strong>koranindopos.com</strong></em></a> &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (<em>t</em><i>ariff adjustment</i>) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.</p>
<p>“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan <em>t</em><i>ariff adjustment </i>ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/06/2022), di Jakarta.<span id="more-249629"></span></p>
<p>Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat <a href="https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/16777/UU0302009.pdf" rel="nofollow noopener" target="_blank">Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009</a> tentang Ketenagalistrikan.</p>
<p>Seperti diketahui, <em>t</em><i>ariff adjustment </i>diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, <em>t</em><i>ariff adjustment </i>diterapkan secara otomatis. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022, pemerintah memutuskan <em>t</em><i>ariff adjustment</i> tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (<i>Indonesian crude price</i>), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 <i>jo</i> Nomor 03 Tahun 2020, <em>t</em><i>ariff adjustment </i>ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).</p>
<p>Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai dengan April 2022) yang digunakan dalam penerapan <em>t</em><i>ariff adjustment</i> triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS), ICP 104 Dolar AS/barel (asumsi semula 63 Dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan <i>capping</i> harga, realisasi rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) &gt;70 Dolar AS/ton).</p>
<p>“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan <i>tariff adjustment,” </i>kata Rida.</p>
<p>Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3. pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.</p>
<p>Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan pemerintah pada triwulan III-2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.</p>
<p>“Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” tutur Rida.</p>
<p>Kementerian ESDM berharap PT. PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya. (hai)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/pemerintah-sesuaikan-tarif-listrik-3-500-va-ke-atas-golongan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarif Listrik di Indonesia Lebih Murah dari Negara ASEAN</title>
		<link>https://koranindopos.com/tarif-listrik-di-indonesia-lebih-murah-dari-negara-asean/</link>
					<comments>https://koranindopos.com/tarif-listrik-di-indonesia-lebih-murah-dari-negara-asean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor : Hanasa]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Apr 2022 06:46:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://koranindopos.com/?p=10439</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, koranindopos.com &#8211; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan besaran tarif listrik di Indonesia lebih murah dibandingkan negara-negara lain di kawasan regional Asia Tenggara (ASEAN) Besaran tarif listrik rata-rata di Indonesia saat ini untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi (tariff adjustment) adalah sebesar Rp1.445 per kilowatt hour (kWh) Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="http://www.koranindopos.com"><em><strong>koranindopos</strong></em>.<em><strong>com</strong> </em></a>&#8211; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan besaran tarif listrik di Indonesia lebih murah dibandingkan negara-negara lain di kawasan regional Asia Tenggara (ASEAN)</p>
<p>Besaran tarif listrik rata-rata di Indonesia saat ini untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi (<em>tariff adjustment</em>) adalah sebesar Rp1.445 per kilowatt hour (kWh)</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).</p>
<p>Menurut Agung, berdasarkan data PT PLN (Persero) pada Maret 2022, tarif listrik Indonesia lebih murah dan bisa bersaing dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN.</p>
<p>&#8220;Kami pastikan tarif listrik di Indonesia masih tergolong murah dibandingkan negara-negara lain di regional ASEAN,&#8221; ujar Agung.</p>
<p>Agung menuturkan, tarif listrik rata-rata di Indonesia saat ini untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi yang mencapai Rp1.445 per kWh masih  lebih murah dibandingkan pelanggan rumah tangga di Thailand yang mencapai Rp1.597 per kWh, Vietnam Rp1.532 per kWh, Singapura Rp2.863 per kWh, dan Filipina Rp2.421 per kWh.</p>
<p>Sementara, untuk golongan bisnis menengah pada tegangan rendah, tarif listrik di Indonesia ditetapkan Rp1.445 per kWh, juga lebih murah dibandingkan di Thailand Rp1.413/kWh, Filipina Rp1.636/kWh, Malaysia Rp1.735/kWh, Vietnam Rp1.943/kWh, dan Singapura Rp2.110/kWh.</p>
<p>Demikian pula, tarif golongan bisnis besar pada tegangan menengah, tarif listrik di Indonesia merupakan yang termurah se-ASEAN, yakni Rp1.115/kWh. Sementara, di Singapura mencapai Rp2.063/kWh, Vietnam Rp1.787/kWh, Filipina Rp1.603/kWh, Thailand Rp1.370/kWh, dan Malaysia Rp1.227/kWh.</p>
<p>&#8220;(Besaran tarif) ini sebagai langkah stimulus pemerintah guna menggaet investor untuk memperbaiki iklim bisnis di Indonesia di tengah pandemi,&#8221; kata Agung.</p>
<p>Di samping itu, tarif listrik untuk jenis pengguna industri menengah pada tegangan menengah di Indonesia sebesar Rp1.115/kWh, yang lebih murah daripada tarif di Singapura Rp1.922/kWh, Filipina Rp1.567/kWh dan Vietnam Rp1.117/kWh. Tarif di Indonesia itu sedikit di atas Malaysia yang Rp1.060/kWh dan Thailand Rp991/kWh.</p>
<p>Adapun tarif industri besar di Indonesia yang sebesar Rp997/kWh, hanya sedikit lebih tinggi dibanding Thailand Rp990/kWh dan Malaysia Rp991/kWh.(ris)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://koranindopos.com/tarif-listrik-di-indonesia-lebih-murah-dari-negara-asean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
