koranindopos.com – Bandung. Masjid Al-Jabbar, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, adalah salah satu masjid terbesar di daerah ini. Dibangun sejak tahun 2017, masjid yang memiliki luas sekitar 24 hektare ini secara bertahap telah didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi atas lahannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengamanan dan Kelengkapan Aset Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, Dicky Fajar Maulana.
Dicky Fajar Maulana mengatakan, “Alhamdulillah sudah hampir 70% tersertipikasi. Hari ini sertipikat lahan parkir dan taman.” Hal ini disampaikan setelah menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) yang diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka ATR), Raja Juli Antoni, di Kantor Pertanahan Kota Bandung, pada Kamis (21/09/2023).
Kesadaran akan pentingnya menyertifikatkan lahan ini diperkuat oleh pemahaman bahwa lahan tempat Masjid Al-Jabbar berdiri adalah aset pemerintah daerah. Sebagai pihak pemerintah, Dicky Fajar Maulana menjelaskan bahwa suksesnya sertifikasi ini harus didukung. Ia berharap, ke depannya hal ini menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya agar segera disertifikatkan. “Karena kita dari pemerintahan, jadi harus taat administrasi, kita juga mendukung program pemerintah untuk sertifikasi semua lahan, terutama di Jawa Barat,” katanya.
Lebih lanjut, Dicky Fajar Maulana menyebutkan bahwa di dalam Masjid Al-Jabbar terdapat Galeri Rasulullah SAW dan Museum Sejarah Peradaban Islam. Dengan adanya dua fasilitas ini, selain sebagai tempat beribadah, Masjid Al-Jabbar juga menjadi sarana peningkatan pengetahuan Islam bagi masyarakat.
Dicky Fajar Maulana juga mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan bantuan sertifikat atas lahan ini. “Terima kasih sekali, tadi juga denger dari Pak Wamen sudah melakukan akselerasi luar biasa seperti arahan presiden. Sekarang sudah tujuh juta layanan per tahun. Itu sangat luar biasa, sangat membantu kami yang bergerak di bidang aset pemerintahan, jadi terima kasih sekali. Semoga hasil kerja kerasnya bermanfaat buat rakyat dan semoga tetap semangat,” ujarnya.
Kegembiraan juga diungkapkan oleh Ahmad Hamid (68), salah satu nazir yang menerima sertifikat tanah wakaf dalam acara penyerahan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN. Ahmad Hamid mengatakan bahwa proses pengurusan sertifikat untuk Masjid Alfirdaus di Desa Padelarang sangat mudah. “Baru diurus sertifikat wakaf semenjak ada gerakan sertifikat wakaf ini (Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, red). Pengurusannya sangat mudah, gratis juga, sangat membantu bagi kami yang menerima wakaf. Jadi kami mengucapkan terima kasih atas adanya program sertifikasi wakaf ini. Tentu saja hal ini harus berkelanjutan karena banyak tanah-tanah wakaf yang belum terselesaikan (sertipikasinya, red),” ucapnya.
Proses sertifikasi lahan ini adalah langkah penting dalam menjaga dan melindungi aset daerah, serta memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Masjid Al-Jabbar tetap menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya untuk mengikuti jejak dalam proses sertifikasi aset mereka.(dni)