Koranindopos.com – Lampung. Tiga karyawan sebuah perusahaan pembiayaan dilaporkan oleh manajemen PT Smart Multi Finance cabang Bandar Lampung atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Ketiganya, berinisial DT (Kepala Cabang), IA (Supervisor), dan RS (Staf), diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 9.000.000.
Menurut Kepala Departemen Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gusti, S.H., kasus ini bermula ketika perusahaan melakukan audit terkait pengajuan biaya sebesar Rp 10.000.000 untuk menebus objek jaminan fidusia milik perusahaan. Hasil audit mengungkap bahwa objek tersebut tidak pernah digadaikan, seperti yang dilaporkan ketiga karyawan tersebut.
“Para pelaku diduga mengambil uang perusahaan dan tidak mengembalikannya sesuai prosedur,” jelas Reza Gusti. Ia menambahkan, dari dana yang diajukan, hanya Rp 1.000.000 yang diberikan kepada anak debitur sebagai kompensasi, sementara sisanya sebesar Rp 9.000.000 diduga digelapkan oleh ketiga pelaku.
Setelah mengantongi bukti valid, perusahaan yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 2B/04 LK II, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 6 Juli 2024. Akibat peristiwa ini, PT Smart Multi Finance mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor Perkara 948/Pid.B/2024/PN Tjk dan 949/Pid.B/2024/PN Tjk.
Direktur PT Smart Multi Finance, Jackson Lim, menegaskan sikap tegas perusahaan terhadap tindakan fraud. “PT Smart Multi Finance tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kecurangan oleh karyawan. Kasus ini menjadi pengingat untuk seluruh karyawan agar selalu menjunjung nilai-nilai dasar perusahaan,” ujarnya.
Dengan tindakan hukum yang tegas, perusahaan berharap dapat menjaga reputasi serta memberikan pelajaran penting bagi seluruh karyawan agar tetap mematuhi etika dan prosedur kerja yang berlaku.