koranindopos.com – Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan surat tilang secara online kepada para pelanggar selama masa mudik. Dalam periode tersebut, sebanyak 8.725 pengendara tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kombes. Pol. Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa surat tilang kini dikirimkan secara elektronik melalui pesan singkat (SMS), email, dan WhatsApp. “Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online jadi pengirimannya menggunakan SMS, email, sama WhatsApp,” ujarnya.
Pengemudi yang menerima notifikasi tilang diharapkan untuk menyelesaikannya dalam waktu 14 hari. “Kalau dalam 14 hari belum ada konfirmasi, kita akan berlakukan pemblokiran,” tambah Dirlantas.
Sebelumnya, selama periode arus mudik Lebaran, terdapat 4.201 pelanggar yang tercatat. Angka ini meningkat saat arus balik mudik, mencapai 4.524 pelanggar. Langkah penggunaan tilang online diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam penanganan pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan pengendara terhadap aturan.
Penerapan tilang secara elektronik juga diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sehingga memberikan efek jera yang lebih cepat. Dirlantas Polda Metro Jaya terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas demi keselamatan semua pengguna jalan raya, terutama selama periode arus mudik yang seringkali meningkatkan risiko kecelakaan. (dni)