Koranindopos.com, Jakarta – Dunia pendidikan baru-baru ini diguncang oleh isu dugaan pelecehan verbal yang melibatkan seorang pendidik bernama Dicky Anugerah Pratama. Menanggapi gelombang pemberitaan tersebut, Dicky melalui tim kuasa hukumnya dari Syahrizal Aftar Law Office S.A.A & Partner memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan opini publik yang berkembang liar di media sosial.
Dalam press conference yang digelar di kawasan Mahakam, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/2/2026), pihak pengacara menekankan bahwa kliennya berhak mendapatkan keadilan sebelum ada pembuktian hukum yang sah di meja hijau.
“Setiap orang yang disangkakan dalam suatu proses hukum wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum Dicky, Syahrizal.
Terkait bukti percakapan yang beredar, tim hukum tidak menampik adanya aktivitas komunikasi dalam grup WhatsApp. Namun, mereka memberikan batasan tegas bahwa konteks percakapan tersebut bersifat privat dan bukan serangan langsung kepada siswa tertentu di sekolah.
Pihak kuasa hukum membenarkan adanya percakapan dalam grup WhatsApp tertutup yang bersifat internal.
Namun, ditegaskan bahwa percakapan tersebut tidak ditujukan kepada korban tertentu, tidak dilakukan secara langsung kepada peserta didik, serta tidak disertai tindakan fisik apa pun.
Narasi yang beredar di luar dianggap telah melenceng dari fakta yang ada di lapangan. Penegasan mengenai tidak adanya kontak fisik atau verbal secara tatap muka menjadi poin utama dalam pembelaan Dicky untuk meredam tudingan miring yang menyudutkan karakternya.

“Tidak pernah ada penyampaian verbal maupun fisik kepada peserta didik mana pun,” tegasnya.
Mengenai status hukum di kepolisian, tim pengacara menjelaskan bahwa hingga saat ini Dicky masih berstatus sebagai warga negara yang bebas dari status hukum apa pun. Penyelidikan masih terus berjalan namun belum mencapai tahap penetapan tersangka di Polres Jakarta Timur.
Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Dicky Anugerah Pratama. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) di Polres Jakarta Timur, dan kliennya belum pernah diperiksa sebagai tersangka maupun saksi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan informasi yang diterima masyarakat. Dicky pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku demi membuktikan kebenaran di mata hukum Indonesia. (Ris/Hend)










