Koranindopos.com – JAKARTA – Seorang pengendara motor berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menghalang-halangi ambulans di kawasan Sukmajaya viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik sekaligus mengingatkan kembali pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans di jalan raya.
Aturan mengenai kendaraan prioritas sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 dijelaskan bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Berikut urutan kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi atau kendaraan tertentu berdasarkan pertimbangan kepolisian
Selain itu, Pasal 135 menegaskan bahwa kendaraan prioritas harus dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta sirene. Dalam kondisi tersebut, pengguna jalan lain wajib memberikan jalan.
Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama selama menjalankan tugas.
Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, membenarkan bahwa ML telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan polisi.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku kesal karena ambulans meminta jalan saat melintas. Setelah diperiksa, ML mengaku menyesal dan meminta maaf atas tindakannya.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat pengendara motor tersebut terlibat adu mulut dengan kru ambulans. Ia bahkan sempat menendang kendaraan ambulans dan mengancam perekam video.
Pihak AlBaari Foundation menjelaskan bahwa ambulans saat itu sedang menuju lokasi penjemputan pasien melalui jalan lingkungan yang sempit. Relawan disebut hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene demi menjaga kenyamanan warga sekitar.
Namun situasi memanas ketika pengendara motor tidak menerima ambulans meminta jalan. Di tengah perjalanan, pelaku disebut memotong laju ambulans dan menghalangi kendaraan tersebut hingga terjadi dugaan pengancaman serta perusakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ambulans memiliki hak prioritas di jalan demi keselamatan pasien yang membutuhkan pertolongan cepat. Kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas dinilai sangat penting untuk mendukung layanan darurat berjalan lancar.(dhil)










