Rabu, 15 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Viral Pemotor Halangi Ambulans di Depok, Ini Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
11 Mei 2026
in Megapolitan
A A
0
Viral Pemotor Halangi Ambulans di Depok, Ini Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan

Foto: getty images

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Seorang pengendara motor berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menghalang-halangi ambulans di kawasan Sukmajaya viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik sekaligus mengingatkan kembali pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans di jalan raya.

Aturan mengenai kendaraan prioritas sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 dijelaskan bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Berikut urutan kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi atau kendaraan tertentu berdasarkan pertimbangan kepolisian

Selain itu, Pasal 135 menegaskan bahwa kendaraan prioritas harus dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru serta sirene. Dalam kondisi tersebut, pengguna jalan lain wajib memberikan jalan.

Artikel Terkait

Pembongkaran JPO Tendean Rampung, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Kembali Dibuka

PERPUHA Dukung Pemindahan Penerbangan Umrah ke Terminal 2 Soekarno-Hatta

Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama selama menjalankan tugas.

Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, membenarkan bahwa ML telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan polisi.

Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku kesal karena ambulans meminta jalan saat melintas. Setelah diperiksa, ML mengaku menyesal dan meminta maaf atas tindakannya.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 521 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat pengendara motor tersebut terlibat adu mulut dengan kru ambulans. Ia bahkan sempat menendang kendaraan ambulans dan mengancam perekam video.

Pihak AlBaari Foundation menjelaskan bahwa ambulans saat itu sedang menuju lokasi penjemputan pasien melalui jalan lingkungan yang sempit. Relawan disebut hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene demi menjaga kenyamanan warga sekitar.

Namun situasi memanas ketika pengendara motor tidak menerima ambulans meminta jalan. Di tengah perjalanan, pelaku disebut memotong laju ambulans dan menghalangi kendaraan tersebut hingga terjadi dugaan pengancaman serta perusakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ambulans memiliki hak prioritas di jalan demi keselamatan pasien yang membutuhkan pertolongan cepat. Kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas dinilai sangat penting untuk mendukung layanan darurat berjalan lancar.(dhil)

Topik: depokpemotor halangi ambulansViral

TerkaitBerita

Pembongkaran JPO Tendean Rampung, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Kembali Dibuka
Megapolitan

Pembongkaran JPO Tendean Rampung, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Kembali Dibuka

oleh Editor : Affandy
15 Juli 2026
Umrah
Megapolitan

PERPUHA Dukung Pemindahan Penerbangan Umrah ke Terminal 2 Soekarno-Hatta

oleh Editor : Hana
14 Juli 2026
Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku
Megapolitan

Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

oleh Editor : Affandy
14 Juli 2026
Motor Yamaha R15 Terbakar di Pasar Minggu Usai Hindari Mobil yang Rem Mendadak
Megapolitan

Motor Yamaha R15 Terbakar di Pasar Minggu Usai Hindari Mobil yang Rem Mendadak

oleh Editor : Affandy
13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Brand Lencir

Brand Lencir Klarifikasi Isu Produk Detox, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keamanan Konsumen

15 Juli 2026
MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

15 Juli 2026
Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

15 Juli 2026
Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

15 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3877 shares
    Share 1551 Tweet 969
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Samsung Siapkan Dua Galaxy Z Series Terbaru, Z Flip 8 dan Z Fold 8 Siap Ramaikan Pasar Ponsel Lipat

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Swiss Siap-Siap Hadapi Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2026

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya