koranindopos.com – Jakarta. Sebuah foto struk pembayaran di sebuah restoran tengah menjadi perbincangan di media sosial. Dalam struk tersebut, tercantum biaya tambahan yang jarang terlihat, yakni biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp 29.140.
Fenomena ini memicu rasa penasaran warganet, mengingat biasanya tagihan di restoran hanya mencakup harga makanan, minuman, pajak, dan biaya layanan. Penambahan biaya royalti musik dianggap tak lazim, meski belakangan isu ini memang tengah menjadi sorotan di industri kuliner.
Selama ini, kisruh soal royalti musik bukan hanya melibatkan sesama musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga merembet ke pemilik kafe dan restoran. Sejumlah pelaku usaha memilih menghindari masalah ini dengan memutar instrumen suara alam, seperti kicauan burung, atau bahkan membiarkan suasana tempat makan menjadi sunyi.
Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak restoran terkait foto yang beredar, wacana pembebanan biaya royalti langsung kepada konsumen menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menilai langkah ini transparan karena memperlihatkan biaya yang biasanya dibayar pihak restoran kepada LMKN, namun sebagian lain menganggapnya membebani pelanggan.
Kasus ini semakin menambah perdebatan soal mekanisme penarikan royalti musik di ruang publik. Banyak pihak mendesak adanya regulasi yang lebih jelas dan adil, baik bagi pencipta lagu, pelaku usaha, maupun konsumen.(dhil)










