Sabtu, 8 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Film dan Musik

Fakta Baru Sidang Richard Lee, Saksi Korban Mengaku Lupa Dokumen Laporan Perkara

Editor : Akula oleh Editor : Akula
7 Agustus 2026
in Film dan Musik
A A
0
Fakta Baru Sidang Richard Lee, Saksi Korban Mengaku Lupa Dokumen Laporan Perkara

Saksi dalam sidang Richard Lee di PN Tangerang mengaku lupa berkas laporan karena terdistraksi anak menangis.(Foto. HENDRA/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Tangerang, Banten – Agenda pembuktian dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen yang menyeret nama Richard Lee terus bergulir. Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/8/2026).

Kehadiran saksi bernama Rina Martika di persidangan bertujuan untuk memperkuat dakwaan jaksa. Saksi yang dihadirkan oleh pihak Doktif ini mengeklaim bahwa dirinya mengalami kerugian selaku konsumen dari produk yang dijual terdakwa.

Dinamika persidangan memuncak ketika pihak penasihat hukum terdakwa mulai mendalami latar belakang laporan polisi yang menjadi dasar peradilan ini. Dalam berkas perkara, laporan tersebut diresmikan oleh pengacara Haryadi Harding yang menerima kuasa khusus dari Doktif alias dokter Samira.

Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksinambungan antara saksi korban dengan pelapor resmi perkara ini. Rina Martika secara gamblang menyampaikan di depan persidangan bahwa ia tidak mengerti siapa sosok yang menjadi pelapor tersebut.

Artikel Terkait

Dari Model ke Akting, Monica Steffi Main di Sahabat Jadi Apa?

Warna Warni Indonesia, Kolaborasi 8 Penyanyi Lintas Generasi untuk Rayakan Kemerdekaan

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Tayang di IMAX, Jerome Kurnia Antusias Sambut Pengalaman Baru

Ketidakbolehan saksi mengenali sosok kuasa hukum pelapor menjadi sorotan tersendiri di dalam ruang sidang. Rina Martika mengungkapkan ketidak tahuannya saat ditanya mengenai identitas Haryadi Harding.

“Tidak mengenal (Haryadi Harding). Haryadi Harding itu siapa ya?” ujar Rina Martika di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).

Rangkaian pertanyaan berlanjut pada materi fisik surat laporan yang didaftarkan ke kepolisian. Saksi korban mengakui secara terbuka bahwa dirinya belum pernah melihat langsung dokumen resmi dari laporan yang dilayangkan atas nama Haryadi Harding tersebut.
Menanggapi ketidakpahamannya mengenai berkas dan proses peradilan yang sedang berlangsung, saksi memberikan pembelaan atas statusnya. Ia menyebut keterbatasan pengetahuan menjadi alasan utama ketidak tahuannya mengenai alur hukum.

“Ya saya tidak tahu, saya orang awam,” jawabnya.

Mendengar jawaban tersebut, Kuasa Hukum Richard Lee bergerak cecar saksi dengan pertanyaan tajam. Pihak pengacara mempertanyakan kejanggalan seorang pihak yang mengaku korban tetapi sama sekali tidak mengetahui wujud fisik laporan perkara yang sedang disidangkan.
Mendapati tekanan pertanyaan bertubi-tubi dari tim penasihat hukum, Rina Martika berdalih lupa akibat situasi di luar ruang pemeriksaan. Ketenangan emosionalnya terganggu oleh keberadaan sang buah hati yang sedang menangis.

“Lupa saya. Bener lupar. Lupa saya. Soalnya itu, soalnya saya tuh punya bayi, anak kecil, jadi pusing gitu loh. Sudah di situ lama, anak nangis di luar, jadi lupa,” tutupnya.

Dalam bagian keterangan lainnya, saksi memaparkan bukti transaksi pembelian produk kecantikan white tomatoes dari terdakwa. Pembelian tersebut dilakukan dalam dua tahap terpisah dengan total volume transaksi sebanyak delapan kotak.

Dalam keterangannya, Rina Martika mengaku membeli 8 boks produk white tomatoes dari Richard Lee. Produk tersebut dibeli sebanyak 2 kali dengan jumlah masing-masing 4 boks.

Sebagaimana diketahui, perkara hukum ini bermula dari aduan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, berkas kasus diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banten hingga kini resmi disidangkan di PN Tangerang. (BRG/Hend)

 

 

Topik: berita hukum.DoktifHaryadi HardingKejaksaan Negeri BantenPerlindungan KonsumenPN TangerangRichard leeRina Martikasidang Richard Lee

TerkaitBerita

Dari Model ke Akting, Monica Steffi Main di Sahabat Jadi Apa?
Film dan Musik

Dari Model ke Akting, Monica Steffi Main di Sahabat Jadi Apa?

oleh Editor : Akula
8 Agustus 2026
Warna Warni Indonesia, Kolaborasi 8 Penyanyi Lintas Generasi untuk Rayakan Kemerdekaan
Film dan Musik

Warna Warni Indonesia, Kolaborasi 8 Penyanyi Lintas Generasi untuk Rayakan Kemerdekaan

oleh Editor : Akula
8 Agustus 2026
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Tayang di IMAX, Jerome Kurnia Antusias Sambut Pengalaman Baru
Film dan Musik

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Tayang di IMAX, Jerome Kurnia Antusias Sambut Pengalaman Baru

oleh Editor : Akula
8 Agustus 2026
Setelah Empat Dekade, Megadeth Siapkan Tur Terakhir Sebelum Pensiun
Film dan Musik

Setelah Empat Dekade, Megadeth Siapkan Tur Terakhir Sebelum Pensiun

oleh Editor : Akula
7 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya