Koranindopos.com, Jakarta – Figur ternama di industri musik tanah air, BNT, kini harus berurusan dengan hukum. Pendiri salah satu penerbit musik ternama itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya yang berinisial KCL. BTN bahkan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan, setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup kuat.
Peristiwa ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh KCL ke Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam yang kemudian berujung pada penetapan BNT sebagai tersangka. Kasus ini pun mendapat perhatian luas karena melibatkan sosok penting di balik pengelolaan hak cipta musisi-musisi ternama.
Penasihat hukum korban, Rizki Leanardi, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini tuntas di meja hijau. Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan dilakukan sepenuhnya agar keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan,” ujar Rizki dalam keterangan resminya, Selasa (7/10/2025).
Menurut keterangan korban, dugaan pelecehan terjadi saat BNT mengajaknya dalam perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan menghadiri pelatihan hak cipta. Namun, di luar agenda resmi itu, BNT diduga memanggil korban ke kamar hotel dan melakukan tindakan yang tergolong sebagai pelecehan seksual. Kejadian tersebut menjadi titik awal pelaporan korban ke pihak kepolisian.
Penyidik menemukan adanya lebih dari satu orang yang mengalami hal serupa. Sejumlah karyawan dan mantan karyawan dikabarkan telah memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tindakan BNT bukan peristiwa tunggal, melainkan memiliki pola yang serupa terhadap beberapa korban.
Atas perbuatannya, BNT disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti melakukan pelecehan seksual secara fisik. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan.
“Informasi yang kami terima, BNT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Jawa Timur,” tambah Rizki. Ia menyebut langkah tegas aparat penegak hukum ini memberikan harapan baru bagi para korban kekerasan seksual untuk berani bersuara dan menuntut keadilan.
BNT sendiri dikenal luas sebagai pengelola hak cipta bagi sejumlah musisi papan atas Indonesia seperti Denny Caknan, Happy Asmara, Tri Suaka, Nabila Maharani, Anto Baret, hingga Ndraboy Genk. Namanya kerap muncul di balik suksesnya karya-karya populer di industri musik dangdut dan pop modern. Karena itu, kasus yang menimpanya kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan di kalangan seniman.
Rizki menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan transparan yang diambil penyidik. Ia berharap kasus ini dapat segera disidangkan agar menjadi pembelajaran penting bagi dunia kerja, khususnya di sektor industri kreatif yang sering kali minim pengawasan terhadap perilaku atasan terhadap bawahan.
“Kami berharap perkara ini bisa menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Ini tentu sangat mencoreng nama baik blantika musik tanah air,” tutup Rizki.(brg/Hend)