koranindopos.com – Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan sesuai ketentuan. Peringatan ini disampaikan menjelang kembali beroperasinya program peningkatan gizi tersebut pada Selasa (31/3).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama praktik mark up harga bahan baku. Ia menyebut, tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat, terlebih jika disertai tekanan terhadap kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
BGN juga kembali mengingatkan bahwa anggaran per porsi dalam program MBG telah ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000. Oleh karena itu, segala bentuk mark up tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama dalam menyediakan layanan gizi yang layak bagi masyarakat.
Menurut Nanik, mitra yang telah menerima insentif seharusnya bekerja dengan integritas dan tanggung jawab. Ia menilai praktik mencari keuntungan berlebih melalui cara yang melanggar aturan menunjukkan ketidakpatuhan dan dapat merusak kepercayaan terhadap program.
“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” ujarnya.
Sebagai langkah penegakan aturan, BGN akan memberikan sanksi tegas berupa penghentian operasional sementara (suspend) selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut diharapkan menjadi waktu evaluasi agar mitra dapat melakukan perbaikan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi pemasok sendiri. Itu pelanggaran berat,” tambahnya.
BGN berharap peringatan ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra SPPG. Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen bersama, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat berjalan transparan, adil, serta tepat sasaran demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.(dhil)










