Koranindopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital resmi membuka proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi guna meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan internet di Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta rencana strategis Kemkomdigi periode yang sama, dengan fokus pada percepatan akses mobile broadband yang merata dan berkualitas.
Dalam seleksi ini, pemerintah menawarkan dua pita frekuensi utama, yakni pita 700 MHz dengan rentang 703–738 MHz (uplink) yang berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink) dengan total lebar pita 70 MHz. Selain itu, tersedia pula pita 2,6 GHz pada rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita 190 MHz.
Dengan tambahan spektrum tersebut, operator seluler diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaringan sekaligus memperluas cakupan layanan hingga ke wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Sebagai bagian dari komitmen pembangunan, pemenang seleksi diwajibkan menyediakan layanan internet berbasis teknologi minimal 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditetapkan. Selain itu, implementasi teknologi 5G juga menjadi kewajiban di sejumlah kota dan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penyelenggara juga harus memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk pembayaran biaya izin awal, biaya tahunan penggunaan spektrum, serta jaminan komitmen pembayaran hingga masa izin berakhir.
Dalam aspek teknis, Kemkomdigi menetapkan kewajiban mitigasi gangguan frekuensi guna menjaga kualitas layanan. Pada pita 700 MHz, mitigasi difokuskan pada potensi gangguan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital, khususnya yang menggunakan penguat sinyal.
Sementara itu, pada pita 2,6 GHz, langkah mitigasi diarahkan untuk melindungi layanan radiolokasi seperti sistem meteorologi dan telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemkomdigi menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggara telekomunikasi dapat memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di berbagai sektor. (Hai)










