Koranindopos.com, JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada penguatan pelindungan, penempatan prosedural, serta pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Kantor KP2MI, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan proses migrasi tenaga kerja berlangsung secara aman, legal, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya calon PMI asal Sulawesi Utara.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam membenahi tata kelola penempatan PMI agar lebih terstruktur dan berorientasi pada pelindungan.
“Nota kesepahaman ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi komitmen nyata untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia berangkat secara prosedural, terlindungi, dan memiliki kompetensi yang memadai. Kami ingin menutup celah penempatan ilegal yang selama ini merugikan pekerja kita,” ujar Mukhtarudin.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan sistem migrasi yang aman dari hulu hingga hilir. “Daerah adalah garda terdepan. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa memastikan proses rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan berjalan sesuai standar,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri.
“Kami sangat mendukung kerja sama ini karena menyangkut keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. Banyak warga kami yang bekerja sebagai PMI, sehingga penting bagi kami memastikan mereka berangkat secara resmi dan mendapatkan pelindungan penuh,” kata Yulius Selvanus.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menghindari jalur non-prosedural. “Kami akan memperkuat sosialisasi di daerah agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ilegal yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah fokus utama yang akan dijalankan secara kolaboratif. Pertama, upaya pencegahan penempatan ilegal melalui penguatan koordinasi antara KP2MI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Langkah ini ditujukan untuk menekan praktik keberangkatan pekerja migran non-prosedural yang selama ini kerap menimbulkan berbagai risiko, termasuk eksploitasi dan kekerasan.
Kedua, penguatan kemitraan dalam penempatan dan pelindungan PMI. Melalui kerja sama ini, kedua pihak akan memfasilitasi akses penempatan kerja ke luar negeri yang aman, sesuai prosedur, serta menjamin perlindungan sejak pra-penempatan hingga purna-penempatan.
Selain itu, aspek fasilitasi pemulangan juga menjadi perhatian penting dalam kerja sama ini. KP2MI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk memberikan pelindungan maksimal dengan memfasilitasi pemulangan pekerja migran non-prosedural, termasuk mereka yang mengalami kekerasan atau permasalahan hukum di negara penempatan.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem migrasi tenaga kerja yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan. Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, peluang bagi calon pekerja migran untuk memperoleh pekerjaan yang layak di luar negeri semakin terbuka, sekaligus meminimalisir berbagai risiko yang selama ini kerap terjadi. (doe).










