DPR Sahkan UU Perlindungan PRT, Akhiri Penantian Lebih dari Dua Dekade
koranindopos.com , JAKARTA – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari 20 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan apresiasi atas disahkannya regulasi yang telah diperjuangkan selama 22 tahun tersebut. Ia menegaskan, Komisi IX akan terus mengawal penyusunan aturan turunan agar implementasinya berjalan optimal.
“Selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, sedangkan di dalam negeri kita belum memiliki regulasi yang mendukung pekerja rumah tangga. Hari ini, hal itu akhirnya terwujud,” ujar Charles dalam keterangannya di Pekanbaru, Riau, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, pengesahan UU PPRT sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga merupakan sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Dengan adanya regulasi ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif.
Charles menambahkan, perlindungan yang diberikan dalam undang-undang tersebut bersifat menyeluruh, mencakup kepastian status hukum hingga jaminan perlindungan sosial, termasuk aspek kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi karena pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas, baik dari sisi kesehatan maupun pekerjaan,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tugas DPR belum selesai. Komisi IX akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan regulasi teknis oleh pemerintah agar substansi perlindungan tidak berkurang.
“Kami akan memonitor pembahasan peraturan turunan agar tetap memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Pengesahan UU PPRT ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak-hak pekerja secara menyeluruh. (Hai)










