Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka selanjutnya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.
Dengan penahanan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan ribuan calon jamaah Indonesia.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan pengisian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan serta praktik pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memperoleh kuota khusus tambahan.
Menurut penyidik, Ismail Adham diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut. Ia disebut memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk memperoleh pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi proses distribusi kuota haji yang menjadi kewenangan pemerintah.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar. KPK menyebut Asrul memberikan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.
Dana tersebut diduga diberikan untuk tujuan yang sama, yakni memperoleh dan mengatur kuota haji khusus tambahan bagi pihak-pihak tertentu.
Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat yang seharusnya memperoleh akses secara adil sesuai aturan yang berlaku.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme pengaturan kuota yang diduga terjadi selama periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.
Lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang diduga turut terlibat.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi salah satu layanan publik strategis bagi masyarakat Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan proses penyelenggaraan haji berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(dhil)










