Rabu, 15 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
9 Juni 2026
in Nasional
A A
0
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Foto: ilustrasi kpk

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka selanjutnya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.

Artikel Terkait

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Save The Children Indonesia Berkolaborasi Lintas Sektor Untuk Kawal Hak Anak

Dengan penahanan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan ribuan calon jamaah Indonesia.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan pengisian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan serta praktik pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memperoleh kuota khusus tambahan.

Menurut penyidik, Ismail Adham diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut. Ia disebut memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk memperoleh pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi proses distribusi kuota haji yang menjadi kewenangan pemerintah.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar. KPK menyebut Asrul memberikan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.

Dana tersebut diduga diberikan untuk tujuan yang sama, yakni memperoleh dan mengatur kuota haji khusus tambahan bagi pihak-pihak tertentu.

Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat yang seharusnya memperoleh akses secara adil sesuai aturan yang berlaku.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme pengaturan kuota yang diduga terjadi selama periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

Lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang diduga turut terlibat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi salah satu layanan publik strategis bagi masyarakat Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan proses penyelenggaraan haji berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(dhil)

Topik: korupsi kuota hajiKPK

TerkaitBerita

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi
Nasional

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

oleh Editor : Anggoro
15 Juli 2026
Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional
Nasional

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

oleh Editor : Anggoro
15 Juli 2026
HAK ANAK: Yayasan nirlaba bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak, Save The Children Indonesia, menggelar diskusi media bertajuk Mengawal Ekosistem Perlindungan Hak, Refleksi Upaya Kolaboratif Pemenuhan Hak Anak di Indonesia di TAMU Restaurant, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Save The Children Indonesia Berkolaborasi Lintas Sektor Untuk Kawal Hak Anak

oleh Editor : Memoarto
15 Juli 2026
Pemkot Surabaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA
Nasional

Pemkot Surabaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA

oleh Editor : Affandy
15 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Brand Lencir

Brand Lencir Klarifikasi Isu Produk Detox, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keamanan Konsumen

15 Juli 2026
MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

15 Juli 2026
Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

15 Juli 2026
Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

15 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3877 shares
    Share 1551 Tweet 969
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Samsung Siapkan Dua Galaxy Z Series Terbaru, Z Flip 8 dan Z Fold 8 Siap Ramaikan Pasar Ponsel Lipat

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Swiss Siap-Siap Hadapi Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2026

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya