Koranindopos.com – JAKARTA – Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring (love scamming) dan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Penindakan dilakukan di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis (4/6/2026), setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengawasan keimigrasian selama dua pekan terakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang,” ujar Ari Widodo dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat WNA tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan keimigrasian, tetapi juga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Petugas menemukan indikasi bahwa para WNA tersebut menjalankan kegiatan tertentu yang berpotensi melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia. Karena itu, mereka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak imigrasi saat ini masih mendalami status keimigrasian, dokumen perjalanan, serta aktivitas yang dilakukan para WNA selama berada di wilayah Semarang.
Selain dugaan penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga menemukan indikasi keterlibatan para WNA dalam praktik love scamming, yaitu modus penipuan daring yang memanfaatkan hubungan emosional atau romantis untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.
Dalam praktiknya, pelaku biasanya membangun komunikasi secara intensif melalui media sosial atau aplikasi pesan instan, kemudian memanipulasi korban dengan berbagai alasan untuk meminta sejumlah uang atau informasi pribadi.
Modus kejahatan ini diketahui telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dan kerap menyasar korban dari berbagai kalangan melalui platform digital.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan semakin aktifnya pengawasan yang dilakukan aparat imigrasi terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Melalui operasi intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan, petugas berupaya memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut masih terus berlangsung. Aparat juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan praktik penipuan daring tersebut.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh orang asing yang berada di Indonesia menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki serta tidak menyalahgunakan keberadaannya untuk melakukan tindak pidana.
Apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian maupun terlibat dalam aktivitas kriminal, para pelaku dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dhil










