Koranindopos.com – Jakarta – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga kini masih belum mencerminkan amanat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa. Menurutnya, pengelolaan sumber daya agraria masih didominasi oleh kepentingan korporasi dan kelompok oligarki, sehingga rakyat sebagai pemegang kedaulatan justru berada dalam posisi yang terpinggirkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Basari usai memimpin diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang berlangsung di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Diskusi tersebut membahas implementasi reforma agraria, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” ujar Taufik Basari.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Ketiganya membahas keterkaitan Pasal 33 dan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Taufik Basari yang akrab disapa Tobas menjelaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 18B ayat (2) memiliki keterkaitan erat melalui TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan reforma agraria dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui TAP MPR Nomor IX/MPR/2001,” katanya.
Menurut Taufik, seluruh narasumber sepakat bahwa penyelesaian persoalan agraria harus berlandaskan amanat konstitusi. Hal itu karena pengelolaan agraria merupakan mandat negara yang secara tegas diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ia menjelaskan bahwa hak menguasai negara (HMN) bukanlah bentuk kepemilikan negara atas tanah, melainkan mandat yang diberikan oleh rakyat kepada negara untuk mengatur, mengelola, membuat kebijakan, melakukan pengawasan, serta memastikan tanah memiliki fungsi sosial bagi terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“UUD NRI Tahun 1945 mengkonstruksikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang memberikan mandat kepada negara untuk menjalankan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap bumi, air, serta kekayaan alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara bukan berarti negara menjadi pemilik tanah, melainkan menjalankan amanat rakyat,” jelasnya.
Dalam forum tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reforma agraria yang dinilai masih jauh dari harapan. Berbagai konflik agraria yang terus terjadi menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Taufik mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki pedoman melalui TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang lahir sebagai salah satu amanat penting era reformasi. Ketetapan tersebut memberikan tugas kepada pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang agraria agar selaras dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, ia menyoroti salah satu amanat penting dalam TAP MPR tersebut, yaitu kewajiban Presiden untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Menurutnya, mekanisme tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas negara kepada rakyat.
“Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR,” katanya.
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, lanjut Taufik, akan menyampaikan hasil diskusi tersebut kepada Pimpinan MPR agar amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dapat kembali menjadi perhatian dalam Sidang Tahunan MPR.
Selain membahas reforma agraria, diskusi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Taufik Basari mendorong DPR bersama pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini masih dalam proses.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting karena akan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak tradisional atas tanah dan wilayah adat.
Ia juga menilai masih terdapat paradigma yang keliru dalam memandang hak ulayat masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat sering kali dituntut membuktikan kepemilikan tanah melalui dokumen formal, padahal hak-hak tersebut telah ada jauh sebelum sistem administrasi pertanahan modern diterapkan.
“Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Taufik Basari.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI berharap pelaksanaan reforma agraria dapat kembali diarahkan sesuai amanat konstitusi, dengan menempatkan kesejahteraan rakyat dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai tujuan utama pengelolaan agraria di Indonesia.(dhil)










