Koranindopos.com, TANGERANG-Polemik antara ratusan konsumen perumahan Modernland Cilejit (Moci) Kabupaten Tangerang, Banten dengan pihak developer PT Modernland Realty Tbk berlarut-larut. Tuntutan mereka terkait penerbitan sertifikat sebagai dasar hukum atas hak konsumen belum juga dipenuhi oleh pengembang.
Sebelumnya, pada Selasa (25/11/2025), pihak developer yang melantai di bursa efek dengan kode MDLN tersebut telah bersedia membuka ruang mediasi. Salah seorang direksi MLDN Sami Veikko Tapio Miettinen menerima lima orang perwakilan warga dari masing-masing kluster yang telah berpenghuni. Mereka adalah Dedy Darmawan dari Cluster Pasai Barat, Yakub Krisnata dari Cluster Ramma, Zakaria Lubis dari Cluster Lintang Utara, Imam dari Cluster Pasai Timur, dan Susilo sebagai konsumen yang memediasi pertemuan itu sekaligus mewakili Cluster Meratus. Mereka tergabung di dalam Tim Adhoc Moci.
BERITA SEBELUMNYA: Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025 https://koranindopos.com/ratusan-konsumen-modernland-cilejit-tuntut-ajb-direktur-janji-bereskan-bertahap-mulai-desember-2025/
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Modernland Golf Country Club (MGCC), Cikokol, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa pagi itu, Sami didampingi oleh empat stafnya. Mereka adalah Estate Management Manager MDLN Syaifullah, Legal Department Manager MDLN Christine, Project Manager MDLN Christoporus, dan tim customer service (CS) Sugeng.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MDLN menyanggupi penerbitan akta jual beli (AJB) secara bertahap dimulai pada akhir 2025. “Kami tidak bekerja sendiri. Update saat ini sedang berproses sistem Cortex untuk validasi pajak, itu dijalankan oleh tim finance kami. 60 pertama akan kami proses AJB secara bertahap, Ramma sudah kami roya (penghapusan hak tanggungan, Red),” ujar Christine.
Saat ditanya kapan warga kluster lain akan melakukan AJB, Christine meminta tim adhoc untuk bersabar. Menurut dia, karakteristik masing-masing kluster berbeda. “Kalau Ramma, saya bisa bilang lebih siap dari kluster lain untuk kami AJB-kan. Mohon dipahami juga. Kami gak diem loh. Saya kerja dengan tim hanya dua orang,” tutur Christine dengan nada bicara bergetar.
Yang jelas, sambung Christine, saat ini pihaknya sedang melakukan validasi data. Selain itu, dia telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyiapkan proses AJB, khususnya terkait biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang akan dikenakan kepada warga atau konsumen. Besarannya sekitar Rp 7 juta.
“Ada biaya yang nantinya bapak akan tanggung karena berkaitan dengan hak tanggungan. Itu pun harus saya informasikan. Kan biaya AJB, BPHTB, itu menjadi tanggungan kami pak, karena ada gimmick marketing pada saat itu. Kami estimasikan semoga tidak miss karena sekarang sudah akhir tahun. Kami akan lakukan bertahap. Untuk Ramma, kita mulai dengan sepuluh konsumen dulu pak. Karena kami dibatasi dengan waktu. BPN punya jangka waktu untuk serah terima dokumen itu tanggal berapa di bulan Desember. Jadi kita sudah meeting, kita harus percepat langkah ini,” beber perempuan berkacamata itu.
Christine menambahkan, terkait proses AJB kluster lain. Pada prinsipnya, MDLN sebagai developer juga mendorong agar proses tersebut segera terealisasi, sebab mereka menanggung beban pajak atas unit konsumen. “Lintang sudah punya sertifikat induk. Jadi, bapak tidak perlu khawatir. Tapi kami lagi proses bertahap untuk dilakukan splitting. Untuk Meratus belum ada sertifikat induk, tetapi ada dua sertifikat di situ atas nama kami (MDLN, Red). Kami harus buatkan lagi satu proses yang namanya PBT (Pendaftaran Sertifikat Baru, Red), biar dalam satu kluster itu punya satu sertifikat induk. Prosesnya butuh waktu. Apalagi Meratus adalah kluster yang pernah kami relokasi. Kita harus buat set up ulang. Kami harus ngomong apa adanya,” ungkap Christine.
Sementara itu, Sami Miettinen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen dan warga selama ini. “Saya minta maaf, harusnya selalu ada respons. Walaupun mungkin bukan jawaban yang bapak mau dengar. Tapi harusnya ada update,” ujar Sami.
Namun, delapan bulan berlalu, komitmen tersebut belum terealisasi. Justru, Sami Miettinen yang merupakan warga negara asiang (WNA) Finlandia tersebut justru resign. ”Belum ada, janji zonk. Betul, Pak Sami resign kabarnya Agustus ini,” kata Yakub Krisnata warga Cluster Ramma.
Sami Miettinen dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan kabar tersebut. ”Saya sudah tidak kerja di Modernland lagi,” ungkap Sami pada Jumat (17/7/2026). Saat ditanya terkait kejelasan komitmen dan tanggung jawab pihak MDLN terhadap janji penerbitan sertifikat tersebut, Sami tidak merespons.
Konsumen Tuntut William Honoris Tanggung Jawab

Kini, tuntutan ratusan konsumen Modernland Cilejit tersebut tertuju kepada pendiri dan President Director MDLN William Honoris. Mereka mendesak agar William memenuhi janji tersebut. “Kami konsumen, sekaligus warga yang telah menghuni di Modernland Cilejit merasa khawatir karena belum ada sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah. Bosnya Modernland harus tanggung jawab,” kata Arden, 32, salah seorang warga Cluster Pasai Barat.
Sampai berita ini diturunkan, William belum dapat dikonfirmasi. William Honoris adalah anak Luntungan Honoris dan merupakan kakak Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan. Charles satu-satunya kader partai berlambang Banteng di komisi tersebut. Mayoritas adalah partai penguasa, yakni Gerindra.
Bisnis Keluarga Honoris sendiri dibangun oleh Otje Honoris (Ho Tjek) sejak 1971. Bisnis mereka berawal dari bidang distribusi peralatan fotografi. Lewat PT Modern Internasional Tbk (MDRN), Keluarga Honoris juga sempat masuk ke bisnis ritel dengan memegang lisensi waralaba jaringan toko serba ada asal AS, 7-Eleven (Sevel) pada 2009 hingga akhirnya ditutup pada 2017 di tengah tekanan utang.
Untuk diketahui, MDLN juga pernah terseret polemik pagar laut. Emiten tersebut disorot HMI Cabang Bekasi, Jawa Barat. Mereka menuding adanya kaitan antara penerbitan sertifikat lahan di area pagar laut Bekasi dengan politisi Charles Honoris, yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden PT Modernland Realty Tbk pada tahun 2012. Sorotan publik ini berakar dari temuan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir utara Banten dan Jawa Barat. Menurut sumber di internal MDLN, di area pesisir tersebut, MDLN menguasai sekitar 2.600 hektar yang berlokasi di Muara Gembong. Akhirnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar bambu tersebut karena tidak berizin, berada di zona tangkap ikan, serta merugikan nelayan. (mmr/uns)










