Koranindopos.com, TANGERANG-Polemik antara ratusan konsumen perumahan Modernland Cilejit (Moci) Kabupaten Tangerang, Banten dengan pihak developer PT Modernland Realty Tbk berlarut-larut. Tuntutan mereka terkait penerbitan sertifikat sebagai dasar hukum atas hak konsumen belum juga dipenuhi oleh pengembang.
Sebelumnya, pada Selasa (25/11/2025), pihak developer yang melantai di bursa efek dengan kode MDLN tersebut telah bersedia membuka ruang mediasi. Salah seorang direksi MLDN Sami Veikko Tapio Miettinen menerima lima orang perwakilan warga dari masing-masing kluster yang telah berpenghuni. Mereka adalah Dedy Darmawan dari Cluster Pasai Barat, Yakub Krisnata dari Cluster Ramma, Zakaria Lubis dari Cluster Lintang Utara, Imam dari Cluster Pasai Timur, dan Susilo sebagai konsumen yang memediasi pertemuan itu sekaligus mewakili Cluster Meratus. Mereka tergabung di dalam Tim Adhoc Moci.
BERITA SEBELUMNYA: Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025 https://koranindopos.com/ratusan-konsumen-modernland-cilejit-tuntut-ajb-direktur-janji-bereskan-bertahap-mulai-desember-2025/
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Modernland Golf Country Club (MGCC), Cikokol, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa pagi itu, Sami didampingi oleh empat stafnya. Mereka adalah Estate Management Manager MDLN Syaifullah, Legal Department Manager MDLN Christine, Project Manager MDLN Christoporus, dan tim customer service (CS) Sugeng.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MDLN menyanggupi penerbitan akta jual beli (AJB) secara bertahap dimulai pada akhir 2025. “Kami tidak bekerja sendiri. Update saat ini sedang berproses sistem Cortex untuk validasi pajak, itu dijalankan oleh tim finance kami. 60 pertama akan kami proses AJB secara bertahap, Ramma sudah kami roya (penghapusan hak tanggungan, Red),” ujar Christine.
Saat ditanya kapan warga kluster lain akan melakukan AJB, Christine meminta tim adhoc untuk bersabar. Menurut dia, karakteristik masing-masing kluster berbeda. “Kalau Ramma, saya bisa bilang lebih siap dari kluster lain untuk kami AJB-kan. Mohon dipahami juga. Kami gak diem loh. Saya kerja dengan tim hanya dua orang,” tutur Christine dengan nada bicara bergetar.
Yang jelas, sambung Christine, saat ini pihaknya sedang melakukan validasi data. Selain itu, dia telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyiapkan proses AJB, khususnya terkait biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang akan dikenakan kepada warga atau konsumen. Besarannya sekitar Rp 7 juta.
“Ada biaya yang nantinya bapak akan tanggung karena berkaitan dengan hak tanggungan. Itu pun harus saya informasikan. Kan biaya AJB, BPHTB, itu menjadi tanggungan kami pak, karena ada gimmick marketing pada saat itu. Kami estimasikan semoga tidak miss karena sekarang sudah akhir tahun. Kami akan lakukan bertahap. Untuk Ramma, kita mulai dengan sepuluh konsumen dulu pak. Karena kami dibatasi dengan waktu. BPN punya jangka waktu untuk serah terima dokumen itu tanggal berapa di bulan Desember. Jadi kita sudah meeting, kita harus percepat langkah ini,” beber perempuan berkacamata itu.
Christine menambahkan, terkait proses AJB kluster lain. Pada prinsipnya, MDLN sebagai developer juga mendorong agar proses tersebut segera terealisasi, sebab mereka menanggung beban pajak atas unit konsumen. “Lintang sudah punya sertifikat induk. Jadi, bapak tidak perlu khawatir. Tapi kami lagi proses bertahap untuk dilakukan splitting. Untuk Meratus belum ada sertifikat induk, tetapi ada dua sertifikat di situ atas nama kami (MDLN, Red). Kami harus buatkan lagi satu proses yang namanya PBT (Pendaftaran Sertifikat Baru, Red), biar dalam satu kluster itu punya satu sertifikat induk. Prosesnya butuh waktu. Apalagi Meratus adalah kluster yang pernah kami relokasi. Kita harus buat set up ulang. Kami harus ngomong apa adanya,” ungkap Christine.
Sementara itu, Sami Miettinen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen dan warga selama ini. “Saya minta maaf, harusnya selalu ada respons. Walaupun mungkin bukan jawaban yang bapak mau dengar. Tapi harusnya ada update,” ujar Sami.
Namun, delapan bulan berlalu, komitmen tersebut belum terealisasi. Justru, Sami Miettinen yang merupakan warga negara asiang (WNA) Finlandia tersebut justru resign. “Belum ada kejelasan,” kata Arden, 32, salah seorang warga Cluster Pasai Barat.
Sami Miettinen dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan kabar tersebut. ”Saya sudah tidak kerja di Modernland lagi,” ungkap Sami pada Jumat (17/7/2026). Saat ditanya terkait kejelasan komitmen dan tanggung jawab pihak MDLN terhadap janji penerbitan sertifikat tersebut, Sami tidak merespons.
Konsumen Tuntut William Honoris Tanggung Jawab

Kini, tuntutan ratusan konsumen Modernland Cilejit tersebut tertuju kepada pendiri dan President Director MDLN William Honoris. Mereka mendesak agar William memenuhi janji tersebut. “Kami konsumen, sekaligus warga yang telah menghuni di Modernland Cilejit merasa khawatir karena belum ada sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah. Bosnya Modernland harus tanggung jawab,” kata Arden, menambahkan.
Sampai berita ini diturunkan, William belum dapat dikonfirmasi. William Honoris adalah anak Luntungan Honoris dan merupakan kakak Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan. Charles satu-satunya kader partai berlambang Banteng di komisi tersebut. Mayoritas adalah partai penguasa, yakni Gerindra.
Bisnis Keluarga Honoris sendiri dibangun oleh Otje Honoris (Ho Tjek) sejak 1971. Bisnis mereka berawal dari bidang distribusi peralatan fotografi. Lewat PT Modern Internasional Tbk (MDRN), Keluarga Honoris juga sempat masuk ke bisnis ritel dengan memegang lisensi waralaba jaringan toko serba ada asal AS, 7-Eleven (Sevel) pada 2009 hingga akhirnya ditutup pada 2017 di tengah tekanan utang.
Untuk diketahui, MDLN juga pernah terseret polemik pagar laut. Emiten tersebut disorot HMI Cabang Bekasi, Jawa Barat. Mereka menuding adanya kaitan antara penerbitan sertifikat lahan di area pagar laut Bekasi dengan politisi Charles Honoris, yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden PT Modernland Realty Tbk pada tahun 2012. Sorotan publik ini berakar dari temuan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir utara Banten dan Jawa Barat. Menurut sumber di internal MDLN, di area pesisir tersebut, MDLN menguasai sekitar 2.600 hektar yang berlokasi di Muara Gembong. Akhirnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar bambu tersebut karena tidak berizin, berada di zona tangkap ikan, serta merugikan nelayan.
Hak Jawab PT Griya Sukamanah
Pada Selasa (28/7/2026), Marketing Communication Head PT Modernland Realty Tbk (MDLN) Indra Saktiadi mengirim hak jawab ke redaksi koranindopos.com dan grup sebagai respons perusahaan terhadap pemberitaan sebelumnya. Dokumen hak jawab tersebut dirilis oleh PT Griya Sukamanah Permai (GSP), anak usaha MDLN, selaku pengembang Modernland Cilejit (Moci). Berikut uraian hak jawab tersebut ditayangkan secara utuh;
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media massa mengenai proses penyelesaian sertifikasi pada proyek Perumahan Cilejit yang dikembangkan oleh PT Griya Sukamanah Permai (“Perseroan”), dan telah memiliki perizinan yang sah secara hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku menyampaikan Hak Jawab ini sebagai pelaksanaan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus untuk memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta, khususnya kepada konsumen Perumahan Cilejit dan kepada masyarakat pada umumnya.
Perseroan senantiasa menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, demi menjaga keseimbangan informasi dan memberikan pemahaman yang objektif kepada konsumen Perumahan Cilejit dan masyarakat pada umumnya, untuk itu kami perlu menyampaikan klarifikasi atas beberapa informasi yang diberitakan.
Perseroan tetap berkomitmen dan beritikad baik untuk melaksanakan seluruh kewajiban kepada konsumen Perumahan Cilejit sesuai dengan Perjanjian dan regulasi yang berlaku. Perseroan tetap berupaya melaksanakan pembangunan kawasan dan unit rumah, bahkan Perseroan telah melakukan serah terima unit rumah yang terdiri dari 5 (lima) Cluster dengan total serah terima sebanyak 1.167 Unit Rumah kepada konsumen Perumahan Cilejit dan telah dihuni oleh konsumen Perumahan Cilejit. Terhadap progres pembangunan yang masih berlangsung, Perseroan telah mengambil berbagai langkah percepatan demi penyelesaian pembangunan dimaksud.
Terkait proses Akta Jual Beli (AJB) dan penerbitan sertifikat, Perseroan telah melaksanakan berbagai kewajiban yang menjadi komitmen Perseroan, termasuk dengan telah diterbitkannya beberapa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sebagian sertifikat pemecahan unit oleh Instansi yang berwenang, serta melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Adapun terhadap bidang-bidang lainnya, proses penyelesaian sertifikat masih terus berlangsung sesuai mekanisme administrasi pertanahan dan regulasi yang berlaku.
Perseroan sebelumnya juga telah melakukan persiapan dan penjadwalan untuk pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) secara bertahap yang dimulai dari Cluster Ramma. Namun demikian dalam pelaksanaannya terdapat kendala administrasi pada Instansi yang berwenang sehingga pelaksanaan AJB tertunda dari jadwal yang telah ditetapkan. Sejak saat itu, Perseroan terus dan tetap melakukan upaya secara intensif dengan Instansi terkait agar pelaksanaan AJB dapat segera terselesaikan.
Dengan demikian tertundanya pelaksanaan AJB dan penerbitan sertifikat tidak serta merta disimpulkan sebagai bentuk kesengajaan dan/atau kelalaian kewajiban Perseroan kepada konsumen Perumahan Cilejit, melainkan merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang masih berlangsung pada Instansi yang berwenang. Meskipun demikian, Perseroan tetap beritikad baik dan berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian proses tersebut secara maksimal.
Sebagai bentuk transparansi dan itikad baik, Perseroan tidak pernah menghentikan komunikasi dengan konsumen Perumahan Cilejit. Perseroan telah menyampaikan langsung kepada konsumen melalui berbagai platform media komunikasi, surat elektronik, maupun media komunikasi lainnya, melakukan pertemuan langsung dengan konsumen Perumahan Cilejit maupun pertemuan dengan Forum Komunikasi Warga Perumahan Cilejit yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2026. Selanjutnya, Perseroan juga telah memberikan jawaban dan tanggapan resmi melalui Surat Nomor 001/GSP/EXT/LGL-DIR/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dan keterbukaan kepada konsumen Perumahan Cilejit.
Perseroan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog kepada seluruh konsumen Perumahan Cilejit. Setiap masukan, permintaan informasi maupun usulan penyelesaian dari konsumen Perumahan Cilejit senantiasa diterima dan ditindaklanjuti semaksimal mungkin oleh Perseroan.
Perseroan memahami adanya kekhawatiran sebagian konsumen Perumahan Cilejit. Oleh karena itu Perseroan terus mengedepankan prinsip itikad baik, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi dalam menyelesaikan seluruh proses administrasi maupun legalitas yang masih berjalan.
Kami mengimbau seluruh pihak agar memperoleh informasi dari sumber yang lengkap, terpercaya, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat, keliru, serta mendiskreditkan citra dan nama baik Perseroan secara sepihak.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan dengan mengedepankan itikad baik dan komitmen Perseroan. Kami berharap media massa yang telah memuat pemberitaan dimaksud berkenan mempublikasikan Hak Jawab ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan keberimbangan informasi kepada publik secara umum dan kepada konsumen Perumahan Cilejit khususnya. (mmr/uns)




