Jumat, 17 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Badan Pengkajian MPR Soroti Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
17 Juli 2026
in uncategorized
A A
0
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, YOGYAKARTA – Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan pembangunan nasional maupun dinamika ketatanegaraan saat ini.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa yang digelar di Yogyakarta, Rabu (15/7/2026).

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan akademis dan praktis guna memperkuat kajian mengenai sistem desentralisasi dan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Menurutnya, desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketimpangan pembangunan, kapasitas pemerintahan daerah, hingga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Artikel Terkait

Vietnam Bongkar Sindikat Judi Piala Dunia Bernilai Rp 2,3 Triliun

MG 07 Resmi Diproduksi, Sedan Liftback Listrik Berdaya Jelajah 650 Km Siap Ramaikan Pasar Global

Lestari Moerdijat: Tekan Angka Perokok Anak Harus Dimulai dari Keluarga

“Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hindun.

FGD menghadirkan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Pramusinto, Ketua Komisi Yudisial periode 2016–2020 Prof. Aidul Fitriciada Azhari, serta akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Dian Eka Rahmawati sebagai narasumber.

Hubungan Pusat dan Daerah Perlu Dievaluasi

Dalam paparannya, Agus Pramusinto menilai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sejak lama menjadi salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Menurutnya, sejumlah gejolak yang pernah terjadi di berbagai daerah, seperti PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dinamika di Papua, hingga tuntutan dari sejumlah daerah, berakar pada persoalan ketimpangan kewenangan dan rasa keadilan.

“Kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal juga menjadi bagian dari persoalan desentralisasi,” ujarnya.

Agus menilai hubungan pusat dan daerah saat ini menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks dibanding saat era Reformasi 1998. Selain pembagian kewenangan, pemerintah kini dihadapkan pada isu transformasi digital, kecerdasan buatan, perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, hingga dinamika geopolitik global.

Karena itu, ia menilai desain hubungan pusat dan daerah yang dibangun lebih dari dua dekade lalu perlu dievaluasi agar tetap relevan dengan tantangan abad ke-21.

“Yang perlu dievaluasi bukan hanya siapa memiliki kewenangan apa, tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat,” katanya.

Dinilai Perlu Penegasan Konstitusi

Sementara itu, Aidul Fitriciada Azhari menilai pengaturan mengenai desentralisasi dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki karakteristik yang mendekati sistem federal, meskipun Indonesia tetap menganut bentuk negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Aidul, kondisi tersebut memunculkan berbagai persoalan konseptual dalam regulasi maupun implementasi pemerintahan daerah.

Ia berpendapat salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk memperjelas desain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, meskipun langkah tersebut menghadapi tantangan politik dan konstitusional.

Pandangan serupa disampaikan Dian Eka Rahmawati yang menilai konstitusi perlu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan prinsip-prinsip dasar negara.

Ia menyoroti ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 yang dinilai masih memerlukan penegasan, terutama terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah, serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan desa.

Menurut Dian, konstitusi memang harus bersifat terbuka, tetapi tetap memerlukan batasan dan indikator yang jelas agar tidak menimbulkan ruang tarik-menarik kepentingan politik dalam implementasinya.

Melalui FGD tersebut, Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI berharap dapat merumuskan berbagai rekomendasi yang komprehensif sebagai bahan kajian dalam penyempurnaan kebijakan mengenai desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa, sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (hai)

Topik: badan pengkajian mpr

TerkaitBerita

SINDIKAT JUDI: Kepolisian Ho Chi Minh menangkap 85 orang terkait dengan dua sindikat taruhan berskala besar senilai total US$133 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun. (Foto: koran-jakarta.com/CNA/Facebook/Kepolisian Ho Chi Minh)
uncategorized

Vietnam Bongkar Sindikat Judi Piala Dunia Bernilai Rp 2,3 Triliun

oleh Editor : Memoarto
8 Juli 2026
MG 07 Resmi Diproduksi, Sedan Liftback Listrik Berdaya Jelajah 650 Km Siap Ramaikan Pasar Global
uncategorized

MG 07 Resmi Diproduksi, Sedan Liftback Listrik Berdaya Jelajah 650 Km Siap Ramaikan Pasar Global

oleh Editor : Affandy
6 Juli 2026
Perokok
uncategorized

Lestari Moerdijat: Tekan Angka Perokok Anak Harus Dimulai dari Keluarga

oleh Editor : Hairul
4 Juli 2026
Suzuki Swift Terbaru Tampil Makin Stylish, Hatchback Kompak Andalan Mobilitas Perkotaan
uncategorized

Suzuki Swift Terbaru Tampil Makin Stylish, Hatchback Kompak Andalan Mobilitas Perkotaan

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Prabowo

Prabowo Targetkan Indonesia Bertransformasi Menjadi Negara Industri Maju

17 Juli 2026
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Pidana untuk Hadapi Kejahatan Berbasis Artificial Intelligence

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Pidana untuk Hadapi Kejahatan Berbasis Artificial Intelligence

17 Juli 2026
Gala Premiere “Takkan Kubiarkan Kau Menangis” Jadi Ajang Apresiasi Film Keluarga Karya Sutradara Ferly Halim

Gala Premiere “Takkan Kubiarkan Kau Menangis” Jadi Ajang Apresiasi Film Keluarga Karya Sutradara Ferly Halim

17 Juli 2026
DPR Soroti Pentingnya Tambahan Anggaran untuk Literasi

DPR Soroti Pentingnya Tambahan Anggaran untuk Literasi

17 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    546 shares
    Share 218 Tweet 137
  • PERPUHA Dukung Pemindahan Penerbangan Umrah ke Terminal 2 Soekarno-Hatta

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tawarkan Performa Responsif dan Desain Premium

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • AFA Perketat Aturan Kontrak, Lionel Messi Beruntung Tak Terdampak

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya