Koranindopos.com, YOGYAKARTA – Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan pembangunan nasional maupun dinamika ketatanegaraan saat ini.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa yang digelar di Yogyakarta, Rabu (15/7/2026).
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan akademis dan praktis guna memperkuat kajian mengenai sistem desentralisasi dan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Menurutnya, desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketimpangan pembangunan, kapasitas pemerintahan daerah, hingga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hindun.
FGD menghadirkan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Pramusinto, Ketua Komisi Yudisial periode 2016–2020 Prof. Aidul Fitriciada Azhari, serta akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Dian Eka Rahmawati sebagai narasumber.
Hubungan Pusat dan Daerah Perlu Dievaluasi
Dalam paparannya, Agus Pramusinto menilai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sejak lama menjadi salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Menurutnya, sejumlah gejolak yang pernah terjadi di berbagai daerah, seperti PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dinamika di Papua, hingga tuntutan dari sejumlah daerah, berakar pada persoalan ketimpangan kewenangan dan rasa keadilan.
“Kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal juga menjadi bagian dari persoalan desentralisasi,” ujarnya.
Agus menilai hubungan pusat dan daerah saat ini menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks dibanding saat era Reformasi 1998. Selain pembagian kewenangan, pemerintah kini dihadapkan pada isu transformasi digital, kecerdasan buatan, perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, hingga dinamika geopolitik global.
Karena itu, ia menilai desain hubungan pusat dan daerah yang dibangun lebih dari dua dekade lalu perlu dievaluasi agar tetap relevan dengan tantangan abad ke-21.
“Yang perlu dievaluasi bukan hanya siapa memiliki kewenangan apa, tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat,” katanya.
Dinilai Perlu Penegasan Konstitusi
Sementara itu, Aidul Fitriciada Azhari menilai pengaturan mengenai desentralisasi dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki karakteristik yang mendekati sistem federal, meskipun Indonesia tetap menganut bentuk negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Aidul, kondisi tersebut memunculkan berbagai persoalan konseptual dalam regulasi maupun implementasi pemerintahan daerah.
Ia berpendapat salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk memperjelas desain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, meskipun langkah tersebut menghadapi tantangan politik dan konstitusional.
Pandangan serupa disampaikan Dian Eka Rahmawati yang menilai konstitusi perlu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan prinsip-prinsip dasar negara.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 yang dinilai masih memerlukan penegasan, terutama terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah, serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan desa.
Menurut Dian, konstitusi memang harus bersifat terbuka, tetapi tetap memerlukan batasan dan indikator yang jelas agar tidak menimbulkan ruang tarik-menarik kepentingan politik dalam implementasinya.
Melalui FGD tersebut, Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI berharap dapat merumuskan berbagai rekomendasi yang komprehensif sebagai bahan kajian dalam penyempurnaan kebijakan mengenai desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa, sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (hai)










