Koranindopos.com – JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah secara fundamental pola kejahatan siber di dunia. Menurutnya, Indonesia perlu segera melakukan pembaruan hukum pidana agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan berbasis AI yang semakin kompleks, masif, dan sulit dideteksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam Ujian Sidang Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur terhadap mahasiswa Dwi Nugroho Marsudianto yang mengangkat disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang Berkeadilan” di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Sidang tersebut turut dihadiri para penguji lainnya, yakni Prof. Dr. Rudi Bramatanggala, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, dengan Promotor Dr. Ahmad Redi serta Ko-Promotor Dr. Muchlas Rowi.
Menurut Bamsoet, teknologi AI telah membuka babak baru dalam dunia kejahatan siber. Jika sebelumnya serangan digital membutuhkan kemampuan teknis tinggi dari pelaku, kini AI memungkinkan berbagai aksi kriminal dilakukan secara otomatis, lebih cepat, lebih murah, dan dalam skala yang jauh lebih besar.
Berbagai modus kejahatan kini memanfaatkan kecerdasan buatan, mulai dari pembuatan malware otomatis, serangan phishing yang sangat meyakinkan, pemalsuan suara (voice cloning), hingga video deepfake yang sulit dibedakan dari rekaman asli.
“Kita sedang menghadapi era baru cybercrime tanpa batas. AI memungkinkan pelaku melakukan pemetaan target, mencari celah keamanan, membuat ribuan pesan penipuan yang sangat personal, hingga menjalankan serangan secara otomatis dalam hitungan menit. Negara tidak boleh membiarkan perkembangan teknologi melampaui kemampuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan, ancaman kejahatan siber terus mengalami peningkatan baik di Indonesia maupun kawasan Asia Pasifik.
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sepanjang 2025 terdapat sekitar 5,5 miliar serangan siber di Indonesia, dengan mayoritas berupa malware, phishing, dan eksploitasi teknologi AI.
Sementara itu, laporan INTERPOL Asia and South Pacific Cyberthreat Assessment 2025/2026 menunjukkan lebih dari separuh negara di kawasan Asia Pasifik melaporkan kejahatan siber telah mencapai lebih dari 30 persen dari total tindak kriminal nasional. Sepanjang 2024 saja, lebih dari 6,5 miliar ancaman siber berhasil dideteksi dan dimitigasi di kawasan tersebut.
Selain itu, sekitar 80 persen pelanggaran data berasal dari intrusi sistem, malware ditemukan pada 83 persen kasus, sedangkan ransomware muncul pada 51 persen insiden yang tercatat.
Pendiri AISEC (Artificial Intelligence Cyber Security Ethic and Compliance) itu juga menyoroti pesatnya penyalahgunaan AI untuk penipuan digital.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan serangan deepfake meningkat sekitar 1.400 persen dari 2024 ke 2025. Di sisi lain, tingkat keberhasilan phishing berbasis AI diperkirakan mencapai 54 hingga 60 persen.
Di sektor keuangan, teknologi AI juga semakin sering digunakan untuk penipuan identitas, pemalsuan suara, hingga manipulasi video.
Bahkan, berdasarkan catatan Indonesia Anti Scam Center (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah melampaui Rp2,6 triliun hingga pertengahan 2025.
“Yang sedang kita hadapi bukan lagi kejahatan siber konvensional. AI telah menjadi senjata baru kelompok kriminal lintas negara. Mereka mampu menjalankan serangan secara otomatis selama 24 jam, mencari celah keamanan, mempelajari pola pertahanan, bahkan menyempurnakan metode serangan secara mandiri. Ini merupakan tantangan baru bagi sistem penegakan hukum Indonesia,” kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan bahwa ancaman AI tidak hanya menyasar individu melalui pencurian data atau penipuan daring.
Menurutnya, berbagai infrastruktur strategis nasional juga memiliki potensi menjadi target serangan, seperti:
- Sistem perbankan;
- Rumah sakit;
- Jaringan listrik;
- Sistem transportasi;
- Pusat data pemerintah;
- Layanan publik digital.
Ia menilai AI generatif kini mampu membantu pelaku kejahatan menciptakan malware yang lebih adaptif, melakukan rekayasa sosial secara personal, hingga mempercepat eksploitasi celah keamanan dalam waktu singkat.
“Permasalahan yang kita hadapi bukan semata meningkatnya jumlah serangan, melainkan perubahan kualitas ancamannya. AI mampu membantu pelaku kejahatan belajar dari kegagalan, menyesuaikan strategi serangan secara otomatis, bahkan menghindari sistem deteksi yang selama ini digunakan aparat maupun penyedia layanan digital,” jelasnya.
Menurut Bamsoet, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan hanya tingginya jumlah serangan siber, tetapi juga belum siapnya sistem hukum nasional menghadapi perkembangan AI.
Ia menilai hukum pidana Indonesia masih berorientasi pada pelaku manusia, sementara AI kini mampu menjalankan berbagai proses secara otonom sehingga memunculkan persoalan baru mengenai pertanggungjawaban pidana.
Pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika AI digunakan dalam tindak kejahatan—apakah pengembang, pengguna, korporasi, atau pihak lain—perlu memperoleh kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan norma.
Karena itu, Bamsoet mendorong pemerintah untuk mempercepat reformasi regulasi melalui pembaruan hukum pidana, penguatan sistem keamanan siber nasional, percepatan implementasi perlindungan data pribadi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum berbasis teknologi, serta memperluas kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara.
“Indonesia membutuhkan pembaruan hukum yang mampu mengantisipasi perkembangan AI, memperkuat keamanan siber nasional, mempercepat implementasi perlindungan data pribadi, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum berbasis teknologi, serta memperluas kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Dengan langkah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan AI sebagai kekuatan untuk kemajuan bangsa, sekaligus mencegah teknologi ini berubah menjadi senjata yang mengancam keamanan nasional dan keselamatan masyarakat,” pungkas Bamsoet.(Dhil)










