Koranindopos.com, TANGERANG-Lima perwakilan dari ratusan warga dan konsumen perumahan komersial berkonsep town ship, Modernland Cilejit (Moci), mendatangi Modernland Golf Country Club (MGCC), Cikokol, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (25/11/2025). Mereka menuntut developer yang melantai di bursa efek dengan kode MDLN tersebut memenuhi beberapa kewajiban. Salah satunya adalah terkait kepastian hukum atas hak konsumen atau dikenal sebagai dokumen akta jual beli (AJB).
Kelima warga tersebut tergabung dalam Tim Adhoc Moci. Mereka mewakili warga dari lima kluster yang telah menghuni kompleks di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut. Mereka adalah Dedy Darmawan dari Cluster Pasai Barat, Yakub Krisnata dari Cluster Ramma, Zakaria Lubis dari Cluster Lintang Utara, Imam dari Cluster Pasai Timur, dan Susilo sebagai konsumen yang memediasi pertemuan itu. Sementara Andi, perwakilan dari Cluster Meratus berhalangan hadir.
Mereka diterima langsung oleh Sami Veikko Tapio Miettinen, salah seorang direktur MDLN. Warga negara asing (WNA) Finlandia tersebut tampak didampingi empat stafnya. Mereka adalah Syaifullah estate management manager, Christine legal department manager, Christoporus project manager, dan Sugeng tim customer service (CS).
Tuntutan utama yang disampaikan Tim Adhoc Moci adalah kejelasan legalitas atau kepastian hukum atas status kepemilikan unit mereka. Sebab, sejak mereka membeli unit di perumahan tersebut pada 2019 sampai saat ini, belum ada satu pun warga atau konsumen yang menerima sertifikat. Khususnya, mereka yang membeli secara tunai. Satu-satunya dokumen yang dipegang saat ini oleh pembeli tunai maupun melalui kredit pemilikan rumah (KPR), hanya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Warga atau konsumen pun telah mengadakan tiga kali pertemuan dengan pihak manajemen MLDN. Tetapi itu dilakukan parsial. Warga Cluster Ramma misalnya. Mereka telah menemui Christine sebanyak dua kali pada 2024 dan Mei 2025. Begitu pun warga Cluster Pasai Timur telah berdialog dengan pihak manajemen pada 2025.
“Pada Mei 2025 kami dijanjikan oleh ibu Christine AJB dilakukan tahun ini. Artinya ada keterlambatan. Itu bukan hal yang salah. Kami bisa toleransi, apabila ibu memberikan informasi dengan baik kepada warga,” kata Yakub Krisnata, salah seorang warga Ramma dalam dialog tersebut.
Yakub menambahkan, maksud kedatangan mereka adalah menanyakan waktu pasti AJB dengan konsumen atau warga seluruh kluster di Moci. “Tolong diberikan hak kami. Ataupun kalau belum bisa memberikan hak kami, tolong komunikasikan dengan baik,” ujar Yakub.
Menanggapi itu, Christine menjelaskan bahwa pihaknya mengklaim telah membuat jadwal AJB tahun 2025 yang dimulai dari Cluster Ramma. “Kami tidak bekerja sendiri. Update saat ini sedang berproses sistem Cortex untuk validasi pajak, itu dijalankan oleh tim finance kami. 60 pertama akan kami proses AJB secara bertahap, Ramma sudah kami roya (penghapusan hak tanggungan, Red),” ujar Christine.
Saat ditanya kapan warga cluster lain akan melakukan AJB, Christine meminta tim adhoc untuk bersabar. Menurut dia, karakteristik masing-masing kluster berbeda. “Kalau Ramma, saya bisa bilang lebih siap dari kluster lain untuk kami AJB-kan. Mohon dipahami juga. Kami gak diem loh. Saya kerja dengan tim hanya dua orang,” tutur Christine dengan nada bicara bergetar.
Yang jelas, sambung Christine, saat ini pihaknya sedang melakukan validasi data. Selain itu, dia telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyiapkan proses AJB, khususnya terkait biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang akan dikenakan kepada warga atau konsumen. Besarannya sekitar Rp 7 juta. “Ada biaya yang nantinya bapak akan tanggung karena berkaitan dengan hak tanggungan. Itu pun harus saya informasikan. Kan biaya AJB, BPHTB, itu menjadi tanggungan kami pak, karena ada gimmick marketing pada saat itu. Kami estimasikan semoga tidak miss karena sekarang sudah akhir tahun. Kami akan lakukan bertahap. Untuk Ramma, kita mulai dengan sepuluh konsumen dulu pak. Karena kami dibatasi dengan waktu. BPN punya jangka waktu untuk serah terima dokumen itu tanggal berapa di bulan Desember. Jadi kita sudah meeting, kita harus percepat langkah ini,” beber perempuan berkacamata itu.
Christine menambahkan, terkait proses AJB kluster lain. Pada prinsipnya, MDLN sebagai developer juga mendorong agar proses tersebut segera terealisasi, sebab mereka menanggung beban pajak atas unit konsumen. “Lintang sudah punya sertifikat induk. Jadi, bapak tidak perlu khawatir. Tapi kami lagi proses bertahap untuk dilakukan splitting. Untuk Meratus belum ada sertifikat induk, tetapi ada dua sertifikat di situ atas nama kami (MDLN, Red). Kami harus buatkan lagi satu proses yang namanya PBT (Pendaftaran Sertifikat Baru, Red), biar dalam satu kluster itu punya satu sertifikat induk. Prosesnya butuh waktu. Apalagi Meratus adalah kluster yang pernah kami relokasi. Kita harus buat set up ulang. Kami harus ngomong apa adanya,” ungkap Christine.
Begitu pun Pasai Timur, lanjut Christine, itu merupakan kluster yang direlokasi. “Jadi sama. Kami sedang set up ulang untuk proses PBT-nya dulu. Pasai Barat pun demikian. Meskipun tidak semua kami relokasi. Tetapi, ada unit-unit yang secara project tidak bisa kami bangun, terpaksa kami relokasi. Jadi, yang memang sudah siap adalah Ramma,” ungkap Christine, menambahkan.
Ditanya soal kepastian waktu proses AJB dapat dilakukan, Christine mengklaim pihaknya mengupayakan tahun depan. Khusus untuk Cluster Ramma kemungkinan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dilakukan pada Desember 2025. Sisanya 50 konsumen lagi menyusul di tahun depan. Itu pun dia tidak menjamin akan beres selama setahun.
Dalam kesempatan tersebut Tim Adhoc Moci berencana meminta Sami menandatangani surat pernyataan bermaterai. Isi surat tersebut memuat komitmen MDLN untuk memenuhi janji penyerahan AJB. Namun, dalam dialog tersebut, tim memutuskan untuk tidak perlu menyerahkannya saat itu. Mereka menunggu itikad baik pihak MDLN untuk merealisasikan janjinya.
Selain terkait proses AJB, Tm Adhoc Moci juga menanyakan terkait nasib konsumen yang telah membayar angsuran sesuai tenor, tetapi unit mereka belum dibangun sama sekali. “Kalau unit yang sudah pembelian dan sebagainya, rata-rata adalah unit yang sudah kita bangun. Walaupun itu masih pondasi, ada yang masih badan, atau yang sudah sampai atap. Jadi, sampai saat ini, kami menyelesaikan dulu pembangunan-pembangunan unit. Saya ambil contoh di Pasai Timur ada sepuluh unit sudah pondasi semua. Dari sepuluh unit, dua yang secara KPR baru lolos. Artinya SPK (surat perintah kerja, Red) kita sepuluh yang untuk pembangunan, tetapi baru dua yang laku. Artinya, secara manajemen proyek yang sudah mau kita bangun, ya tapi terkendala di situ,” kata Christoporus, membeberkan.
Sementara itu, Sami Miettinen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen dan warga selama ini. “Saya minta maaf, harusnya selalu ada respons. Walaupun mungkin bukan jawaban yang bapak mau dengar. Tapi harusnya ada update,” ujar Sami.
Untuk memperbaiki alur komunikasi dengan konsumen, lanjut Sami, pihaknya berjanji akan memperbaiki layanan aduan CS mereka. “Saya juga minta maaf ya. Itu saya tidak bisa terima, saya pasti ambil tindakan. Customer service itu memang tugasnya jawab,” kata Sami.
Salah seorang anggota Tim Adhoc Moci Imam menyarankan agar CS proaktif menjawab aduan konsumen, meskipun tidak saat itu juga. “CS itu kan tidak mengetahui secara menyeluruh teknisnya. Jadi, CS itu sampaikan ke pihak bersangkutan dalam bentuk aplikasi Word. Nanti, dari pihak bersangkutan menjawab di dalam dokumen Word untuk diteruskan kepada konsumen. Sehingga, konsumen memperoleh dokumen tertulis,” ujar Imam, yang ditimpali positif oleh Christine untuk direalisasikan oleh tim CS mereka.
Dialog yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut belum menjawab semua keluh kesah warga atau konsumen. Oleh karena itu, MDLN berjanji akan merespons pertanyaan warga dengan lebih detail melalui layanan CS mereka. (ilo/doe)
















