Koranindopos.com, Jakarta – Seorang mantan karyawan berinisial Poppy tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggunaan dokumen tidak sah. Perkara ini mencuat setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Senior Legal Manager pada awal 2026.
Poppy diketahui telah bekerja selama 17 tahun di sebuah institusi pendidikan swasta. Dalam perannya, ia menangani berbagai aspek hukum, termasuk pendampingan dalam urusan sengketa serta keterlibatan dalam sejumlah proses administratif yang bersifat strategis.
Dalam perkembangannya, Poppy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) atau 391 ayat (2) KUHP. Kasus ini berkaitan dengan dokumen penawaran notaris dalam proyek perpanjangan sertifikat tanah yayasan.
Sejumlah informasi menyebut bahwa proses penunjukan notaris berada pada tingkat pimpinan. Di sisi lain, terdapat pula keterangan bahwa notaris yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi tertulis mengenai dokumen tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Poppy juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian. Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Barat pada September 2024 dengan nomor STTLP/1069/B/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT tertanggal 2 September 2024.
Kuasa hukum Poppy, Dewi Susianti, SH., menyampaikan pandangannya terkait kasus ini.
“Adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum petinggi terhadap klien kami adalah nyata. Poppy bukan pelaku ia korban dari seseorang yang merasa jabatannya terancam.,“ ucap Dewi Susianti, SH.

Selama proses penyidikan berlangsung, Poppy disebut telah beberapa kali menjalani pertemuan dengan pihak internal saat statusnya masih sebagai saksi. Dalam keterangannya, ia mengaku mengalami tekanan dalam proses tersebut.
”Saya disuruh bersumpah demi anak-anak saya bahwa saya telah melakukan perbuatan pemalsuan, apabila saya berbohong maka anak-anak saya mati,“ ujar Poppy.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya permintaan untuk menandatangani dokumen tertentu.
”Selain itu saya diminta menandatangani perjanjian perdamaian yang disiapkan namun seluruh isi perjanjian perdamaian tersebut hanya mengatur kewajiban saya yang sangat memberatkan, tambahnya“
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus ini. (RIS/Kul)









