Koranindopos.com, Jakarta – Penyanyi country Leon Travis mengungkapkan bahwa dirinya tengah menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang berujung pada berakhirnya masa kerjanya. Setelah lebih dari satu dekade bekerja, Leon kini berupaya untuk memperjuangkan hak-hak yang menurutnya belum terpenuhi.
Dalam keterangannya kepada media di Gedung Ombudsman Jakarta, Leon yang memiliki nama asli Victor Leonardo mengatakan dirinya telah bekerja selama 11 tahun. Selama periode tersebut, ia mengaku menjalankan tugasnya tanpa catatan pelanggaran dan menerima sejumlah penghargaan atas kinerjanya.
Perselisihan bermula setelah hubungan kerjanya berakhir pada Agustus 2025. Leon menyebut keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan membuatnya kehilangan pekerjaan yang telah lama digelutinya.
“Mereka berdalih jika aku sudah tidak bisa lagi dipercaya,” ujar Leon.
Menurut Leon, alasan yang disampaikan kepadanya tidak pernah dijelaskan secara rinci. Karena itu, ia membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan memilih mencari kepastian hukum melalui berbagai mekanisme yang tersedia.
Selain mempertanyakan proses pemberhentiannya, Leon juga mengaku belum menerima pesangon yang menurut perhitungannya menjadi haknya setelah lebih dari satu dekade bekerja.
“Mungkin karena gradenya paling tinggi, masa kerja paling lama,” katanya.
Merasa belum mendapatkan penyelesaian, Leon kemudian menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses yang dijalaninya. Bersama tim hukum, ia mengirimkan sejumlah surat somasi kepada pihak terkait.
“Saya tunjuk pengacara. Kita lakukan somasi. Total sudah kita kirimkan surat somasi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Leon menjelaskan bahwa laporan juga telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sejak awal 2026. Namun hingga kini, menurutnya, proses tersebut belum menghasilkan rekomendasi yang diharapkan sehingga ia memutuskan membawa persoalan itu ke Ombudsman.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang tengah dihadapi.
Leon mengatakan salah satu fokus utamanya saat ini adalah mendapatkan kejelasan mengenai hak-haknya sebagai pekerja. Selain itu, ia juga berharap nama baiknya dapat dipulihkan karena merasa proses pemberhentian yang dialaminya menimbulkan berbagai spekulasi di lingkungan kerja.
Dalam penjelasannya, Leon menyebut dirinya tidak lagi berkeinginan untuk kembali bekerja di tempat yang sama.
Sementara itu, kuasa hukum Leon, David Kaligis, mengatakan pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari Ombudsman atas laporan yang telah diajukan. Menurutnya, rekomendasi dari Ombudsman diharapkan dapat membantu memperjelas langkah penyelesaian berikutnya. (BRG/Kul)










