Koranindopos.com, JAKARTA-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Panitia Kerja (Panja) akan mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Panja itu diketuai langsung oleh Habiburokhman. “Ya, kita akan mengawasi langsung,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman mengatakan, Panja siap hadir dalam pemeriksaan maupun penggeledahan yang akan dilakukan terkait penanganan tiga kasus korupsi ini. Dia mengatakan kehadiran Panja untuk memastikan pengusutan kasus berjalan transparan. “Ya, betul, betul. Hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan? Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan,” ujarnya.
Kesepakatan pembentukan Panja itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III DPR, di gedung DPR, Sabtu (11/7). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan dukungan terhadap pembentukan panja tersebut.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI. “Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (11/6/2026).
Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F,” kata Margono.
Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah. (dtk/mmr)










