Koranindopos.com, Jakarta – Pihak Ruben Onsu akhirnya buka suara terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama dinilai tidak berjalan sesuai aturan.
Minola mengatakan, sebelumnya kedua pihak sudah memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam Akta 39 di hadapan notaris. Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa hal yang mengatur mengenai anak, termasuk pembagian waktu bertemu dan kewajiban terkait kebutuhan anak.
Namun, menurut Minola, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan pihak Ruben memilih menempuh jalur hukum.
“Bukankah ini mengulang lagi apa yang sudah pernah terjadi, apa yang sudah pernah dilakukan, yang melahirkan akta 39 yang dibuat oleh notaris, tapi tidak ditaati,” kata Minola saat konferensi pers melalui Zoom.
Menurutnya, apabila kesepakatan tersebut dijalankan dengan baik oleh kedua pihak, persoalan ini sebenarnya tidak perlu sampai masuk ke pengadilan. Ia menyebut masalah muncul karena aturan yang sudah disepakati bersama tidak terlaksana.
“Itu kan tidak pernah dilaksanakan, tidak pernah dijalankan. Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini,” ujar Minola.
Minola juga menjelaskan, sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, pihak Ruben sudah mencoba menyelesaikan masalah secara tertutup melalui pertemuan antar kuasa hukum. Pembahasan dalam pertemuan tersebut masih berkaitan dengan pengaturan waktu bersama anak dan beberapa persoalan lainnya.
“Sebelum masalah ini naik eh menjadi perhatian masyarakat secara luas, kita sudah berulang-ulang melakukan pertemuan yang bersifat tertutup ya antar kuasa hukum. Dan memang pembahasannya masih tetap hal yang sama, yaitu mengenai masalah eh pembagian waktu dengan anak dan hal-hal yang eh lain gitu loh,” tuturnya.
Meski sudah dilakukan pembicaraan, pihak Ruben menilai belum ada penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian. Karena itu, mereka memilih menyerahkan persoalan tersebut melalui proses hukum.
Minola menegaskan, adanya rencana pertemuan bersama tidak seharusnya menghambat langkah hukum yang dilakukan Ruben. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan anak-anak.
“Janganlah artinya itu undangan joint meeting itu juga dipakai sebagai alat untuk membuat Ruben eh terbatas untuk melakukan upaya hukum yang ingin dia lakukan demi mempertahankan kepentingan hukum anak-anaknya,” tegas Minola Sebayang.
Selain persoalan waktu bertemu anak, pihak Ruben juga menyinggung masalah biaya pendidikan. Minola menyebut ada perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut, terutama karena menurutnya tidak ada pembicaraan terlebih dahulu sebelum keputusan tertentu diambil.
Saat ini, pihak Ruben memilih mengikuti proses yang berjalan di Pengadilan Negeri. Mereka berharap proses mediasi yang dipimpin hakim mediator dapat membantu menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak.
“Jadi oleh karena itu kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak, ya nggak papa kan mediasinya itu adalah mediasi yang di bawah pengawasan pengadilan negeri kan begitu ya, oleh hakim mediator kan begitu,” pungkas Minola. (BRG/Hend)









