Koranindopos.com – JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi kasus berdarah di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026) sore hingga malam.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 17 adegan yang berlangsung di lima tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi diikuti oleh delapan tersangka berinisial S, I, N, Y, M, B, R, dan P.
Rekonstruksi digelar di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Palangka Raya. Proses tersebut turut disaksikan oleh pihak kejaksaan serta kuasa hukum para tersangka.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rangkaian reka ulang tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Budi, Selasa (1/9/2026).
Rekonstruksi dimulai dari rumah Ibu Indem yang merupakan orang tua salah satu tersangka berinisial B. Di lokasi tersebut, penyidik memperagakan enam adegan yang menggambarkan bagian awal rangkaian peristiwa.
Setelah itu, rekonstruksi berpindah ke bagian depan rumah Ibu Indem. Sebanyak tiga adegan diperagakan di lokasi tersebut dan berkaitan dengan aksi pengrusakan mobil petugas kepolisian.
Rangkaian kejadian kemudian dilanjutkan ke pinggir sungai yang berada di seberang pulau. Di lokasi tersebut, penyidik memperagakan tiga adegan, termasuk aksi penembakan menggunakan senapan angin.
Dari lokasi tersebut, reka ulang berlanjut ke kawasan tumpukan pasir atau ambuhan. Tiga adegan diperagakan di tempat ini, termasuk peristiwa pembacokan terhadap Aiptu Yudhie.
Sementara dua adegan terakhir diperagakan di Batu Teluk Seha sebagai bagian penutup rekonstruksi.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026) dini hari ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei.
Namun, operasi yang semula ditujukan untuk penegakan hukum narkotika tersebut berubah menjadi bentrokan. Personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas mendapat serangan hingga menyebabkan tiga anggota Polri meninggal dunia.
Ketiga anggota tersebut yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, dan Ipda Anumerta Sumariyanto.
Peristiwa tersebut kemudian ditangani Polda Kalimantan Tengah dengan menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kejadian.
Polda Kalteng menyebut rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui reka ulang, penyidik berupaya menyusun kembali rangkaian kejadian secara lebih utuh berdasarkan keterangan saksi, tersangka, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Penyidik juga berupaya mengurai tindakan masing-masing tersangka dalam setiap tahapan peristiwa hingga bentrokan tersebut menyebabkan tiga personel Polri gugur.
“Rekonstruksi ini digelar untuk mengurai secara detail rangkaian tragedi tersebut sekaligus memperjelas peran masing-masing dari delapan tersangka dalam peristiwa berdarah di Tumbang Kalemei,” kata Budi.
Menurut Budi, hasil rekonstruksi nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
“Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk memperjelas fakta hukum sebelum perkara memasuki proses selanjutnya,” pungkasnya.(dhil/dtk)




