Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengusut 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, belasan perusahaan tersebut telah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di area mereka.
Menurut Rizal, penanganan perkara karhutla dilakukan melalui tiga jalur penegakan hukum, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal, dikutip dari keterangan Badan Komunikasi Pemerintah, Senin (31/8/2026).
Rizal menjelaskan, sejak Januari 2026 hingga saat ini, KLH telah melakukan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi.
Wilayah tersebut antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau.
Dari hasil pengawasan sementara, total area yang terdampak kebakaran dari 19 perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Dalam proses pengawasan, KLH melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemasangan plang pengawasan, penyegelan lokasi, serta langkah penegakan lainnya yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KLH menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait karhutla tidak hanya akan ditangani melalui sanksi administratif.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur sengketa lingkungan hidup, pemerintah dapat menempuh jalur perdata melalui gugatan untuk meminta pertanggungjawaban serta pemulihan atas kerusakan lingkungan.
Sementara itu, dugaan tindak pidana akan diproses oleh aparat penegak hukum dari kepolisian sesuai kewenangannya.
Penerapan tiga jalur tersebut memungkinkan penanganan karhutla dilakukan secara lebih menyeluruh, baik dari sisi kepatuhan perusahaan, pemulihan lingkungan, maupun pertanggungjawaban pidana.
Selain mengusut kasus karhutla yang terjadi pada 2026, KLH juga masih menangani sejumlah perkara lingkungan hidup dari tahun-tahun sebelumnya.
Rizal mengungkapkan, terdapat 32 perkara lingkungan hidup periode 2023-2025 yang hingga kini belum selesai.
Dari seluruh perkara tersebut, potensi kerugian lingkungan hidup diperkirakan mencapai Rp 5,30 triliun.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,30 triliun,” kata Rizal.
Besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga upaya memastikan kerusakan lingkungan dapat dipulihkan dan kerugian negara maupun masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
KLH pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, khususnya di wilayah yang rawan terjadi karhutla. Pemerintah juga menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan bukti yang ditemukan di lapangan.(dhil/kmps)










