Selasa, 1 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 September 2026
in Nasional
A A
0
KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengusut 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, belasan perusahaan tersebut telah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di area mereka.

Menurut Rizal, penanganan perkara karhutla dilakukan melalui tiga jalur penegakan hukum, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal, dikutip dari keterangan Badan Komunikasi Pemerintah, Senin (31/8/2026).

Artikel Terkait

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga

Rizal menjelaskan, sejak Januari 2026 hingga saat ini, KLH telah melakukan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi.

Wilayah tersebut antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau.

Dari hasil pengawasan sementara, total area yang terdampak kebakaran dari 19 perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Dalam proses pengawasan, KLH melakukan sejumlah tindakan, termasuk pemasangan plang pengawasan, penyegelan lokasi, serta langkah penegakan lainnya yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KLH menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait karhutla tidak hanya akan ditangani melalui sanksi administratif.

Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur sengketa lingkungan hidup, pemerintah dapat menempuh jalur perdata melalui gugatan untuk meminta pertanggungjawaban serta pemulihan atas kerusakan lingkungan.

Sementara itu, dugaan tindak pidana akan diproses oleh aparat penegak hukum dari kepolisian sesuai kewenangannya.

Penerapan tiga jalur tersebut memungkinkan penanganan karhutla dilakukan secara lebih menyeluruh, baik dari sisi kepatuhan perusahaan, pemulihan lingkungan, maupun pertanggungjawaban pidana.

Selain mengusut kasus karhutla yang terjadi pada 2026, KLH juga masih menangani sejumlah perkara lingkungan hidup dari tahun-tahun sebelumnya.

Rizal mengungkapkan, terdapat 32 perkara lingkungan hidup periode 2023-2025 yang hingga kini belum selesai.

Dari seluruh perkara tersebut, potensi kerugian lingkungan hidup diperkirakan mencapai Rp 5,30 triliun.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,30 triliun,” kata Rizal.

Besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga upaya memastikan kerusakan lingkungan dapat dipulihkan dan kerugian negara maupun masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

KLH pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, khususnya di wilayah yang rawan terjadi karhutla. Pemerintah juga menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan bukti yang ditemukan di lapangan.(dhil/kmps)

Topik: kalimantanKARHUTLAklh

TerkaitBerita

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar
Nasional

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik
Peristiwa

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga
Nasional

BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas
Nasional

Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Impian Mendiang Ibunda Terwujud, Komika John Yewen Tampil Beda Jadi Pastor di Film Horor ‘Suanggi: Ilmu Kutukan’

Impian Mendiang Ibunda Terwujud, Komika John Yewen Tampil Beda Jadi Pastor di Film Horor ‘Suanggi: Ilmu Kutukan’

1 September 2026
Afgan Bawa Kisah Kafka Lewat Lagu “Langit Merah Muda”

Afgan Bawa Kisah Kafka Lewat Lagu “Langit Merah Muda”

1 September 2026
Kisah Laika Jadi Titik Berangkat Album Terbaru Nadin Amizah

Kisah Laika Jadi Titik Berangkat Album Terbaru Nadin Amizah

1 September 2026
Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

1 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya