Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi Bisnis

Badan Pangan Nasional Terbitkan Surat Edaran Harga Pembelian Gula Kristal Putih di Tingkat Petani

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
4 Juli 2023
in Bisnis
A A
0
Badan Pangan Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebagai upaya memperkuat stabilisasi pasokan dan harga gula konsumsi nasional, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, melalui keterangannya, Minggu, (2/7/2023), di Jakarta, mengatakan, Penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

Badan Pangan Nasional

“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional,” ujarnya.

Arief mengatakan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per Kg.

Artikel Terkait

BULOG dan Komisi IV DPR RI Sidak Pasar Induk Cipinang, Stok Berlimpah dan Harga Terkendali

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 Jadi Rp2,576 Juta per Gram

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Pada Generasi Muda Lewat Sesi ‘Alumni Calling’ Indonesia Punya Kamu 2026

“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya.

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen. “Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya.

Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan). “Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per Kg, dari Rp 11.500 per Kg menjadi Rp 12.500/kg,” ujarnya.

Untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Arief menyampaikan, Badan Pangan Nasional telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.

“Badan Pangan Nasional telah bersurat kepada Satgas Pangan Polri meminta dukungan dan bantuan dalam hal sosialisasi dan pengawalan kebijakan harga tersebut di lapangan. Seperti kita ketahui, jaringan Polri sangat luas dan masif di seluruh Indonesia, kita berharap dengan kerja sama yang baik antara ini kebijakan penyesuaian harga gula konsumsi dapat berjalan secara merata dan tepat sasaran sehingga berkontribusi signifikan bagi penguatan ekosistem gula nasional ke depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi. Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp. 589.229 per ton tebu menjadi Rp. 650.000 per ton tebu atau naik 9,08%.

“Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Dalam hal proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Arief memastikan, Badan Pangan Nasional mendengar masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, seperti Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha. “Asosiasi dan pelaku usaha mengusulkan agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen,” terangnya.

Terkait besaran harga yang ditetapkan, Arief menjelaskan, sebelumnya pembahasan telah dilakukan dalam beberapa kali putaran dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, ORI, Badan Pusat Statistik (BPS), Satgas Pangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi, serta pelaku usaha gula. “Jadi harga pembelian GKP di tingkat petani sebesar Rp 12.500 per Kg ini telah melalui proses diskusi yang panjang dan pembahasannya melibatkan seluruh stakeholder gula nasional. Kita lakukan agar memperoleh hasil yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya. (why)

Topik: Badan Pangan Nasional

TerkaitBerita

BULOG dan Komisi IV DPR RI Sidak Pasar Induk Cipinang, Stok Berlimpah dan Harga Terkendali
Bisnis

BULOG dan Komisi IV DPR RI Sidak Pasar Induk Cipinang, Stok Berlimpah dan Harga Terkendali

oleh Editor : Anggoro
2 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 Jadi Rp2,576 Juta per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 Jadi Rp2,576 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
2 Oktober 2026
Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Pada Generasi Muda Lewat Sesi ‘Alumni Calling’ Indonesia Punya Kamu 2026
Bisnis

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Pada Generasi Muda Lewat Sesi ‘Alumni Calling’ Indonesia Punya Kamu 2026

oleh Editor : Anggoro
1 Oktober 2026
Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp17.921, Masih di Bawah Rp18.000
Bisnis

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp17.921, Masih di Bawah Rp18.000

oleh Editor : Affandy
1 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

JWC 2026 Hadirkan Sinematografer Fjord untuk Berbagi Pengalaman di Jakarta

JWC 2026 Hadirkan Sinematografer Fjord untuk Berbagi Pengalaman di Jakarta

3 Oktober 2026
Gilang Ramadhan Kumpulkan Ritme Musik dari Aceh hingga Papua, Perpusnas Dorong Jadi Inspirasi Karya Baru

Gilang Ramadhan Kumpulkan Ritme Musik dari Aceh hingga Papua, Perpusnas Dorong Jadi Inspirasi Karya Baru

3 Oktober 2026
Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Dokter Richard Lee Ditunda Pekan Depan

Kuasa Hukum Richard Lee Protes Alokasi Waktu Sidang

2 Oktober 2026
Akses Bacaan Belum Merata, CIA Fest 2026 Dorong Pemenuhan Hak Baca Anak

Akses Bacaan Belum Merata, CIA Fest 2026 Dorong Pemenuhan Hak Baca Anak

2 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4845 shares
    Share 1938 Tweet 1211
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Juventus Incar Mateo Kovacic di Bursa Musim Panas

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya