koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum menerima pengajuan izin operasional dari maskapai Indonesia Airlines. Hal ini disampaikan menanggapi kabar mengenai rencana maskapai baru yang akan beroperasi di Indonesia.
Juru Bicara Kemenhub menyatakan bahwa setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia wajib mengajukan izin sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku. Proses perizinan ini mencakup beberapa tahap, termasuk pengajuan dokumen administratif, pemenuhan persyaratan teknis, serta uji kelayakan operasional.
Meskipun kabar mengenai Indonesia Airlines telah beredar luas, Kemenhub memastikan bahwa belum ada dokumen resmi yang masuk terkait permohonan izin dari maskapai tersebut. “Sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan izin dari pihak Indonesia Airlines. Jika sudah ada, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Kemenhub.
Menurut regulasi penerbangan di Indonesia, maskapai baru harus mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi. Proses ini meliputi tahapan sertifikasi yang ketat guna memastikan keamanan dan kelayakan penerbangan.
Untuk mendapatkan izin operasional, maskapai penerbangan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki modal dan struktur keuangan yang sehat.
- Memenuhi standar keselamatan penerbangan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
- Memiliki armada pesawat yang memenuhi standar teknis dan keamanan.
- Menyediakan rencana bisnis yang jelas dan berkelanjutan.
Indonesia Airlines sendiri masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai status pengajuan izinnya. Publik dan pelaku industri penerbangan kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai maskapai baru ini, terutama terkait kesiapan mereka dalam memenuhi regulasi penerbangan di Tanah Air.
Kemenhub menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia memenuhi semua ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.(dhil)










