Koranindopos.com, BEKASI – Damai Putra Group menyampaikan klarifikasi resmi terkait desakan pembukaan tembok kluster menuju musala di luar perumahan. Klarifikasi itu disampaikan Township Management Division Head Damai Putra Group Lukman Nurhakim. Dia memberikan keterangan resmi menyusul belum tersampaikannya penjelasan secara komprehensif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR Komisi III.
Menurut Lukman, musala yang menjadi perbincangan sebagian warga berada di luar pagar kluster. Sejumlah pihak kemudian mengajukan permohonan pembukaan akses langsung dari dalam kluster menuju musala tersebut. Namun, pihak pengembang tidak dapat menyetujui permohonan tersebut. Sebab, terdapat surat penolakan tertulis dari paguyuban warga kluster yang mewakili sebagian besar penghuni, masing-masing tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025.
”Dalam surat tersebut dinyatakan penolakan terhadap pembukaan pagar atau tembok kluster ke musala. Bahkan, disebutkan akan menempuh jalur hukum apabila pembukaan tetap dilakukan atau developer mengizinkan pihak lain melakukan pembukaan,” kata Lukman kepada awak media di Bekasi pada Jumat (27/2/2026).
Sebagai solusi atas perbedaan pendapat antarwarga, pihak developer membangun musala di dalam kluster. Fasilitas tersebut kini telah selesai dibangun dan sudah dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh warga. Selain itu, Damai Putra Group juga telah menyediakan lahan seluas 5.000 meter persegi yang diperuntukkan sebagai fasilitas ibadah bagi warga kluster maupun masyarakat sekitar. Penyediaan lahan tersebut disebut telah sesuai dengan master plan yang disahkan dan telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
”Dengan solusi yang sudah diupayakan, kami berharap pembukaan tembok tersebut tidak diperlukan lagi. Perlu digarisbawahi bahwa ini bukan persoalan larangan beribadah, melainkan perbedaan sikap di antara warga terkait pembukaan akses langsung dari dalam kluster ke lahan di luar kawasan pengembang,” kata Lukman, tegas.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Cluster Neo Vasana & Vasana Richard menyatakan, pihaknya tidak menyetujui adanya pembukaan pagar karena dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga. ”Kami membeli rumah dengan konsep cluster one gate system. Karena itu kami menolak pembukaan tembok dan sangat mendukung langkah positif developer membangun musala di dalam kluster yang bisa digunakan bersama,” ujarnya. (rls/hrs/mmr)










