koranindopos.com – Jakarta Pada awal November 2024, sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Lampung yang melibatkan mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan oleh Bripka Jody Prasetyo, anggota kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. Insiden ini merenggut nyawa seorang penumpang, Melin Dwi, yang merupakan pegawai PT Hutama Karya (Persero) di Gate Tol Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kecelakaan ini bermula ketika mobil yang dikendarai oleh Bripka Jody melaju dari arah Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian dan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan terjadi karena diduga pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi di jalur lambat hingga menabrak sebuah truk yang sedang melintas di jalur yang sama.
Bripka Jody yang mengendarai Daihatsu Ayla mengalami benturan hebat setelah mobilnya menabrak bagian belakang truk di Jalan Tol Lampung. Dampak dari kecelakaan ini membuat mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan Jody rusak parah, dan Melin Dwi, yang berada di dalam kendaraan, mengalami luka fatal yang kemudian merenggut nyawanya di lokasi kejadian.
Menurut laporan awal dari kepolisian, faktor kecepatan tinggi di jalur lambat diduga menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan ini. Mobil yang dikemudikan Bripka Jody mengalami kerusakan berat di bagian depan akibat benturan keras dengan truk tersebut.
Kecelakaan ini menjadi perhatian bagi pihak kepolisian setempat, terutama dalam melakukan evaluasi terkait keamanan dan ketertiban berkendara di Jalan Tol Lampung.(dhil)










