koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari, pada Kamis (16/1/2025). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Maria sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (9/1/2025). Maria Lestari akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyidikan dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. “Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.
Pada pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada 9 Januari 2025, Maria Lestari tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, yang membuatnya harus dipanggil kembali oleh KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang sedang disidik.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dalam upaya pengurusan caleg di Pemilu 2019, serta dugaan peran sejumlah pihak dalam proses tersebut. Selain Maria Lestari, beberapa saksi lainnya juga telah dipanggil untuk diperiksa dalam rangka menyelidiki keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.
KPK memastikan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dengan kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Pihak Hasto Kristiyanto sendiri, hingga saat ini, masih menjalani proses hukum terkait dugaan suap yang melibatkan pengurusan anggota DPR RI.
Pemeriksaan terhadap Maria Lestari diharapkan dapat memberikan petunjuk baru dalam penyidikan kasus ini, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dhi)