Rabu, 28 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Menaker Yassierli: Upah Minimum Harus Makin Dekat Kebutuhan Hidup Layak

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
22 Januari 2026
in uncategorized
0
Menaker Yassierli: Upah Minimum Harus Makin Dekat Kebutuhan Hidup Layak
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),  Yassierli, mengatakan pemerintah mendorong agar besaran upah minimum (UM) makin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, kebijakan UM berpengaruh langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Yassierli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL.

Artikel Terkait

Manchester United Paksa Arsenal Nyerah di Kandang Sendiri

SAKEDAP Jadi Portal Nasional, Perpusnas Tertibkan Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam

Gandeng Rizky Ridho, Ryo Matsumura, dan Coach Nova, ASICS Luncurkan Sepatu Sepak Bola di Indonesia Berbasis Sports Science 

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujarnya.

Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari perbandingan itu, kata dia, masih terlihat kesenjangan antar daerah, sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL.

Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Yassierli menyebut pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.

Terkait penyusunan KHL, Yassierli juga mengatakan prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan memakai data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi.

Sementara perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota, menurut Yassierli, belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski begitu, pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan makin berkeadilan.

“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ucapnya.

UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. (ris)

Sebelumnya

Indonesia–India Perkuat Kerja Sama AI untuk Transformasi Digital Inklusif

Selanjutnya

UNIQLO : C Spring/Summer 2026 Meredefinisi Busana Esensial untuk Aktivitas Urban Masa Kini

TerkaitBerita

AKHIRI DRAMA: Aksi skuad Manchester United (MU) hajar Arsenal di Emirates Stadium, Minggu (25/1/2026) malam.
Sepak Bola

Manchester United Paksa Arsenal Nyerah di Kandang Sendiri

oleh Editor : Memoarto
26 Januari 2026
uncategorized

SAKEDAP Jadi Portal Nasional, Perpusnas Tertibkan Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam

oleh Editor : Akula
22 Januari 2026
ASICS INDONESIA
uncategorized

Gandeng Rizky Ridho, Ryo Matsumura, dan Coach Nova, ASICS Luncurkan Sepatu Sepak Bola di Indonesia Berbasis Sports Science 

oleh Editor : Hanasa
19 Januari 2026
Espass 2026
Otomotif

Daihatsu Luncurkan Espass 2026, Siap Tantang Dominasi Avanza di Segmen Low MPV

oleh Editor : Affandy
18 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

ETAWALIN

Maia Estianty Dinobatkan sebagai RATU SEJAGAT Etawalin, Dukung Semangat “Lebih Kuat Kejar Sehat”

27 Januari 2026
CEGAH PMI ILEGAL: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) dan Menteri Industri Makanan, Komoditi, dan Pembangunan Wilayah Sarawak Malaysia Dato Sri Dr. Stephen Rundi Utom dalam pertemuan di Kantor KP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (27/1/2026). (Foto: Biro Humas KP2MI)

Indonesia-Malaysia Bentuk Satgas Untuk Cegah Pekerja Migran Ilegal

27 Januari 2026
GAC INDONESIA

GAC Indonesia Perkenalkan Lini Terbaru di IIMS 2026, Usung Driven by Excitement dan Layanan Unit Langsung Kirim

27 Januari 2026
Dianggap Sukses di 2025, Program Pemagangan Nasional Kembali dilaksanakan di Tahun 2026

Dianggap Sukses di 2025, Program Pemagangan Nasional Kembali dilaksanakan di Tahun 2026

27 Januari 2026

Terpopuler

  • Espass 2026

    Daihatsu Luncurkan Espass 2026, Siap Tantang Dominasi Avanza di Segmen Low MPV

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2355 shares
    Share 942 Tweet 589
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • SCANITY dan LCI Kalimantan Selatan Gelar Deklarasi Kolaborasi di Pantai Batakan Baru

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Teknologi Hybrid Pertama

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya