Senin, 14 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Menaker Yassierli: Upah Minimum Harus Makin Dekat Kebutuhan Hidup Layak

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
22 Januari 2026
in uncategorized
A A
0
Menaker Yassierli: Upah Minimum Harus Makin Dekat Kebutuhan Hidup Layak
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),  Yassierli, mengatakan pemerintah mendorong agar besaran upah minimum (UM) makin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, kebijakan UM berpengaruh langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Yassierli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL.

Artikel Terkait

Polisi Tangkap Ratusan Terduga Pelaku Anarkistis di Aksi 27 Agustus 2026

Trump Bantah Tentara AS di USS Abraham Lincoln Stres Berat

Ketika Makam Sunan Ampel, Masjid Tua dan Kampung Arab Bertemu dalam Satu Kisah

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujarnya.

Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari perbandingan itu, kata dia, masih terlihat kesenjangan antar daerah, sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL.

Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Yassierli menyebut pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.

Terkait penyusunan KHL, Yassierli juga mengatakan prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan memakai data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi.

Sementara perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota, menurut Yassierli, belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski begitu, pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan makin berkeadilan.

“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ucapnya.

UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. (ris)

TerkaitBerita

SPANDUK TUNTUTAN: Sejumlah massa unjuk rasa memasang spanduk tuntutan mereka di pagar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). (FOTO ILUSTRASI; HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Polisi Tangkap Ratusan Terduga Pelaku Anarkistis di Aksi 27 Agustus 2026

oleh Editor : Memoarto
27 Agustus 2026
KAPAL PERANG: Kapal Induk USS Abraham Lincoln menuai sorotan publik setelah tujuh tentara AS yang merupakan kru kapal tersebut dilaporkan tewas karena saling berkelahi. (Foto: AFP/HO)
uncategorized

Trump Bantah Tentara AS di USS Abraham Lincoln Stres Berat

oleh Editor : Memoarto
16 Agustus 2026
Masjid Sunan Ampel
Seni dan Budaya

Ketika Makam Sunan Ampel, Masjid Tua dan Kampung Arab Bertemu dalam Satu Kisah

oleh Editor : Doe
6 Agustus 2026
JADI INCARAN: Winger Timnas Brasil,  Vinicius Junior, masih asyik dengan Real Madrid. Dia tak bicara banyak soal isu Arsenal dikabarkan tertarik merekrutnya. Kontrak Vinicius Junior di Real Madrid akan berakhir pada musim panas 2027. (Foto: REUTERS/ALBERT GEA)
uncategorized

 Vinicius Junior Masih Asyik Dengan Real Madrid

oleh Editor : Memoarto
6 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Acara MODENA Subscription

Tak Harus Beli Mahal di Awal, Ini Cara Baru Punya Mesin Cuci Berkualitas di Rumah

14 September 2026
WAJAH LAMA: Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (Foto: Dok./Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Wamenkeu Era Jokowi Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya

14 September 2026
Lencir

LENCIR Raih Brand Choice Award 2026, Perkuat Inovasi di Industri Wellness Indonesia

14 September 2026
Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

Kemendikdasmen Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT

14 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4535 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya